Korupsi dan Akar Sistemis yang Menggerogoti Negeri

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Berbicara tentang korupsi di Indonesia, kini hampir tidak lagi mengejutkan. Dalam berbagai laporan transparansi internasional, Indonesia masih berada di kelompok negara dengan tingkat korupsi tinggi di Asia Tenggara. Kenyataan ini tampak semakin nyata ketika menyoroti Jakarta Utara—bagian dari ibu kota negara—yang justru menjadi salah satu wilayah dengan konsentrasi kasus korupsi tinggi. Dari tingkat kelurahan hingga sektor strategis negara, nyaris tidak ada ruang yang benar-benar bebas dari penyalahgunaan wewenang.

 

Korupsi di wilayah ini menjalar di berbagai sektor: pemerintahan lokal, layanan publik, perizinan, sektor kesehatan, badan usaha milik daerah, hingga perpajakan dan kepabeanan. Jika satu wilayah administratif saja melahirkan begitu banyak perkara, pertanyaan yang lebih mengusik pun muncul: bagaimana kondisi di wilayah lain di Indonesia?

 

Pada awal 2026, publik kembali dikejutkan oleh operasi tangkap tangan terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Barang bukti miliaran rupiah yang disimpan di brankas pribadi menegaskan bahwa korupsi bukan lagi praktik kecil, melainkan kejahatan ekonomi serius dengan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Dana sebesar itu sejatinya dapat membiayai layanan kesehatan bagi ribuan keluarga atau pembangunan sarana pendidikan, tetapi justru lenyap dalam transaksi gelap.

 

Melihat peristiwa ini sebagai kasus tunggal tentu keliru. Kasus tersebut hanyalah bagian kecil dari persoalan kronis yang telah lama mengakar. Dalam sepuluh tahun terakhir, berbagai kejadian serupa memperlihatkan pola yang berulang: korupsi dana bantuan sosial di tingkat kelurahan, pungutan liar dalam pengurusan dokumen, suap perizinan bangunan, hingga penyimpangan pengadaan lahan negara. Pola ini menegaskan bahwa korupsi bukan semata perilaku individu, melainkan gejala sistemis yang terus terulang.

 

Pada level yang lebih tinggi, korupsi menyentuh sektor yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik dan keadilan ekonomi. Praktik suap dalam pengujian kendaraan, manipulasi pajak, serta penyimpangan proyek infrastruktur menunjukkan bagaimana kewenangan negara diperdagangkan. Bahkan di tingkat pimpinan daerah, kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah—menandakan bahwa korupsi telah bergeser dari pelanggaran administratif menjadi kebijakan yang menyimpang.

 

Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu perdagangan nasional juga kerap disebut sebagai titik rawan korupsi. Kolusi antara oknum aparat, pelaku usaha, dan perantara memunculkan manipulasi nilai barang, pelepasan barang sitaan, serta pungutan liar berlapis. Dampaknya bukan hanya kerugian finansial negara, tetapi juga gangguan pada struktur ekonomi akibat masuknya barang ilegal.

 

Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa korupsi tidak cukup dipahami sebagai kelemahan moral pribadi. Pola yang terus muncul di berbagai waktu, sektor, dan tingkat kekuasaan mengarah pada persoalan struktural. Dalam kerangka ini, korupsi kerap menjadi pilihan rasional dalam sistem yang menawarkan keuntungan besar dengan risiko hukum yang relatif ringan.

 

Birokrasi modern dibangun di atas rasionalitas instrumental—perhitungan, efisiensi, dan prosedur. Ketika cara pandang ini terpisah dari nilai moral transenden, jabatan mudah berubah menjadi alat mengejar kepentingan pribadi. Dalam logika kapitalisme, kewenangan negara dipandang sebagai aset ekonomi, sedangkan kepentingan publik tersisih oleh transaksi tersembunyi.

 

Kerumitan regulasi turut membuka celah abu-abu yang memungkinkan negosiasi ilegal. Masyarakat kecil yang minim akses sering menjadi pihak paling dirugikan, sementara pemodal besar lebih leluasa bernegosiasi. Penegakan hukum menghadapi paradoks: tampak tegas melalui operasi tangkap tangan, tetapi kerap hanya menjangkau pelaku level menengah. Ditambah vonis yang ringan dan pemulihan aset yang lemah, korupsi tetap memberi keuntungan ekonomi. Selama manfaatnya lebih besar daripada risikonya, praktik ini akan terus berulang.

 

Dominasi orientasi keuntungan dalam sistem ekonomi modern juga mendorong moralitas dipersempit menjadi sekadar aspek legal. Selama celah hukum tersedia, pelanggaran kerap dianggap lumrah secara bisnis. Saat hukum bisa dinegosiasikan, batas benar dan salah pun kabur. Inilah yang membuat korupsi terus bertransformasi dan menemukan cara baru.

 

Karena itu, pemberantasan korupsi menuntut perbaikan menyeluruh yang mencakup manusia, sistem, dan tujuan bernegara. Dalam pandangan Islam, korupsi dipandang sebagai pengkhianatan amanah dan bentuk kezaliman sosial sehingga penanganannya harus mendasar.

 

Pertama, pencegahan berbasis iman. Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan pula kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu.” (QS Al-Anfal: 27)

 

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang kami angkat untuk suatu jabatan lalu kami beri gaji, maka apa yang ia ambil setelah itu adalah ghulul.” (HR Abu Dawud). Kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah membentuk kontrol diri yang tidak bisa dibeli.

 

Kedua, pengawasan publik melalui hisbah. Allah Swt. berfirman:

“Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.” (QS Ali ‘Imran: 104). Hisbah mendorong pengawasan aktif atas kekayaan pejabat, aktivitas ekonomi, dan layanan publik sebelum penyimpangan meluas.

 

Ketiga, kejelasan hukum. Allah memerintahkan:

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Ma’idah: 8). Aturan yang tegas dan transparan mempersempit ruang suap karena hukum tidak dapat ditawar.

 

Keempat, sanksi tegas (takzir).

Sanksi dapat berupa penjara lama, denda besar, penyitaan aset, dan pengumuman publik dengan tujuan memberi efek jera dan melindungi masyarakat.

 

Kelima, pengembalian penuh harta korupsi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR Ahmad). Seluruh harta hasil korupsi wajib dikembalikan agar kejahatan tidak memberi keuntungan.

 

Keenam, tanpa kekebalan hukum.

Rasulullah ﷺ menegaskan:

“Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Jabatan bukan pelindung, tetapi amanah yang lebih berat.

 

Ketujuh, transformasi sistem ekonomi.

Ibnu Khaldun mengingatkan bahwa pajak yang menekan menjadi tanda kemunduran negara. Sistem ekonomi yang adil mengurangi konflik kepentingan dan menutup peluang korupsi secara struktural.

 

Pelajaran dari Jakarta Utara memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya individu yang rusak, tetapi sistem yang turut merusak. Selama kewenangan bisa diperjualbelikan dan hukum dapat dinegosiasikan, korupsi akan selalu menemukan celah. Solusi yang menyentuh akar—moral, hukum, dan struktur ekonomi—menjadi jalan yang niscaya.

 

Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah korupsi dapat diberantas, melainkan apakah ada keberanian meninggalkan sistem yang terus melahirkannya. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Hadaina, S.Si., M.Psi.,

Aktivis Dakwah

Loading

Views: 28

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA