Tinta Media – Korupsi sudah lama menjadi penyakit akut di Indonesia. Meski begitu, praktik ini sulit diberantas tuntas. Seolah ada koruptor yang sengaja dilindungi dari jerat hukum. Mereka bahkan sudah ahli menghilangkan barang bukti sehingga sulit dijerat secara hukum. Lebih miris lagi, hukum di negeri ini bisa dibeli dan sangat lunak terhadap pelaku korupsi yang sudah banyak merugikan rakyat dan negara.
Parahnya, mereka yang membuat hukum pun terindikasi kuat sebagai pelaku korupsi. Akibatnya, mereka tidak berani memberlakukan hukuman berat yang dapat menimbulkan efek jera. Mereka juga memahami celah-celah hukum sehingga sulit ditangkap, bagaikan belut yang licin.
Gaya hidup hedonis dalam sistem kapitalisme membuat para pejabat terdorong untuk korupsi, meski gaji dan tunjangan mereka sudah sangat fantastis dibandingkan rakyat biasa. Rasa “tidak pernah cukup” mendorong mereka menghalalkan segala cara agar hidup mewah dan pamer kekayaan.
Meski bisa lepas dari jerat hukum di dunia, mereka tidak akan lepas dari hukum akhirat. Setelah mati, jabatan dan harta tidak lagi berguna. Bahkan, harta yang diperoleh secara tidak benar dan tidak sesuai ajaran Islam yang lurus bisa menjerumuskan pemiliknya ke neraka jahanam. Dunia hanyalah sementara, sedangkan akhirat abadi.
Untuk memberantas korupsi, Indonesia harus meninggalkan sistem kapitalisme demokrasi dan kembali pada sistem Islam, Khilafah. Syariat Islam tegas dan keras terhadap pelaku kejahatan, termasuk para koruptor, serta melindungi rakyat lemah dari penindasan.
Berbeda dengan sistem kapitalisme demokrasi, hukum di bawah Khilafah berpihak pada keadilan dan kebenaran. Para penguasa dan pejabat tunduk pada hukum Allah, Sang Pencipta. Kehidupan islami di bawah Khilafah akan menyuburkan kebaikan, memberantas korupsi secara tuntas, dan menjadikan rakyat merasa aman, mendapatkan keadilan, serta hidup sejahtera. Wallahualam bissawab.
Oleh: Mochamad Efendi
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 30
















