Tinta Media – Kebijakan jalur cepat PPPK bagi pegawai SPPG kembali mengusik rasa keadilan guru honorer di Kepulauan Riau. Di saat ribuan guru honorer telah puluhan tahun mengabdi dengan upah minim dan status tak pasti, negara justru membuka karpet merah bagi jalur instan yang tidak berbasis pengabdian panjang di dunia pendidikan. Kebijakan ini bukan sekadar soal teknis kepegawaian, tetapi menyentuh sisi paling sensitif dari profesi guru: penghargaan atas pengabdian (hariankepri.com, 22/01/2026).
Ombudsman pun mengingatkan agar pemerintah objektif dalam menyusun prioritas PPPK, sebab ratusan guru honorer di Kepri masih menunggu kejelasan nasib mereka. Jika negara abai, luka struktural dalam dunia pendidikan akan semakin menganga (batamnews.co.id, 28/01/2026).
Kapitalisme dan Standar Prioritas yang Salah
Dalam sistem kapitalisme, guru sering dipandang sebagai beban anggaran, bukan aset peradaban. Pendidikan dikelola dengan logika efisiensi dan manfaat jangka pendek. Akibatnya, standar prioritas bukan ditentukan oleh pengabdian, keahlian, dan peran strategis guru, melainkan oleh kebutuhan administratif dan proyek kebijakan sesaat.
Kapitalisme tidak menjamin kesejahteraan guru secara sistemis. Guru honorer yang bertahun-tahun mengabdi tetap diposisikan sebagai tenaga “sementara”, sementara jalur cepat dibuka bagi sektor lain yang dianggap lebih “menguntungkan” secara politis atau administratif. Padahal, jika guru dilemahkan, kualitas generasi pun akan ikut runtuh.
Negara semestinya menjadikan guru honorer sebagai agenda prioritas, sebab merekalah yang menjaga denyut nadi pendidikan di ruang-ruang kelas, termasuk di daerah terpencil dan minim fasilitas.
Pengabdian dan Kompetensi Didahulukan, Bukan Jalur Instan
Berbeda dengan kapitalisme, Khilafah tidak mengenal konsep jalur cepat yang menafikan pengabdian. Dalam sistem Islam, pengangkatan dan kesejahteraan tenaga pendidik didasarkan pada kompetensi, amanah, dan rekam jejak pengabdian, bukan pada jalur administratif singkat.
Pada masa Khilafah Abbasiyah, misalnya, para mu‘allim (guru), mudarris, dan ulama yang telah lama mengajar di masjid, madrasah, dan halaqah ilmu diangkat dan digaji langsung oleh negara. Mereka tidak diseleksi melalui jalur instan atau proyek kebijakan, tetapi berdasarkan keilmuan yang diakui, konsistensi mengajar, dan manfaat nyata bagi umat. Negara justru mendatangi para pendidik ini untuk diangkat secara resmi dan diberi gaji tetap dari baitulmal.
Imam Abu Yusuf, murid utama Imam Abu Hanifah, adalah contoh nyata. Ia dikenal luas sebagai pendidik dan ulama yang lama mengajar serta membina murid. Karena keilmuan dan integritasnya, Khalifah Harun ar-Rasyid mengangkatnya sebagai Qadhi al-Qudhat (hakim agung)—jabatan tertinggi dalam peradilan—tanpa jalur cepat administratif, melainkan melalui pengakuan atas kapasitas dan pengabdian panjangnya.
Demikian pula pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, para guru Al-Qur’an dan pendidik anak-anak kaum muslim diprioritaskan kesejahteraannya. Negara menaikkan gaji mereka dan memastikan kebutuhan hidup mereka tercukupi agar tidak meninggalkan dunia pendidikan demi mencari nafkah lain. Umar bin Abdul Aziz bahkan memerintahkan para gubernurnya untuk mendata pendidik yang telah lama mengabdi dan memastikan mereka mendapat jaminan hidup yang layak dari kas negara.
Dalam praktik Khilafah, tidak ada logika mendahulukan pendatang baru melalui jalur cepat sambil mengabaikan guru yang telah lama mengabdi. Justru sebaliknya, semakin lama pengabdian dan semakin tinggi kompetensi seorang pendidik, semakin besar perhatian dan penghargaan negara kepadanya.
Negara Menjadi Penanggung Jawab Utama Guru
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok masyarakat dan guru sebagai pilar peradaban. Karena itu, kesejahteraan guru adalah tanggung jawab langsung negara, bukan diserahkan pada mekanisme pasar atau kebijakan tambal sulam.
Dalam sistem Khilafah:
1. Gaji guru dibayarkan secara rutin dari baitulmal, bukan bergantung pada dana BOS atau kemampuan daerah.
2. Pengangkatan guru didasarkan pada keahlian, integritas, dan rekam jejak pengabdian.
3. Guru yang lama mengabdi diprioritaskan, bukan disalip oleh jalur cepat yang tidak mencerminkan kontribusi pendidikan.
4. Negara aktif meningkatkan kompetensi guru, membiayai pelatihan dan pengembangan keilmuan tanpa membebani guru.
Dengan sistem ini, tidak ada guru yang merasa dikhianati oleh kebijakan negara. Pendidikan tumbuh stabil, guru fokus mendidik, dan generasi pun terbentuk dengan kualitas terbaik.
Kontroversi jalur cepat PPPK sejatinya mengungkap persoalan mendasar: paradigma negara dalam memandang guru. Selama pendidikan dikelola dengan logika kapitalisme, pengabdian akan kalah oleh administrasi dan loyalitas akan dikalahkan oleh efisiensi semu.
Islam, melalui sistem Khilafah, memberi teladan jelas: pengabdian didahulukan, kompetensi dihargai, dan guru dimuliakan. Inilah fondasi peradaban yang melahirkan generasi unggul—bukan kebijakan instan yang melukai hati para pendidik. Wallahualam bissawab.
Oleh: Ilma Nafia,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 25







