Islam Mewajibkan Laki-Laki yang Mampu Mencari Nafkah

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Da’iyah Kota Depok, Ustadzah Yuyu Rahayu, S.P. mengingatkan bahwa Islam mewajibkan laki-laki yang mampu untuk mencari nafkah bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
 
“Islam mewajibkan bagi laki-laki yang mampu untuk mencari nafkah bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, termasuk anak dan istrinya,” terangnya
Dalam Kajian Muslimah (Kamus) Shalihah: Islam Mengatasi Beban Ekonomi Keluarga, Ahad (26/10/2025) di Depok.
 
Kewajiban tersebut, lanjutnya, telah disebutkan dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 233 yang artinya, “Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”
 
Ia mengutip hadits riwayat Muslim yang berbunyi, “Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau belanjakan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan terhadap keluargamu, yang paling agung pahalanya adalah yang engkau nafkahkan terhadap keluargamu.”
 
Ia juga menjelaskan hadits Riwayat Bukhari yang artinya, “Sebaik-baik sedekah adalah yang diberikan dari orang yang berkecukupan dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu.”
 
Tak hanya itu, ia pun menegaskan, suami boleh meminta kepada istri untuk mengelola hartanya. “Ketika suami meminta istri untuk mengelola nafkah yang diberikan suaminya maka hal tersebut suami telah mengamanahkan kepada istri untuk mengatur uang belanja dengan sebaik-baiknya sehingga tercukupi dan harus berhati-hati dalam membelanjakan harta tersebut,” jelasnya di hadapan 157 jemaah.
 
Menurutnya, hal tersebut sesuai hadits dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik wanita ialah jika kau pandang ia menyenangkanmu, jika kau perintah ia menaatimu, jika kau tinggalkan ia menjagamu dalam hal harta dan menjaga dirinya” (HR Ahmad dan An-Nasa’i).
 
Begitu juga, Abu Umamah al-Bahili ra mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, dalam khutbahnya pada haji Wada’, ‘Janganlah seorang wanita menafkahkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya.’ Ditanyakan (kepadanya), ‘Wahai Rasulullah, tidak pula makanan?’ Beliau menjawab, ‘Itu adalah sebaik-baik harta kita.’
 
“Ketika nafkah dari suami kurang maka tugas istri yaitu harus tetap memotivasi dan mengingatkan suami untuk mencari rezeki yang halal, membicarakan kondisi keuangan dengan anak-anak, prioritaskan penunaian kewajiban dan kebutuhan pokok, mengatur pengeluaran sesuai pendapatan, membelanjakan secara hemat dan hidup sederhana serta membantu pendapatan keluarga,” pungkasnya.[] Anisa Salsabila

Views: 58

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA