IJM: Wajah Hukum di Indonesia Bukan Sinetron

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mengungkap, buruknya wajah hukum di Indonesia bukan sinetron.

“Bukti bisa dibeli, keadilan bisa disewa, hakim bisa disuap. Ini bukan sinetron, ini wajah hukum di negeri kita,” ujarnya dalam tayangan singkat bertajuk “Hukum Rusak-rusakan?” di kanal YouTube Khilafah News, Selasa (22/4/2025).

Di Indonesia, kata Agung, korupsi di pengadilan bukan soal satu dua oknum. Keadilan bisa dikorupsi bahkan di ruang sidang. “Ini anatominya! Pelaku utama bisa hakim, panitera (administrasi perkara), jaksa, atau pengacara. Mereka masuk dalam jaringan suap, modusnya suap vonis ringan, jual beli perkara atau delay putusan,” ungkapnya.

Pemain belakangnya, sebut Agung, bisa pejabat, pengusaha atau mafia hukum, semuanya kerja bareng. “Bukan oknum, ini kartel keadilan,” imbuhnya.

Menurutnya, korupsi di peradilan ini rumit, masalahnya sistemik, individu pelaku hukumnya termasuk hakim lemah imannya, masyarakatnya permisif, negaranya sistemnya sekuler. Hukum jadi komoditas.

“Kenapa korupsi ini terus hidup tak ada efek jera?  Hukumannya ringan, tidak ada pembuktian terbalik. Perampasan aset enggak jalan sama sekali, KPK makin lemah setelah revisi Undang-Undang KPK,” bebernya.

Solusi Islam

Lebih lanjut, Agung  menjelaskan bahwa dalam pandangan ideologi Islam hakim adalah amanah, berat di dunia dan berat di akhirat. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa Allah SWT melaknat penyuap dan penerima suap. “Maka Islam tidak main-main soal keadilan,” tegasnya.

Agung memaparkan bahwa solusi Islam terkait permasalahan hukum dimulai dari akarnya. Satu, sebutnya, individu harus bertakwa  Hakim bukan Cuma cerdas, tapi harus takut pada hisab Allah SWT,  sadar keputusannya ditulis malaikat dan akan diadili oleh Allah SWT.

“Hal ini membutuhkan sistem pendidikan yang komprehensif penuh ketakwaan sejak tingkat usia dini, tingkat dasar, sampai tingkat tinggi,” jelasnya.

Kedua, lanjut Agung, masyarakatnya harus dibangun ekosistem amar ma’ruf nahi munkar. “Sehingga menjadi muhasabah terhadap sistem peradilan yang berjalan.

Ketiga, negara harus memakai sistem Islam yang kaffah (menyeluruh) menerapkan pembuktian terbalik, seperti pada masa Amirul Mukminin Umar bin Khattab. “Harta hasil korupsi harus berani diambil. Kemudian sanksi ta’zir bagi pelaku korupsi, bisa pemecatan, pengasingan sampai penerapan hukuman mati,” tegasnya.

Hanya saja, tekan Agung, terkait hal ini enggak cukup hanya ganti orang, tetapi juga harus mengganti sistem atau aturan kehidupannya.

“Kita enggak cukup ‘super hero’ baru. Kita butuh sistem yang adil dari Allah SWT. Korupsi peradilan hanya bisa dihentikan kalau kita kembali kepada hukum Allah SWT, Islam ideologis. Bukan tambal sulam, tapi solusi sistemik untuk negeri ini,” tutupnya.[] Muhar

Loading

Views: 53

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA