Genosida Gaza: Saat Dunia Diam, Iman Harus Bicara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Sejak entitas Yahudi Israel melancarkan agresi terhadap warga Gaza, Palestina, pada Oktober 2023, korban telah mencapai lebih dari 67.000 syahid. Ribuan fasilitas dan sarana prasarana hancur lebur, nyaris tak ada yang tersisa — bahkan tempat berteduh atau seteguk air pun sulit ditemukan. Pemandangan memilukan ini semakin menyayat hati ketika ribuan truk bantuan berisi makanan, pakaian, dan obat-obatan dari berbagai negara tertahan di perbatasan Rafah, Mesir, akibat blokade otoritas setempat.

Kejahatan entitas zionis Yahudi Israel ini bukan lagi sekadar isu politik, tetapi telah diakui dunia sebagai tindakan genosida. Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB (COI) melaporkan bahwa “genosida sedang terjadi di Gaza.” Ketua komisi, Navi Pillay, menyebut Israel telah melakukan empat dari lima tindakan genosida sebagaimana tercantum dalam Konvensi Genosida 1948: membunuh anggota kelompok; menyebabkan cedera fisik atau mental serius; dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang menimbulkan kehancuran fisik; serta mencegah kelahiran dalam kelompok. (metrotvnews.com, 17/09/2025)

Namun, hingga kini dunia hanya bisa menyaksikan dan mengecam tanpa tindakan nyata. Para pemimpin negeri-negeri Muslim pun tak lebih dari pengutuk pasif — sibuk mengirim bantuan kemanusiaan, tetapi lupa menghukum pelaku kejahatan. Misi-misi kemanusiaan seperti Global Sumud Flotilla yang diikuti aktivis dari 44 negara dengan 72 armada, maupun Global Peace Convoy (GPC) yang dikoordinasi Husein Gaza dari Indonesia, semuanya gagal menembus Gaza. Tidak ada satu pun langkah tegas untuk menjatuhkan sanksi nyata terhadap entitas zionis yang telah membantai umat Islam.

Harapan sempat muncul ketika Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. Keduanya didakwa sengaja membatasi bantuan kemanusiaan, melanggar hukum internasional, dan menyebabkan penderitaan ekstrem bagi penduduk Gaza, termasuk anak-anak (21/11/2024). Namun hingga kini, tidak ada eksekutor yang menindaklanjuti putusan tersebut. Netanyahu dan Gallant tetap bebas berkeliaran tanpa rasa bersalah.

Padahal, Piagam PBB Pasal 39–42 secara jelas mengatur sanksi bagi pelaku genosida: mulai dari sanksi ekonomi dan diplomatik (Pasal 41) hingga intervensi militer internasional (Pasal 42). Akan tetapi, semua itu hanya menjadi dokumen tanpa makna. Dunia internasional lumpuh di hadapan kepentingan politik global.

Realitas ini menunjukkan, penyelesaian hakiki atas penjajahan dan pembantaian di Palestina tidak akan datang dari lembaga internasional mana pun. Jalan satu-satunya adalah perang (jihad) untuk mengusir entitas zionis dari bumi Palestina — sebagaimana dahulu mereka pernah tersebar di Eropa sebelum mendirikan negara ilegal di tanah kaum Muslimin.

Sampai hari ini, belum ada satu pun lembaga internasional yang benar-benar menindaklanjuti keputusan ICC atau menjatuhkan sanksi berdasarkan Piagam PBB. Dunia memilih diam, sementara darah umat Islam terus tertumpah.

Maka, ketika dunia diam, iman harus bicara. Hanya dengan tangan-tangan kaum Muslimin di bawah kepemimpinan Khilafah yang menegakkan syariat, keadilan sejati dapat ditegakkan. Bukan dengan panggilan kemanusiaan yang terbatas, tetapi dengan panggilan iman yang menyelamatkan. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Imam Wahyono,

Kurir Ideologis Lulusan API III 2025

Views: 48

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA