Ilusi Keadilan dalam Sistem Demokrasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, maka sebagai
rakyat Indonesia kita semua akan terikat dengan hukum yang berlaku di
Indonesia, yaitu undang–undang dan di mata hukum semua rakyat Indonesia sama
sebagaimana  tertuang dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 Amandemen ke-IV : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Inilah janji Negara Republik
Indonesia yang menganut sistem demokrasi dalam pemerintahannya kepada seluruh
rakyat Indonesia.

Nyatanya banyak sekali kita lihat tindak kejahatan, yang
tidak mampu diselesaikan secara tuntas oleh penegak hukum. Kasus Vina Cirebon
misalnya, pembunuhan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2016, namun belum
menemukan titik terang pelaku pembunuhan sampai sekarang, malah terjadi salah
tangkap tersangka yang dilakukan oleh aparat kepolisian. (nasional.kompas.com/13/06/2024)

Kasus lain yang beredar di masyarakat yaitu kasus
penganiayaan kepada Dini Sera Afrianti menyebabkan kematian korban.
Penganiayaan ini dilakukan oleh kekasihnya yaitu Ronald Danur. Kasus ini
menambah amarah publik kepada penegak hukum, dikarenakan vonis bebas yang
diputuskan hakim kepada Ronald Danur dengan alasan tidak terbukti secara sah.
Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan pertama
Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal
351 ayat (1) KUHP. Padahal dari bukti yang di serahkan oleh pengacara keluarga
korban yaitu rekaman CCTV dan juga hasil visum tubuh korban menyatakan adanya
penganiayaan. (m.jpnn.com 8/07/2024)

Sebenarnya jika kita kulik lebih dalam, banyak sekali
terjadi kasus kejahatan yang tidak ditangani secara tuntas oleh aparat penegak
hukum. Bahkan kita sendiri bisa merasakan bahwa hukum yang ada di negara ini,
semakin tumpul ke atas namun sangat tajam ke bawah. Para pelaku jika memiliki
harta, jabatan atau bahkan kekuasaan akan mampu terbebas dari hukuman atau
mendapatkan hukuman yang ringan tidak sesuai dengan kejahatannya. Hal ini
semakin memperjelas bahwa hukum dalam sistem demokrasi jauh dari ideologi
Negara yaitu Pancasila, tepatnya sila ke 5 yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia.

Ditambah lagi asas kehidupan manusia yang berlaku adalah
asas kapitalis atau keuntungan, maka tak heran, jika kita akan temukan hukum
yang akan menguntungkan sebahagian pihak. Baik keuntungan untuk individu atau
kelompok. Bahkan akan sangat jarang kita temukan hukum yang dibuat demi
kepentingan kesejahteraan rakyat. Seperti yang kita rasakan hari ini.

Dalam Sistem Demokrasi akan kita temukan celah demi celah
ketidakadilan, Tak jarang menimbulkan kezaliman. Inilah dampaknya jika hukum di
buat oleh manusia, maka hasilnya bukanlah demi kemaslahatan umat namun
kemaslahatan sebahagian golongan serta kerusakan dan kehancuran bagi yang
lainnya. Karena pada dasarnya siapa yang menciptakan dialah yang mampu membuat
peraturan terbaik untuk hasil ciptaannya. Sebagaimana seorang pembuat ponsel
mengeluarkan ponsel beserta dengan aturan yang harus di gunakan oleh pengguna
ponsel tersebut, jika penggunaannya tidak sesuai dengan peraturannya. Contohnya
ponsel tidak tahan air tapi ponsel itu kita gunakan untuk berenang maka jelas
ponsel itu akan rusak dan padam.

Begitu pun kita sebenarnya, manusia adalah makhluk ciptaan
Allah, dan Allah bukan hanya menciptakan kita saja namun Allah menciptakan kita
sepaket dengan aturan kehidupan manusia. Yang mana itu tertuang dalam Al-Qur’an
dan sunnahnya Rasulullah. Maka kita seharusnya sebagai manusia juga menggunakan
aturan Allah dalam kehidupan, sebagaimana perintah untuk masuk ke dalam Islam
secara sempurna yang tertera dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 208 “Hai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan
janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh
yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208).

Maka dari itu dalam Islam tidak boleh hanya mengambil
sebahagian hukum dan meninggalkan yang lain, sebagai contoh kita beriman kepada
Allah dengan shalat dan zakat namun di satu sisi kita menghalalkan perbuatan
riba dan zina. Hal ini tidaklah diperbolehkan, sebagai manusia yang mengimani
Allah maka kita haruslah beriman secara keseluruhan. Sebagai konsekuensi
keimanan kita kepada Allah maka kita juga harus beriman dengan apa yang Allah
katakan di dalam Al-Qur’an, kita terikat kepada aturan yang tertera di dalam Al-Qur’an.

Islam bukanlah sebuah agama yang hanya mengajarkan tentang
ibadah kepada sang maha pencipta saja, namun Islam juga memiliki segala solusi
atas permasalahan yang terjadi hari ini. Baik dalam hubungan manusia dengan
dirinya ataupun manusia dengan manusia lainnya. Islam bukan hanya difokuskan
kepada perbaikan ketakwaan individu tetapi juga 2 pilar lainnya yang harus di
bangun yaitu adanya kontrol masyarakat sebagai pelaksana dari pada ketakwaan
itu sendiri untuk menjalankan maar ma’ruf nahi mungkar. Serta dengan adanya
sebuah negara yang akan menjadi pelindung dan pelaksana aturan-aturan Islam.
Sebagaimana firman Alllah, yang terkandung dalam surah Al-Maidah ayat 44, “Barang
siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang kafir”

Negara nantinya yang akan menjadi pelaksana dari aturan
Allah baik dari segi pelaksanaan hak untuk diri sendiri maupun pelaksanaan yang
menyangkut hidup masyarakat luas. Di bidang hukum sendiri negara tidak akan
lagi membedakan pengadilan untuk kejahatan dan pengadilan agama. Semua kasus
yang terjadi di bawah institusi negara Islam yaitu Khilafah akan diadili dalam
pengadilan yang sama dan dihukumi sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
Pengadilan akan menjalankan fungsi hukuman yaitu memberikan efek jera bagi
pelaku. Memberikan rasa takut untuk yang melihatnya dan sebagai penggugur dosa
di dunia. Begitu pun dengan orang–orang yang akan menjalankan amanah sebagai
hakim atau Qodi akan menjalankan peraturan sesuai dengan hukum yang berlaku
atas dasar ketakwaan kepada Allah. Sehingga tidak terjadi celah ketidakadilan
di masyarakat dan tidak ada perbedaan hukuman antara lapisan masyarakat
termasuk pemimpin atau Khalifah akan mendapatkan hukuman sesuai dengan
kesalahan yang di lakukan. Sehingga dengan begitu maka akan terwujudlah
kesejahteraan bagi seluruh rakyat. 

Wallahu a’lam.

Oleh : Zayyin Afifah, A.Md., S.Ak., Pengajar dan Aktivis Dakwah 

Loading

Views: 14

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA