Dana Haji Dikorupsi Menteri

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kasus dugaan korupsi dana haji yang kembali menyeruak bukan sekadar persoalan individu atau kekeliruan teknis birokrasi. Ia adalah cermin kerusakan sistemik dalam pengelolaan urusan umat di bawah sistem sekuler kapitalistik. Dana haji—yang merupakan dana abadi umat dan amanah besar dari jutaan kaum Muslim—justru berulang kali terseret skandal di Kementerian Agama. Ini bukan kebetulan, melainkan pola.

Jejak korupsi di Kementerian Agama telah tercatat jelas dalam sejarah republik ini. Pada masa Menteri Agama Said Agil, kritik keras muncul terkait pengelolaan dana umat dan dana haji yang besar namun minim transparansi. Pengelolaan dana keagamaan yang seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (ihtiyāth) dan amanah justru membuka celah penyalahgunaan karena lemahnya akuntabilitas.

Kasus paling terang benderang terjadi pada era Suryadharma Ali. Mantan Menteri Agama itu terbukti secara hukum melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri. Ibadah yang sakral dicampuradukkan dengan kepentingan pribadi dan keluarga. Dana haji yang sejatinya titipan umat diperlakukan layaknya kas kekuasaan. Vonis terhadap Suryadharma menjadi bukti bahwa korupsi di sektor haji bukan isapan jempol, melainkan fakta.

Kini, publik kembali dikejutkan oleh polemik di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, khususnya terkait pengelolaan dan pembagian kuota haji. Berbagai kejanggalan kebijakan, minimnya transparansi, serta dugaan kuat adanya kepentingan non-ibadah dalam penentuan kuota memicu kecurigaan luas. Meski proses hukum masih berjalan, bukti-bukti administratif dan kebijakan yang janggal menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola.

Bukti-bukti yang diduga menyeret Yaqut—mulai dari perubahan kebijakan kuota yang tidak dijelaskan secara terbuka hingga pengabaian prinsip keadilan bagi jemaah—menunjukkan satu fakta: pengelolaan haji masih sangat rentan diperalat oleh kekuasaan. Selama urusan haji berada di bawah sistem sekuler yang menjadikan jabatan sebagai alat kompromi politik, skandal serupa akan terus berulang.

Lantas, ada apa di Kementerian Agama?

Pertama, kementerian ini mengelola dana yang sangat besar, khususnya dana haji. Setoran awal jemaah, dana manfaat, dan pengelolaan investasi dana haji nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Dalam sistem politik berbiaya mahal, dana sebesar ini menjadi magnet bagi elite yang haus kekuasaan.

Kedua, terdapat relasi politik yang kuat. Posisi Menteri Agama hampir selalu menjadi bagian dari pembagian jatah kekuasaan koalisi. Akibatnya, kebijakan strategis tidak lagi murni berorientasi pada pelayanan umat, tetapi sarat kepentingan politik. Haji pun tereduksi menjadi komoditas kekuasaan.

Ketiga, terdapat kelemahan mendasar dalam pengawasan dan akuntabilitas. Sistem audit bersifat administratif dan reaktif. Pengawasan tidak dibangun untuk mencegah korupsi, melainkan sekadar merespons ketika skandal sudah mencuat. Inilah watak sistem sekuler yang gagal membangun kontrol internal berbasis iman dan ketakwaan.

Gabungan faktor-faktor tersebut melahirkan sebuah anomali besar: Kementerian Agama, yang seharusnya menjadi penjaga nilai moral dan amanah umat, justru berulang kali menjadi sarang korupsi. Ini menegaskan bahwa masalah utamanya bukan pada individu semata, melainkan pada sistem yang rusak.

Islam memandang korupsi sebagai kejahatan besar. Ia termasuk khiyānah (pengkhianatan amanah) dan ghulul (penggelapan harta publik). Rasulullah ﷺ bersabda bahwa siapa pun yang berkhianat terhadap amanah publik akan datang pada hari kiamat dengan membawa hasil pengkhianatannya. Dalam Islam, kekuasaan bukan alat memperkaya diri, melainkan amanah berat yang akan dihisab.

Namun, nilai-nilai Islam ini mustahil tegak secara sempurna dalam sistem sekuler. Sebab, sekularisme memisahkan agama dari kekuasaan. Akibatnya, hukum Allah hanya menjadi simbol, sementara praktik pengelolaan negara tunduk pada logika manfaat dan kepentingan.
Di sinilah pentingnya sistem Islam secara kaffah, termasuk keberadaan Khilafah, dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya. Dalam sistem Khilafah, pengelolaan haji adalah tanggung jawab negara sebagai ri‘ayah (pengurusan urusan umat), bukan ladang bisnis atau alat politik. Dana haji diperlakukan sebagai harta umat yang haram disentuh tanpa hak.

Khilafah memiliki mekanisme pengawasan yang kuat: hisbah, peradilan mazhalim, dan kontrol masyarakat yang aktif. Khalifah dan pejabat negara terikat langsung dengan hukum syariat, bukan kepentingan partai atau koalisi. Hukuman bagi koruptor pun tegas dan menjerakan, tanpa pandang bulu.

Lebih dari itu, sistem Islam membangun kontrol internal berbasis akidah. Pejabat negara dididik untuk takut kepada Allah, bukan sekadar takut pada KPK atau opini publik. Inilah benteng utama pencegah korupsi.

Dengan demikian, berulangnya skandal dana haji harus menjadi pelajaran penting bagi umat. Selama pengelolaan urusan suci seperti haji diserahkan pada sistem sekuler yang rusak, korupsi akan terus menjadi penyakit kronis. Sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi hakiki bukan sekadar mengganti menteri, melainkan mengganti sistem menuju penerapan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah.

Jika tidak, dana haji akan terus menjadi bancakan, amanah umat terus dikhianati, dan Kementerian Agama akan terus menjadi simbol kegagalan negara sekuler dalam menjaga kesucian urusan agama.[] Achmad Mu’it

Loading

Views: 16

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA