Tinta Media – Kasus dugaan penipuan pengadaan Boneless Dada (BLD) ayam oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS), sebuah BUMD di Kabupaten Bandung, kini memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar oleh beberapa pengusaha karena dugaan kerugian yang dialami vendor. Kejari Kabupaten Bandung telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025. (DetikJabar, 06/08/2025)
Kasus PT BDS memiliki kemungkinan besar terkait korupsi dan keterlibatan pejabat negara karena beberapa alasan. Pertama, BDS adalah BUMD yang menggunakan dana APBD dan memiliki hubungan dekat dengan pejabat daerah sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik. Kedua, laporan LSM menunjukkan bahwa dana BDS digunakan untuk belanja rutin, bukan operasional usaha yang mengindikasikan adanya keterlibatan pejabat pembina BUMD. Ketiga, transaksi besar dengan mitra tertentu tanpa transparansi tender juga menimbulkan kecurigaan adanya akses istimewa.
Permasalahan korupsi tidak hanya disebabkan oleh moralitas individu pejabat, tetapi lebih kepada sistem yang digunakan dalam pengelolaan negara. Faktanya, negara ini beroperasi di bawah sistem kapitalisme yang berfokus pada keuntungan materi. Sistem ini membuka peluang bagi korupsi untuk berkembang dan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat pemerintahan dan pemilik modal.
Demokrasi, secara teori menjunjung tinggi supremasi hukum. Namun dalam praktiknya, hukum dapat dimanipulasi untuk kepentingan penguasa dan pemodal. Selain itu, demokrasi juga memiliki biaya yang mahal sehingga membuka celah bagi oligarki untuk mendominasi dan mempengaruhi kebijakan negara.
Akibatnya, negara menjadi lemah dan pejabat yang berkuasa mencari cara untuk mengembalikan investasi mereka, termasuk melalui korupsi. Pada akhirnya, rakyatlah yang menjadi korban dari sistem ini.
Sistem Islam memiliki mekanisme yang efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi. Berikut beberapa kelebihan sistem Islam:
1. Pemilihan pemimpin yang transparan. Islam memiliki proses pemilihan pemimpin yang sederhana dan tidak membutuhkan biaya tinggi. Sehingga, mengurangi celah bagi permainan politik yang mengandalkan uang.
2. Sistem kepemimpinan tunggal. Khilafah memiliki sistem kepemimpinan tunggal yang memungkinkan khalifah memiliki wewenang penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara sehingga mengurangi kemungkinan persekongkolan antara pemimpin dan pemodal.
3. Seleksi pegawai berdasarkan kompetensi. Sistem Islam menerapkan seleksi pegawai berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan koneksi atau nepotisme.
4. Pendidikan Islam. Khilafah menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk generasi dengan pola pikir dan sikap yang sesuai dengan syariat sehingga mampu menjauhi segala bentuk penyimpangan, termasuk korupsi.
5. Gaji dan fasilitas yang layak. Negara dalam sistem Islam wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak bagi para pegawai sehingga mengurangi kemungkinan mereka melakukan korupsi.
6. Larangan suap dan hadiah. Khilafah melarang keras pejabat negara menerima suap dan hadiah sehingga mengurangi kemungkinan korupsi.
Dengan demikian, sistem Islam memiliki mekanisme yang efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Sistem Khilafah juga memiliki mekanisme pengawasan yang ketat terhadap kekayaan pejabat, termasuk pemeriksaan harta di awal dan akhir masa jabatan untuk memastikan tidak ada akumulasi kekayaan yang mencurigakan. Jika ditemukan indikasi korupsi, maka pembuktian terbalik akan diberlakukan dan hukuman Islam (uqubat) akan diterapkan jika terbukti bersalah.
Hukuman bagi koruptor dalam Islam termasuk dalam kategori takzir, yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Hukumannya dapat berupa teguran, penjara, hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan. Harta hasil korupsi akan disita dan dikembalikan ke kas negara (baitulmal) untuk digunakan bagi kepentingan rakyat.
Masyarakat dalam sistem Islam juga memiliki peran aktif dalam melakukan amar makruf nahi mungkar, memastikan bahwa kejahatan tidak dibiarkan merajalela. Dengan demikian, sistem Islam memiliki solusi yang efektif dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya. Wallahualam bissawab.
Oleh: Rukmini
Sahabat Tinta Media
Views: 23