Korupsi Makin Ngeri, Islam Kaffah Solusi Hakiki

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Korupsi di Indonesia kian hari kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun terakhir saja telah terjadi peningkatan kasus, termasuk yang melibatkan pejabat publik dan kepala daerah. Ironisnya, korupsi tidak hanya terjadi di tingkat atas, tetapi juga merambah sektor pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. Ini menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi masalah sistemis dan budaya yang sulit diberantas hanya dengan pendekatan hukum semata.

Menurut data terbaru, sekarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank plat merah dengan nilai Rp2,1 triliun yang berlangsung pada 2020 sampai 2024.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi korupsi, mulai dari pembentukan lembaga antirasuah, pengetatan regulasi, hingga penerapan e-governance. Namun, hasilnya belum signifikan. Mengapa demikian? Karena, akar dari masalah ini bukan hanya pada lemahnya pengawasan, tetapi juga pada rendahnya kesadaran moral dan spiritual para pelaku. Ketika hukum dibuat oleh manusia yang lemah, celah untuk diselewengkan pun terbuka lebar. Hukuman yang tidak menimbulkan efek jera juga menjadi penyebab para koruptor tidak takut mengulangi perbuatannya.

Dalam pandangan Islam, korupsi termasuk perbuatan dosa besar dan pengkhianatan. Seorang pemimpin adalah pelayan umat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap amanahnya. Sistem Islam tidak hanya mengandalkan hukuman fisik, tetapi juga membangun kesadaran ruhiyah dan pengawasan dari Allah (muraqabah).

Penerapan Islam dilakukan secara _kaffah_ (menyeluruh) dalam seluruh bidang, seperti pendidikan, pemerintahan, ekonomi, sosial, dan hukum. Dalam sistem Islam, seorang pemimpin dipilih karena ketakwaannya, bukan besar modalnya. Hukum akan dilaksanakan dengan adil tanpa pandang bulu, termasuk kepada para penguasa. Hukuman untuk pencuri atau penggelapan harta negara dijalankan dengan tegas sesuai syariat, sehingga menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan yang sama.

Lebih dari itu, Islam membentuk masyarakat yang bertakwa secara kolektif. Di dalamnya, setiap individu saling menasihati dalam kebenaran dan mencegah kemungkaran. Budaya amar makruf nahi mungkar ini menjadi benteng sosial terhadap kejahatan, termasuk korupsi.

Kasus korupsi tidak akan bisa diberantas hanya dengan pendekatan yang dilakukan secara parsial dan sekuler. Karena itu, perlu adanya solusi hakiki yang menyentuh akar permasalahan, yaitu lemahnya iman dan rusaknya sistem.

Penerapan Islam secara kaffah adalah jawaban menyeluruh karena mengatur kehidupan manusia dengan landasan wahyu Ilahi yang sempurna dan adil. Maka, sudah waktunya kita sebagai umat Islam untuk kembali kepada penerapan syariat Islam sebagai solusi kehidupan, bukan lagi hanya sekadar identitas agama.

Oleh: Melda Utari, S.E.
Sahabat Tinta Media

Views: 25

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA