Tinta Media – Pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan skandal kuota haji 2024 telah mengejutkan banyak kalangan. Terlepas dari benar tidaknya tuduhan tersebut, kasus ini menyingkap borok serius dalam pengelolaan ibadah yang seharusnya sakral dan bersih dari intrik duniawi. Sebagai rukun Islam kelima, ibadah haji semestinya mencerminkan puncak ketulusan dan penghambaan kepada Allah, namun kenyataannya justru dikotori oleh ambisi kerakusan dan kekuasaan duniawi.
Ibadah dalam Cengkeraman Kepentingan Duniawi
Pengelolaan haji seharusnya dilakukan dengan ketakwaan, kejujuran, dan amanah sebagai nilai pokoknya. Namun kenyataan di negeri ini berbicara lain. Pelayanan ibadah haji dijalankan dalam sistem administratif dan birokratis sekuler, dengan logika kapitalistik yang mendominasi. Proses pendaftaran hingga keberangkatan tak jarang menyisakan polemik panjang: antrean belasan tahun, biaya yang membengkak, hingga praktik jual beli kuota yang sarat kolusi.
Pemisahan agama dari kehidupan publik dan pengelolaan negara menjadi akar dari masalah ini. Dalam sekularisme, agama dianggap urusan individu, sehingga dipinggirkan dari pengaturan kehidupan publik dan kebijakan negara. Negara tak merasa wajib mengelola ibadah dengan nilai-nilai ilahiah. Hasilnya, pelayanan kepada tamu-tamu Allah diperlakukan setara dengan proyek infrastruktur yang penuh tender, mark up, fee dan sogokan. Haji yang suci tak lagi bebas dari agenda politik dan kepentingan ekonomi elite.
Kuota Jadi Komoditas, Jemaah Jadi Korban
Dalam sistem demokrasi-sekuler, kekuasaan dan akses anggaran sering kali diperlakukan sebagai barang dagangan. Wajar kalau kuota haji juga ikut menjadi dikomersialkan. Ia dibagikan bukan semata atas dasar kebutuhan umat, tapi karena balas jasa politik. Kuota dialokasikan untuk pejabat, partai politik, tim sukses, bahkan kerabat. Akibatnya, banyak rakyat biasa yang benar-benar mampu secara fisik dan finansial justru terpinggirkan.
Lebih parah lagi, praktik percaloan dan suap visa haji kerap didiamkan bahkan dilibatkan oleh aparat yang seharusnya mengawasi. Mekanisme penyelenggaraan ibadah haji sering dijadikan ajang kongkalikong proyek, mulai dari pengadaan makanan/minuman, pemondokan, hingga angkutan jamaah. Semua dipenuhi aroma tender dan fee—bukan karena amanah melayani tamu Allah, tapi demi keuntungan dunia yang fana.
Padahal Rasulullah ﷺ telah mengingatkan, “Barang siapa yang diamanahi suatu urusan kaum Muslimin, lalu ia tidak menunaikannya dengan jujur dan ikhlas, maka haram baginya mencium bau surga.” Maka bagaimana jika ibadah sebesar haji justru menjadi ladang korupsi berjamaah?
Bukan Soal Oknum, Tapi Soal Sistem
Sering kali masalah-masalah seperti ini dianggap semata karena oknum. Padahal, yang bermasalah bukan hanya individu pelakunya, melainkan sistem yang memungkinkan dan bahkan memelihara kebusukan ini. Selama negara dikelola dengan asas sekularisme—yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan—maka selama itu pula praktik semacam ini akan terus berulang. Penindakan hukum akan menjadi formalitas belaka, dan oknum lama akan diganti dengan oknum baru yang serupa.
Solusi: Negara yang Mengurusi Ibadah Berdasarkan Wahyu
Islam tidak hanya menetapkan haji sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai kewajiban kolektif umat yang harus difasilitasi negara. Dalam sejarah Khilafah Islamiyah, pengelolaan haji adalah amanah besar yang dipegang langsung oleh khalifah, dengan pelaksana yang dipilih karena kompetensi dan ketakwaannya. Negara bukan hanya mempermudah keberangkatan haji, tapi juga membangun jalan-jalan menuju Mekkah, menyediakan keamanan, bahkan membangun tempat-tempat istirahat bagi jamaah.
Daulah Islam tidak pernah mempolitisasi kuota haji. Justru negara memobilisasi segala sumber daya agar umat yang wajib haji dapat berangkat dengan tenang, aman, dan murah. Tidak ada biaya administrasi yang mencekik. Tidak ada calo. Tidak ada penyogokan. Sebab, yang diutamakan adalah pelayanan kepada tamu Allah, bukan keuntungan atau proyek.
Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa sekularisme adalah pangkal kerusakan. Sistem ini bukan hanya gagal menyejahterakan umat, tetapi juga telah merusak kemurnian ibadah. Kita membutuhkan sistem alternatif yang menjadikan wahyu sebagai sumber hukum dan kebaikan, termasuk dalam pengelolaan haji dan ibadah lainnya.
Oleh: Amrullah Andi Faisal
Pegiat Media Sosial dan Pemerhati Pembangunan di Sinjai, Sulsel
Views: 397
















