Tinta Media – Tepat pada musim haji 1420 H/2000 M, masih melekat di memori saya saat mengantarkan bapak ke embarkasi Solo untuk berangkat ke tanah suci sebagai salah satu petugas haji mendampingi kelompok terbang (kloter) dari Jawa Tengah.
Bahkan sepanjang tahun berikutnya sampai sekitar tahun 2007, saya juga masih sering diajak orang tua saya untuk menghadiri undangan pamitan haji dari keluarga besar maupun rekan-rekan kerja mereka. Kecuali bapak saya yang saat itu memang mendapatkan jatah sebagai petugas haji, kebanyakan para calon jamaah haji yang berangkat di lingkungan saya adalah mereka yang baru saja mendapatkan pesangonnya karena telah habis masa pengabdiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bayangkan, betapa mudahnya umat muslim di Indonesia pada kurun waktu tersebut (sampai sekitar tahun 2008) saat ingin menunaikan rukun Islam yang kelima. Langsung bayar langsung berangkat, sesuai dengan rukunnya, naik haji bila mampu.
Melihat fenomena tersebut dapat dilihat bagaimana sistem yang terbangun dalam proses pendaftaran ibadah haji sampai tahun 2007 begitu mudah dan pasti, calon jamaah yang mendaftar dulu sudah dipastikan akan berangkat dulu tanpa perlu antre!
Akan tetapi kemudahan tersebut sudah tidak mungkin terjadi lagi sejak kurun waktu 2009 sampai sekarang dan tahun-tahun berikutnya. Salah satu faktornya adalah karena munculnya produk dana talangan haji dari Bank-bank Syariah di Indonesia.
Diawali oleh Bank Mualamat Indonesia (BMI) pada tahun 2006, dan diikuti oleh Bank-bank Syariah lainnya. Dana talangan haji ini dianggap solusi oleh pemerintah saat itu yang ternyata diamini oleh umat muslim di Indonesia, dibuktikan dengan tingginya transaksi pembukaan rekening dana talangan haji.
Mayoritas umat muslim yang mengambil dana talangan haji hanya fokus pada kemudahan yang disediakan, bisa dapat porsi haji tapi bisa diangsur tanpa perlu repot-repot menabung atau menunggu masa pensiun. Belum lagi didukung oleh penyedia dana talangan haji dari bank-bank yang sudah diberi label syariah oleh pemerintah.
Padahal kalau dilihat fakta transaksinya, seharusnya kita sebagai umat muslim menolak dengan tegas produk dana talangan haji tersebut. Seingat saya hanya BMI yang murni menerapkan akad al-qardh (pinjaman), sementara Bank-bank Syariah lainnya kebanyakan menggabungkan lebih dari satu akad pada produk talangan haji mereka, yaitu akad al-qardh dengan ijarah (sewa).
Secara singkat akad al-qardh adalah salah satu akad yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk bertransaksi, dengan syarat besaran nilai uang yang dipinjamkan harus dikembalikan dengan nilai yang sama tanpa tambahan apa pun. Sementara ijarah adalah akad sewa-menyewa atas barang atau jasa dengan imbalan tertentu tanpa diikuti pemindahan kepemilikannya.
Berdasarkan definisi di atas, maka produk dana talangan haji yang ada telah menyalahi syarat transaksi sesuai dengan syariat Islam. Kesalahan yang pertama adalah adanya penggabungan dua akad dalam satu transaksi (multi akad), yang mana Nabi Muhammad SAW sudah memberikan tuntunan bahwa melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad) seperti yang diriwayatkan dalam hadis riwayat Abdullah Ibnu Mas’ud.
Kemudian kesalahan yang kedua adalah adanya transaksi riba pada akad al-qardh yang diterapkan, karena pihak bank mensyaratkan adanya tambahan dana pada saat mengembalikan talangan haji yang sudah dicairkan.
Terkait hukum riba ini Allah SWT di dalam Al-Qur’an sudah sangat tegas melarang semua umat-Nya melalui redaksi surat Ali Imran ayat 130 yang artinya, “wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” Banyaknya penyimpangan syariat di dalam produk talangan haji ini, tentu akan menimbulkan berbagai efek negatif baik di dunia maupun akhirat kelak.
Salah satu efek negatif yang dimaksud adalah membengkaknya masa tunggu calon jamaah haji reguler di Indonesia setiap tahunnya. Pada tahun 2008, calon jamaah haji yang mendaftarkan porsi haji harus menunggu sampai tahun 2012 baru bisa berangkat.
Masa tunggu itu setiap tahunnya selalu bertambah terus menerus, hingga tahun 2025 ini tercatat di Provinsi Sulawesi Selatan harus sabar menunggu hingga 48 tahun ke depan. Sedangkan rata-rata di provinsi seluruh Indonesia antrean haji reguler berkisar 30 tahunan. Semoga yang sudah mendaftar haji dan menunggu berangkat, siapa tahu saat tiba keberangkatan haji-nya nanti khilafah sudah tegak, takbir!
Padahal kalau umat Islam sadar dari awal bahwa dana talangan haji itu akad-nya tidak sesuai syariat, karena adanya multi akad dan riba yang terjadi, sudah pasti anti serta memilih transaksi yang halal saat akan mendaftar haji. Masa untuk ibadah yang suci saja umat masih tega melibatkan transaksi haram pada prosesnya.
Sudahlah terkena dosa karena transaksi yang menyalahi syariah, umat muslim yang dengan sadar mengambil talangan haji berpotensi menzalimi umat muslim lainnya. Sudah jelas secara tuntunan bahwa naik haji bila mampu, mampu itu sendiri bermakna luas yang salah satunya adalah mampu secara finansial. Tapi semenjak talangan haji ini hadir, memangkas definisi mampu secara finansial karena bisa berhutang dulu namun tidak sesuai syariat.
Akhirnya umat muslim di Indonesia yang benar-benar mampu untuk membayar biaya haji secara tunai tetap harus kena efek mengantre untuk berangkat haji, mereka dipaksa untuk mengikuti sistem yang ada. Inilah kenapa umat muslim yang mengambil talangan haji berpotensi menzalimi umat muslim lainnya, karena membuat mereka yang mampu berhaji secara tunai terpaksa antre puluhan tahun. Karut-marut ini terjadi karena pemerintah dan rakyatnya sama-sama kompak tidak menaati syariat, sesuai hadis Rasulullah SAW bahwa akan terjadi kehancuran apabila sebuah urusan tidak diserahkan kepada ahlinya.
Pemerintah, melalui Kementerian Agama yang diberikan amanah untuk mengelola prosesi ibadah haji ini, tidak mampu membuat kebijakan yang tepat dikarenakan banyak pejabatnya yang menempati posisi strategis bukan karena kemampuannya tapi karena bonus janji politik demokrasi semata. Rakyat, yang sedikit saja dapat informasi produk pembiayaan (dana talangan haji), dengan latah langsung mengambilnya tanpa paham konsekuensi akad yang akan ditanggungnya kelak di akhirat.
Dari sini semakin jelas bahwa dakwah Islam kaffah sangat diperlukan di dunia ini, terkhusus di Indonesia kita tercinta. Agar umat muslim dapat menerapkan syariat secara keseluruhan dan beribadah tanpa khawatir lagi akan terkena dampak kebijakan-kebijakan yang haram. Karena apabila khilafah tegak dan telah di-baiat seorang Khalifah untuk memimpin seluruh umat Islam di dunia, niscaya perkara-perkara ibadah nantinya hanya ada dua pilihan, benar dan lebih benar. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185, “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Wallahualam bi sawab.
Oleh: R. Danurdara
Mantan Pegawai Bank Syariah, Praktisi Biro Umrah dan Haji
Views: 122
















