Tinta Media – Dalam sistem kapitalisme, sering kita dengar berita ketidakadilan di media sosial (medsos). Aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan dengan melindungi yang lemah dari kezaliman, malah bersikap zalim pada yang lemah. Sebagai contoh, perlakuan aparat kepada kakek penjual es gabus yang baru diduga jualannya beracun. Sang kakek diperlakukan kasar dan tidak manusiawi. Padahal, setelah uji laboratorium forensik, ternyata es gabusnya aman dikonsumsi. Setelah kasusnya viral, barulah banyak permintaan maaf dan simpati dari aparat dan pejabat. Mereka datang membantu setelah kasusnya viral. No viral, no justice. Keadilan berbalut pencitraan sering terjadi dan kita saksikan di medsos. Mereka menegakkan keadilan bukan dilandasi kesadaran takut pada Tuhan Yang Maha Adil, tetapi hanya pencitraan. Mereka ingin dianggap peduli dan memperhatikan rakyat kecil dalam pandangan manusia.
Aparat bergerak cepat saat kasus viral di medsos. Faktanya, banyak keluhan masyarakat saat membuat laporan kurang ditanggapi kepolisian jika tidak ada uangnya. Masyarakat dengan berat hati harus mengikhlaskan barang miliknya yang hilang karena tidak ada tindakan dari aparat untuk menemukan pelaku kejahatan. Bahkan, dalam kasus lain, orang yang mengejar pelaku penjambretan harus divonis bersalah karena dalam pengejarannya menyebabkan penjambret jatuh dan meninggal. Lagi-lagi setelah kasus viral, suami dari korban penjambretan dibebaskan dari tuntutan pidana karena banyak warganet yang menghujat keputusan hukum yang membela pelaku kejahatan.
Aparat dan pejabat harus bekerja penuh amanah dan ikhlas untuk melayani masyarakat, bukan karena uang atau pencitraan. Mereka harus bergerak cepat saat dibutuhkan, bukan menunggu kasusnya viral. Keadilan harus ditegakkan yang ditandai dengan hukum yang tidak memandang bulu. Namun, keadilan hukum dalam sistem kapitalisme hanyalah ilusi. Tindakan keras dan tegas diberikan saat yang diduga bersalah adalah rakyat kecil yang lemah. Namun, saat berhadapan dengan kepentingan penguasa, hukum tidak berdaya. Aparat penegak hukum dan pejabat tiba-tiba melunak saat kesalahan dilakukan oleh penguasa. Sebagai contoh, dalam kasus keracunan MBG, tidak ada tindakan dari mereka meskipun korban sudah berjatuhan karena MBG adalah program unggulan pemerintah.
Sangat berbeda dengan keadilan dalam sistem Khilafah. Semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Tidak peduli seorang penguasa, jika kebijakannya merugikan rakyat, harus ditindak. Dalam sebuah kisah, Khalifah Umar bin Khaththab memenangkan warga Yahudi atas gubernurnya serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Gubernur Mesir, Amr bin Ash, menggusur rumah seorang Yahudi untuk memperluas masjid. Yahudi tersebut mengadu kepada Umar yang kemudian memberikan sepotong tulang bertuliskan “alif” untuk diserahkan kepada gubernur. Gubernur gemetar dan mengembalikan tanah tersebut setelah memahami pesan keadilan Umar, yang menyebabkan Yahudi tersebut masuk Islam. Dalam contoh lain, ketika Khalifah Umar bin Khaththab bersengketa dengan seorang Badui mengenai seekor kuda, keduanya sepakat membawa kasus tersebut kepada hakim Syuraih. Hakim memutuskan berdasarkan bukti yang mengharuskan Umar menerima keputusan hukum tersebut, membuktikan tidak ada intervensi penguasa.
Di samping itu, dalam sistem Islam ada Peradilan Mazhalim. Sistem Khilafah memiliki lembaga khusus Mazhalim yang bertugas menghilangkan kezaliman negara, di mana rakyat bisa menuntut pemimpin tertinggi sekalipun. Prinsip utama yang diterapkan adalah menempatkan hukum Allah Swt. sebagai undang-undang yang menjamin keadilan setara bagi seluruh rakyat. Keadilan benar-benar nyata dan ditegakkan dalam sistem Khilafah, bukan hanya pencitraan. Wallahualam bissawab.
Oleh: Mochamad Efendi,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 9












