Keadilan Tata Kelola Air dalam Sistem Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Belum lama ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat menyoroti salah satu perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek terkenal. Ia menanyakan kepada petugas setempat dari mana sumber air kemasan tersebut diambil. Para petugas menjawab bahwa airnya berasal dari sumur bor. Mendengar hal itu, Dedi pun terkejut.

 

Faktanya, saat ini banyak mata air di berbagai daerah telah dikuasai oleh perusahaan air minum. Tak sedikit dari mereka yang menggali tanah dalam menggunakan sumur bor untuk mengambil air dalam jumlah besar. Padahal, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis.

 

Menurut Ikhsan Abdurahman, Founder Indonesia Halal Water (HW), perusahaan air minum bermerek Aqua dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat 1. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikat halal oleh BPJPH, serta penurunan materi iklan dan _billboard_ dari ruang publik. Ia menegaskan bahwa praktik pemanfaatan air tanah secara besar-besaran telah menimbulkan dampak buruk (dharar) berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan.

 

Praktik kapitalistik semacam ini meniscayakan manipulasi produksi demi keuntungan perusahaan, meski berisiko menyebabkan penurunan muka tanah, hilangnya mata air di sekitar area produksi, hingga potensi amblesnya tanah. Selain itu, warga di sekitar pabrik pun sering kali tidak menikmati akses air yang memadai.

 

Sayangnya, Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR hingga kini belum mampu menghentikan praktik tersebut. Lemahnya regulasi terkait batas penggunaan sumber daya air menunjukkan rapuhnya sistem pengelolaan air dalam sistem kapitalisme saat ini.

 

Allah Swt. berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41)

 

Islam menempatkan air sebagai milik umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dimiliki oleh individu maupun korporasi. Negara dalam sistem Islam wajib mengelola sumber daya air demi kemaslahatan masyarakat secara adil dan merata.

 

Dalam pandangan Islam, bisnis harus dijalankan dengan kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Negara berperan aktif mengatur dan memperketat pengelolaan sumber daya alam agar tidak terjadi penyalahgunaan dan kerusakan lingkungan. Dengan penerapan sistem Islam, keadilan dalam pengelolaan air akan terwujud, dan masyarakat akan merasakan keberkahan dari sumber daya yang diciptakan Allah untuk seluruh umat manusia. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Reni Tresnawati,

Aktivis Muslimah

Views: 36

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA