Kolusi dan Korupsi, Keniscayaan dalam Sistem Demokrasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Korupsi di negeri ini makin menjadi. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi yang melibatkan Wilmar Group beserta lima anak perusahaannya (PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Asahan, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia) dengan total penyitaan dana sebesar Rp11,8 triliun terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022. (BeritaSatu.com, 18/6/2025)
 
Ini merupakan kasus korupsi dengan jumlah terbesar sepanjang sejarah Kejagung. Bukan hanya itu, ada juga fenomena seputar “bagi hasil” atau kolusi di antara para pengusaha dan pejabat pemerintah, aparat, atau pegawai negara. Mereka bekerja sama untuk melanggar hukum negara. Situasi ini jelas membawa kemudaratan bagi rakyat, dan secara nyata mengancam kedaulatan negara.
 
Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa ada bahaya besar yang mengintai Indonesia sebagai negara berkembang, yaitu state capture, kolusi antara kapital besar dan pejabat pemerintahan, serta elite politik. Kolusi ini jelas tidak membantu menuntaskan kemiskinan atau memperluas kelas menengah. (KumparanNEWS.com, 20/6/2025)
 
Kapitalisme Demokrasi Sekuler Biang Kerok Korupsi Marak
 
State capture sejatinya merupakan keniscayaan dalam sistem politik Demokrasi Kapitalis Sekuler yang diterapkan saat ini. Akibatnya, dunia menjadi tujuan, meskipun harus dengan menghalalkan segala cara.
 
Selain itu, sistem ini juga meniscayakan terjadinya politik transaksional karena penguasa membutuhkan banyak modal untuk maju dalam kontestasi politik, sehingga membutuhkan kucuran dana dari pengusaha. Sedangkan pengusaha akan menuntut balas budi dari penguasa terpilih yang dibantu tadi dalam bentuk kebijakan untuk memuluskan bisnisnya.
 
Fenomena ini menunjukkan bahwa negara lemah dengan para korporat yang bermodal besar. Korupsi bukan hanya tindak pidana yang bersifat individual saja, tetapi jelas terlahir dan tumbuh subur dari dukungan sistem yang berlaku hari ini. Akibat penerapan sistem Demokrasi Sekuler (pemisahan agama dari kehidupan yang mengagungkan kebebasan individu) sebagaimana saat ini, pejabat yang terpilih bukanlah orang yang amanah. Sebaliknya, mereka ialah orang-orang yang aji mumpung. Mumpung menjabat, mereka punya kesempatan luas untuk memperkaya diri, meski dengan menghalalkan berbagai cara.
 
Solusi Hakiki Berantas Korupsi
 
Islam menjadikan akidah sebagai asas dalam aspek kehidupan, termasuk juga menjadi asas dalam negara. Selain itu, Islam memandang jabatan adalah amanah yang harus dijalankan sesuai tuntunan hukum syara’. Jabatan ini harus dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah Swt. Hal ini akan menjadikan setiap individu berbuat jujur dan tidak menjadikan jabatan sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri dengan berbuat kecurangan.
 
Rasulullah saw. Bersabda, yang artinya:
 
“… Sungguh jabatan ini adalah amanah. Ia akan mendatangkan kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat, kecuali orang yang mengambil amanah dengan hak dan menunaikannya dengan sebaik-baiknya.” (HR Muslim).
 
Rasulullah saw. Juga bersabda, yang artinya:
 
“Seorang pemimpin masyarakat adalah pengurus, dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Al Bukhori dan Muslim)
 
Islam juga memiliki mekanisme untuk menjaga integritas setiap individu rakyat maupun pejabat, yaitu di antaranya sebagai berikut:
 
Pertama, menanamkan iman dan takwa, khususnya kepada pejabat dan pegawai. Ketakwaan menjadi standar utama pemilihan pejabat.
 
Kedua, sistem penggajian dan kompensasi yang layak, sehingga tidak ada alasan bagi siapa saja untuk melakukan korupsi.
 
Ketiga, adanya ketentuan dan batasan yang tegas, tetapi sederhana dan jelas mengenai harta ghulul (haram), serta penerapan mekanisme pembuktian terbalik sebagai pencegahan, disertai pencatatan harta pejabat dan aparatur negara, serta audit secara berkala.
 
Jika ditemukan adanya kekayaan yang tidak wajar, maka yang bersangkutan harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara benar dan legal. Jika tidak mampu, maka jumlah yang tidak wajar itu akan disita oleh negara, baik sebagian ataupun keseluruhan.
 
Rasulullah saw. Bersabda, yang artinya:
 
“Siapa saja yang telah kami angkat untuk suatu tugas, dan telah kami tetapkan gajinya, maka apa yang ia ambil selain itu adalah harta ghulul (haram).” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim).
 
Ini sebagaimana dilakukan pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab ra. Jika beliau mendapati kekayaan seorang wali atau amil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar, maka beliau tidak segan untuk meminta penjelasan pada pejabat tersebut mengenai asal-usul harta tambahan yang tidak wajar itu. Jika penjelasannya tidak memuaskan, Umar mengambil tindakan kelebihan harta itu untuk disita atau dibagi dua, separuhnya diserahkan ke Baitul Mal. Hal ini pernah beliau lakukan kepada Abu Hurairah, Utbah bin Abu Sufyan, juga Amr bin Al-Ash sebagaimana dicatat dalam Ibn ‘Abd Rabbih al-Andalusi, Al-‘Aqd al-Farîd, (1/46-47).
 
Keempat, penerapan sistem sanksi yang tegas dan hukuman yang bisa memberikan efek jera, dalam bentuk sanksi ta’zir, yaitu berupa hukuman denda, penjara, bahkan bisa sampai hukuman mati sesuai tingkat dan dampak korupsinya. Sanksi penyitaan harta ghulul (harta pejabat negara yang diperoleh dengan cara tidak halal) bisa ditambah dengan denda. Gabungan di antara kedua ini disebut dengan pemiskinan terhadap para koruptor.
 
State capture sejatinya mustahil diberantas dalam sistem politik demokrasi kapitalis berbasis sekuler yang diterapkan saat ini. Oleh karena itu, agar kaum muslimin dapat merealisasikan metode hukum yang tersebut di atas, dibutuhkan keberadaan daulah Khilafah, yakni sebuah institusi negara yang akan menerapkan Islam secara menyeluruh, mengemban dakwah ke seluruh dunia, dan melaksanakan hukum-hukum/sanksi tersebut.
 
Ini menunjukkan bahwa para penguasa dalam sistem pemerintahan Islam atau Khilafah telah terbukti menjadi penguasa teladan dalam menjaga amanah, kejujuran, dan kebersihan kekuasaan sepanjang sejarah. Rasa takut mereka kepada Allah dan bayangan siksa-Nya begitu menghunjam dalam kalbu mereka.
 
Dengan begitu, mereka menunjukkan konsistensi tinggi dalam menerapkan sistem Islam dalam mengelola urusan rakyat. Alhasil, kolusi dan korupsi akan dapat dicegah dalam negara yang menjalankan aturan Islam secara kaffah. Wallahu a’lam bishawab.
 
Oleh: Yuyun Maslukhah, S.Sn.
Pemerhati Kebijakan Publik

Views: 39

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA