Tinta Media – Sangat miris melihat kondisi beberapa wilayah di Aceh yang hingga saat ini belum pulih pascabencana. Masyarakat mengalami kesulitan besar untuk bertahan hidup akibat sulitnya mengakses air bersih, bantuan logistik, serta layanan dasar yang belum sepenuhnya tersentuh. Perekonomian pun menjadi lumpuh dan terhambat.
Saat ini, seluas 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota mengalami kerusakan. Namun, penetapan status tanggap darurat oleh pemerintah berlangsung sangat lambat. Akibatnya, hasil pertanian dan perkebunan di wilayah Aceh terpuruk (Kompas.id, 23/01/2026).
Wilayah Aceh yang terdampak bencana banjir dan longsor hingga kini belum sepenuhnya pulih. Kerusakan besar-besaran tampak terjadi dalam berbagai aspek. Rumah-rumah warga hancur, demikian pula sekolah, rumah sakit, perkantoran, serta akses jalan yang sulit dijangkau. Kondisi ini menyebabkan sejumlah wilayah terisolasi dan belum tersentuh bantuan.
Sulitnya akses jalan juga mengakibatkan hasil pertanian dan perkebunan Aceh tidak dapat dijual dengan mudah. Semua ini disebabkan oleh lambatnya penanganan pemerintah dalam pemulihan pascabencana, yang jelas berdampak besar terhadap perekonomian warga.
Permasalahan utama adalah lambatnya pemerintah dalam menangani pemulihan pascabencana. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kondisi tersebut. Faktor pertama adalah sistem yang diterapkan negara, yaitu sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak dibawa ke ruang publik dan hanya digunakan dalam ruang peribadatan. Akibatnya, aturan yang digunakan adalah buatan manusia yang berlandaskan hawa nafsu, sehingga berbagai kerusakan muncul dalam beragam aspek kehidupan.
Faktor kedua adalah paradigma dalam sistem kapitalisme yang berasaskan manfaat, yakni berorientasi pada untung dan rugi. Jika suatu tindakan dinilai menguntungkan, maka akan dilakukan. Dalam penanganan bencana, negara lebih mementingkan aspek ekonomi dibandingkan pemulihan wilayah pascabencana. Padahal, masyarakat telah sangat menderita akibat kehilangan anggota keluarga, pekerjaan, dan tempat tinggal. Mereka bertahan di tenda-tenda pengungsian dalam kondisi kekurangan logistik dan kebutuhan dasar. Ironisnya, dalam sistem ini, bencana bahkan dijadikan sebagai komoditas.
Hal ini juga terlihat dalam alokasi dana bencana yang sangat terbatas dan tidak tepat sasaran. Dana tidak diberikan secara langsung kepada korban bencana, melainkan melalui lembaga-lembaga tertentu. Pada akhirnya, bantuan tersebut sering kali hanya dijadikan sarana pencitraan demi menaikkan popularitas.
Faktor ketiga adalah peran negara dalam sistem kapitalisme yang hanya bertindak sebagai regulator bagi para pemilik modal dan gagal menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat. Dari sistem yang rusak ini lahirlah berbagai kebijakan yang merugikan masyarakat. Pengelolaan bencana lemah secara struktural, sehingga masih terdapat wilayah terdampak di Aceh yang belum tersentuh bantuan. Koordinasi pemerintah pun minim, dan keterlambatan penetapan status tanggap darurat terus berulang. Saat ini, status tanggap darurat bencana telah diperpanjang untuk keempat kalinya. Kondisi ini sangat merugikan masyarakat Aceh yang kehilangan mata pencaharian, sulit memperoleh bantuan, serta kesulitan menjual hasil panen pertanian dan perkebunan. Semua itu menambah panjang daftar penderitaan rakyat terdampak bencana.
Hal ini terjadi karena sistem kapitalisme lebih memprioritaskan investasi dengan pihak swasta dibandingkan memastikan pemulihan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat pascabencana. Rakyat pun dipaksa untuk mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri.
Sebaliknya, negara dalam sistem Islam memberikan solusi yang menyeluruh dalam menangani pemulihan pascabencana. Dengan berbagai mekanisme yang ada, negara bertindak sebagai pengurus rakyat. Aturan dalam Islam bersumber dari Allah Swt. yang memiliki tolok ukur berbeda dengan sistem kapitalisme yang hanya berasaskan manfaat. Islam menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam setiap perbuatan.
Pertama, negara dalam sistem Islam tidak akan membiarkan pemulihan pascabencana berlangsung berlarut-larut. Negara akan memastikan pemulihan infrastruktur secara cepat, membangun kembali akses jalan yang rusak untuk memudahkan aktivitas masyarakat, membangun kembali sekolah karena pendidikan dalam Islam sangat penting dan menjadi hak generasi penerus peradaban, serta memulihkan rumah sakit dan fasilitas lainnya. Lahan perkebunan dan pertanian juga akan segera dipulihkan agar masyarakat dapat menjual hasil panen dengan mudah. Kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan pangan pokok, pakaian, dan tempat tinggal, akan dipenuhi secara cepat dan adil.
Bantuan akan disalurkan langsung tanpa melalui lembaga-lembaga yang berpotensi menghambat penyaluran kepada korban bencana. Bantuan diberikan sesuai kebutuhan, seperti kepada korban yang sakit, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Semua itu dilakukan bukan untuk pencitraan, melainkan semata-mata mengharapkan rida Allah Swt.
Kedua, pendanaan pemulihan berasal dari baitulmal dan tidak dibebankan kepada rakyat. Jumlah dana yang dialokasikan pun besar, disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang terjadi demi kemaslahatan rakyat, baik dalam aspek ekonomi, pendidikan, maupun layanan dasar seperti rumah sakit dan pelayanan masyarakat lainnya.
Ketiga, negara dalam sistem Islam akan menetapkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Setiap kebijakan dan program pemulihan pascabencana dilandaskan pada prinsip kesederhanaan dan tidak berbelit-belit. Lambatnya penanganan justru akan menambah penderitaan masyarakat. Dengan respons negara yang cepat dan profesional, penderitaan serta kemiskinan akibat bencana dapat diminimalkan.
Semua ini hanya dapat terwujud dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, karena Islam merupakan solusi atas berbagai permasalahan umat saat ini. Wallahualam bissawab.
Oleh: Iske,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 15
















