Tinta Media – Indonesia terkategori negara maritim, sebuah negara berwilayah perairan lebih luas dibandingkan dengan daratannya. Istilah maritim bukanlah suatu hal yang aktual. Namun, bagaimana dengan ekonomi maritim atau ekonomi biru?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan persiapan upaya peraihan target konservasi laut seluas 30% dari wilayah perairan Indonesia pada 2045. Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (PRL) KKP, Kartika Listriana, mengatakan bahwa Indonesia telah berkomitmen dalam pencapaian target konservasi tersebut sebagai warga dunia.
Program konservasi itu bagian dari strategi ekonomi biru, yakni upaya Indonesia dalam menghasilkan keseimbangan antara keberlanjutan ekologi dan ekonomi, pemulihan kestabilan laut, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi laut yg berkelanjutan. Kartika mengatakan, program Ekonomi Biru di wilayah Indonesia telah disampaikan juga pada forum internasional.
Direktur Pembinaan Penataan Ruang Laut KKP, Amehr Hakim, mengungkapkan bahwa KKP memfokuskan pengembangan di dua kawasan konservasi di tahun 2025, yakni Nusa Tenggara Timur, khususnya Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan Nusa Tenggara Barat, khususnya Gili Matra (Gili Meno, Gili Trawangan, dan Gili Air). (CNBCIndonesia, 11/09/2025)
Populernya ekonomi biru sejak tahun 2008, menjadi perbincangan memukau di tahun-tahun berikutnya (Mongabay, 18/07/2023). Ekonomi biru tak luput dari hal-hal yang berkaitan dengan perikanan, energi terbarukan berbasis kelautan, hingga pariwisata pesisir (Pusat Studi LH UGM)
Ternyata, ekonomi biru tidak lepas kritikan dari para intelektual. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar peluncuran bedah buku Ekonomi Nusantara Antitesis Ekonomi Biru, pada 5 Juni 2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Serang, Banten, mengungkapkan bahwa secara konkret ekonomi biru sebagai solusi mengatasi paradoks antara pertumbuhan dan keberlanjutan tidak selamanya benar. Ekonomi biru sejatinya lahir dari kapitalisme neoliberal yang digunakan untuk mengeksploitasi sumber daya kelautan.
Di balik layar ekonomi biru yang kini dilaksanakan PBB bercokol lembaga keuangan internasional serta NGO internasional ikut campur menelurkan kebijakan dan undang-undang kelautan suatu negara. Bahkan, lembaga-lembaga itu mengucurkan utang bagi negara dunia ketiga. Oleh karena itu, sejumlah pakar menyebut ekonomi biru sebagai neokolonialisme biru.
Dalam pemaparan itu juga, pengalaman sejumlah negara yang menerapkan ekonomi biru, yakni Zanzibar, Tanzania, Chile, dan Papua Nugini, ekonomi biru menggerus mata pencaharian masyarakat sekitarnya, degradasi sumber daya alam, dan kerusakan ekologi laut. Di negara Palau dan Pohnpei, demikian terpojoknya rakyat. Di Seychelles, sebuah negara Afrika di Samudera Hindia, ekonomi biru menyebabkan industri perikanan tunanya dikuasai armada Uni Eropa serta perikanan skala kecil hingga masyarakat adat terpinggirkan.
Lebih jauh, ekonomi biru justru mengakibatkan dua hal, yaitu: peminggiran hak-hak masyarakat pesisir dan pulau kecil, khususnya nelayan, dan mendorong eksploitasi komoditas tertentu yang terus terjadi tetapi terjadi pula perusakan lingkungan .
Manajer Kampanye Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau kecil Eksekutif Nasional WALHI, Parid Ridwanuddin, menyampaikan bahwa ekonomi biru bukanlah solusi untuk tata kelola laut di Indonesia, mengingat secara mendasar laut di Indonesia masih diposisikan sebagai ruang kompetisi terbuka (laut bebas) dipadukan dengan ekonomi pasar modern kapitalisme, sesungguhnya mendorong terjadinya eksploitasi berlebih pada sumber daya laut.
Di Indonesia, ekonomi biru telah dan sedang mendorong dan mempercepat perampasan ruang laut di mana digunakan untuk menyoroti proses dan dinamika penting yang berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya laut, keberlanjutan hidup masyarakat, serta mata pencahariannya bergantung pada penangkapan ikan skala kecil.
Aktor utama ocean grabbing atau ruang laut adalah pemerintah, lembaga di tingkat regional dan atau internasional, organisasi lingkungan internasional, perusahaan skala besar, dan yayasan filantropi. Dalam praktiknya, proses ini terkadang menggunakan pemaksaan melalui lembaga keamanan untuk menegakkan kepatuhan. Serta situasi seperti ini, ekonomi biru justru menambah persoalan baru daripada menyelesaikan masalah tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. (WALHI, 05/06/2024)
Islam Punya Solusi Pembangunan Ekonomi Laut
Islam memandang laut bagian dari hak publik yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau suatu kelompok karena hal itu membatasi hak orang lain untuk menikmati maslahatnya. Misalnya, laut tidak boleh semata-mata untuk wisata yang akan mengancam warga di sekitarnya. Maka, untuk kepentingan umum boleh diproteksi apapun sesuai pandangannya. Nabi saw. bersabda: “Tidak ada proteksi (hima’) kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.” (HR al-Bukhari no. 2370, Abu Dawud, Ahmad)
Rasulullah saw. juga bersabda: “Siapa saja yang melarang kelebihan air untuk mencegah orang (menyirami) padang rumput, maka Allah akan menghalanginya dari karunia-Nya pada Hari Kiamat.“ (HR al-Bukhari (2363), Muslim (1615), dan Ahmad)
Pada kepemimpinan Islam, Khalifah Umar ra. dan Khalifah Utsman ra. juga pernah memproteksi beberapa hal milik umum. Maka, negara boleh melindungi laut serta kekayaan di dalamnya yang menjadi milik umum untuk kepentingan apa pun yang dipandang oleh negara sebagai kepentingan umum dan bersyarat tidak mengakibatkan bahaya ruang bagi siapa pun.
Di sisi lain, pembatasan akses masyarakat terhadap kawasan milik umum, seperti laut, adalah haram. Kaum Muslim, apalagi penguasa, berkewajiban untuk mencegah kerugian apa pun yang menimpa rakyat.
Sayangnya, pengkhianatan kita saksikan di negeri ini. Banyak peraturan menguasakan kepemilikan umum kepada para pengusaha. Bahkan, tidak jarang warga dipaksakan meninggalkan lahan mereka atau mereka diberi ganti rugi yang tidak setimpal. Padahal, para pelaku zalim telah diingatkan Allah Swt. yang tertera di Al-Qur’an Surat an-Nahl ayat 61 tentang kerasnya ancaman yang bakal ditimpakan ke mereka.
Sementara itu, Islam menawarkan keadilan dan keamanan. Islam telah menata kepemilikan dengan adil dan saksama yang berasal dari Zat Yang Maha Adil. Islam juga membangun sistem ekonomi berasaskan iman dan takwa yang bertujuan menciptakan keberkahan bagi kaum Muslim. Penguasa melayani rakyat dengan setulus hati dan mengharap rida Allah Swt. semata. Hanya dalam sistem Islamlah, cahaya paripurna bagi rakyat terwujudkan. Wallahualam bissawab.
Oleh: Lulu Sajiah, S.Pi.,
Pemerhati Agromaritim
Views: 39





