Tinta Media – Korupsi masih menjadi persoalan laten yang terus menghantui Indonesia. Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye antikorupsi dan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, praktik korupsi justru tetap berlangsung, bahkan dalam bentuk yang kerap dianggap sepele, yakni _petty corruption_. Pernyataan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa korupsi kecil di sektor pelayanan publik masih marak dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi bukan semata persoalan kasus besar bernilai miliaran rupiah, tetapi juga praktik harian yang perlahan merusak sendi-sendi keadilan sosial.
Data laporan Ombudsman Jawa Tengah sepanjang 2025 mencatat lima besar maladministrasi, mulai dari penundaan pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga permintaan imbalan. Praktik-praktik ini menempatkan rakyat sebagai pihak yang dirugikan. Pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak justru berubah menjadi komoditas. Masyarakat dipaksa “membayar lebih” untuk sesuatu yang semestinya mereka peroleh secara sah. Inilah wajah korupsi yang paling dekat, paling sering terjadi, dan paling melukai rasa keadilan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menambahkan perspektif penting dengan menyebut budaya aparatur sipil negara (ASN) yang hanya datang untuk absen lalu menghilang sebagai bagian dari _petty corruption_. Pernyataan ini membuka mata bahwa korupsi tidak selalu berbentuk uang atau barang, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah waktu dan tanggung jawab. Ketika aparatur negara tidak bekerja secara optimal, hak rakyat atas pelayanan terbaik telah dicederai.
Dari sudut pandang Islam, korupsi dalam bentuk apa pun merupakan perbuatan haram dan kezaliman. Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan sarana mencari keuntungan pribadi. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipikulnya. Oleh karena itu, meminta imbalan, mempersulit urusan, atau bermalas-malasan dalam bekerja adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Sekecil apa pun nilainya, korupsi tetap merupakan dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa _petty corruption_ dapat membentuk kebiasaan buruk dan menjadi pintu masuk menuju korupsi besar sejalan dengan pandangan Islam. Ketika pelanggaran kecil ditoleransi, kepekaan nurani akan tumpul dan rasa bersalah memudar. Lambat laun, pelaku menjadi terbiasa melanggar dan berani melangkah lebih jauh.
Inilah sebabnya Islam menutup rapat pintu menuju keharaman, bahkan sejak dari niat dan kebiasaan awal.
Pengamat hukum dan politik Pieter C. Zulkifli menilai korupsi telah menjadi penyakit kronis yang mengancam demokrasi. Hubungan simbiotis antara elite politik dan kekuasaan menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus. Pandangan ini menegaskan bahwa korupsi bukan semata persoalan moral individu, melainkan masalah sistemis. Sistem kapitalisme sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik melahirkan orientasi materialistik, menjadikan kekuasaan sebagai alat meraih keuntungan, sementara nilai moral dan agama tersingkir dari pengaturan negara.
Islam menawarkan solusi yang berbeda dan menyeluruh. Sistem Islam tidak hanya berfokus pada penindakan setelah korupsi terjadi, tetapi menekankan pencegahan sejak dini. Akidah Islam menanamkan kesadaran bahwa Allah Maha Mengawasi setiap perbuatan, baik yang tersembunyi maupun yang tampak. Ketakwaan individu menjadi benteng pertama. Selain itu, Islam mengatur sistem pemerintahan yang menjunjung transparansi, kesederhanaan birokrasi, serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Maraknya korupsi, termasuk petty corruption, sejatinya menjadi bukti kegagalan sistem sekuler dalam menjaga integritas aparatur dan mewujudkan keadilan sosial. Selama akar masalah tidak disentuh, korupsi akan terus berulang dengan berbagai wajah. Islam hadir sebagai solusi ideologis dan sistemis yang mampu memberantas korupsi dari hulunya. Ketika amanah dipahami sebagai tanggung jawab dunia dan akhirat, dan sistem dibangun di atas nilai keimanan, maka korupsi—sekecil apa pun—tidak akan mendapat tempat. Wallahualam bissawab.
Oleh: Fina P.
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 35
















