Tinta Media – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang bandar narkoba berinisial F alias Midun (34) di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat 32,49 gram, timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp15,7 juta, satu unit handy talky (HT), serta senapan angin jenis VCT Predator beserta amunisinya.
Saat pelaku hendak dibawa ke kantor polisi, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang melempari batu serta menyerang menggunakan panah dan senjata tajam. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi. Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui bahwa senapan angin yang disita disiapkan untuk digunakan dalam aksi tawuran.
Barang bukti yang ditemukan polisi, termasuk uang tunai belasan juta rupiah, menunjukkan bahwa aktivitas di Bagan Deli bukan lagi sekadar peredaran narkoba skala kecil, melainkan kejahatan yang terorganisasi secara lokal. Penggunaan HT mengindikasikan adanya sistem pengamanan berlapis untuk mendeteksi pergerakan aparat. Sementara itu, keberadaan senapan angin yang disiapkan untuk tawuran menunjukkan adanya keterkaitan antara jaringan narkoba dan premanisme. Jaringan tersebut diduga memanfaatkan pemuda atau pelaku tawuran sebagai garda depan untuk melindungi bisnis utama mereka, yaitu peredaran sabu (detik.com Sumut).
Di daerah rawan seperti Belawan, perlawanan warga juga dapat dipicu oleh intimidasi. Jaringan narkoba kerap mengancam keselamatan warga atau keluarga mereka apabila tidak ikut menghalangi aparat. Rasa takut terhadap pembalasan dari komplotan Midun, yang memiliki senapan dan senjata tajam, bisa jadi lebih besar daripada rasa patuh terhadap hukum.
Masyarakat yang seharusnya menjadi benteng pertahanan moral pertama dalam memerangi narkoba justru berbalik menjadi perisai bagi pelakunya. Fenomena ini menunjukkan terjadinya pembalikan nilai yang akut di tengah masyarakat. Mengapa hal ini bisa terjadi? Dalam cengkeraman sistem kehidupan yang materialistis saat ini, standar baik dan buruk sering bergeser dari nilai-nilai agama menjadi asas manfaat, terutama manfaat ekonomi. Di wilayah pesisir atau pelabuhan yang dilanda kemiskinan struktural, bandar narkoba kerap tampil layaknya pahlawan sosial. Uang haram hasil penjualan narkoba mengalir dalam bentuk bantuan instan kepada warga, pinjaman uang, maupun donasi untuk berbagai kegiatan masyarakat.
Akibat ketergantungan ekonomi tersebut, kebutaan moral pun terjadi. Warga tidak lagi melihat bahwa sabu yang dijual Midun sedang menghancurkan masa depan anak-cucu mereka. Selama sang bandar memberikan keuntungan, ia tidak lagi dipandang sebagai pelaku kejahatan yang harus diawasi, melainkan sosok yang harus dilindungi.
Beginilah gambaran sistem kehidupan kapitalisme yang membuat perbuatan buruk terus tumbuh karena dianggap menguntungkan segelintir orang. Pertimbangannya bukan lagi halal atau haram, melainkan besarnya keuntungan yang diperoleh. Bisnis haram ini mengubah kecanduan menjadi komoditas bernilai tinggi. Akibatnya, hukum formal kehilangan daya gentarnya. Selama permintaan dari masyarakat yang mengalami berbagai persoalan sosial tetap tinggi, pasokan akan selalu menemukan jalannya, bahkan harus menerobos barikade hukum dengan menggerakkan massa untuk berkonfrontasi langsung melawan aparat menggunakan senjata tajam.
Di sisi lain, edukasi tentang bahaya narkotika sering kali hanya sebatas slogan melalui pamflet atau iklan. Masyarakat, termasuk anak-anak, hanya mengetahui bahwa narkoba berbahaya tanpa memahami alasan di balik larangan tersebut maupun cara menolaknya. Mirisnya, keluarga dan sekolah sebagai garda terdepan pencegahan narkoba justru sering kali tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi tersebut.
Berbagai persoalan ini menunjukkan kegagalan sistem dalam melindungi masyarakat. Sistem ekonomi yang menghalalkan segala cara, pendidikan yang gagal membentuk individu bertakwa, tatanan sosial yang semakin abai, serta penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera berpangkal pada penerapan sistem sekularisme saat ini.
Islam tidak memandang persoalan narkoba dan pembangkangan terhadap hukum sebagai masalah kriminalitas individu semata. Kasus di Belawan merupakan gambaran rapuhnya tiga pilar penjaga moral dalam sebuah peradaban. Karena itu, Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan.
Penguatan akidah setiap individu harus dibangun di atas landasan keimanan dan ketakwaan agar terbentuk moralitas yang kokoh. Setiap muslim harus dipahamkan bahwa narkoba termasuk zat yang melemahkan dan merusak akal sehingga hukumnya haram secara mutlak. Ketika akidah telah tertanam kuat, masyarakat akan memiliki benteng perlindungan dari dalam dirinya. Mereka tidak akan silau oleh uang jutaan rupiah milik bandar narkoba karena memahami bahwa memberi makan keluarga dari harta haram merupakan jalan menuju murka Allah.
Islam juga mengembalikan fungsi masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar. Aksi warga Belawan yang menyerang polisi demi membela tetangganya yang menjadi bandar narkoba merupakan bentuk solidaritas kelompok yang dilarang dalam Islam. Allah Swt. berfirman,
“… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.” (QS Al-Ma’idah: 2)
Islam mengubah paradigma solidaritas sosial. Membela saudara yang berbuat zalim, seperti bandar narkoba, bukan dengan cara menyembunyikannya dari hukum, melainkan dengan menghentikan kejahatannya. Masyarakat harus menghidupkan kembali fungsi kontrol sosial melalui amar makruf nahi mungkar, bukan justru menjadi benteng pelindung kemaksiatan.
Di samping itu, negara memiliki peran penting melalui jaminan kesejahteraan dan penegakan hukum yang tegas. Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab menjamin kesejahteraan ekonomi rakyat sekaligus menegakkan keadilan. Dari sisi ekonomi, negara wajib membuka lapangan pekerjaan yang luas dan halal di wilayah pesisir seperti Belawan sehingga masyarakat tidak bergantung pada “kebaikan semu” para bandar narkoba untuk bertahan hidup.
Adapun dari sisi hukum, Islam menerapkan sanksi takzir yang memberikan efek jera. Bandar narkoba berskala besar dapat dijatuhi sanksi takzir yang berat, termasuk hukuman mati, apabila terbukti menimbulkan kerusakan besar di tengah masyarakat. Ketegasan hukum tanpa pandang bulu akan meruntuhkan keberanian jaringan kriminal dalam membangun massa pelindung.
Menyelesaikan darurat narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap satu atau dua bandar. Dibutuhkan perubahan cara pandang hidup secara menyeluruh. Dengan kembali kepada sistem Islam yang diterapkan secara paripurna dalam naungan Khilafah Islamiah, yang mengintegrasikan kekuatan iman, kepedulian masyarakat, dan ketegasan hukum negara, persoalan ini diyakini dapat diselesaikan hingga ke akarnya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Naura Azla Gunawan
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 2
















