Tinta Media – Tragedi banjir bandang dan tanah longsor menyisakan banyak pilu, merenggut banyak nyawa. Juga menyisakan derita panjang bagi anak-anak yang kehilangan orang tuanya. Banyak anak korban bencana di Sumatra menjadi yatim piatu.
Mereka kehilangan hak dasarnya. Diyah Puspitarini (KPAI) mengatakan bahwa anak-anak yang terdampak bencana membutuhkan keamanan dan kenyamanan, juga kepastian jaminan kebutuhan dasar dan pendidikan. Menurutnya, pemerintah wajib bertanggung jawab penuh atas masa depan anak-anak korban bencana (bbc.com, 07/01/2026).
Dampak bencana alam di Sumatra merenggut ribuan korban jiwa, maka sudah sepatutnya ada tanggung jawab lanjutan untuk anak-anak yang ditinggalkan. Anak yatim piatu korban bencana adalah anak terlantar yang seharusnya diurus oleh negara, sebagaimana tercantum dalam undang-undang. Konstitusi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Serta dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah ditempatkan sebagai subjek utama yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak-hak anak, terutama ketika orang tua tidak ada atau tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan.
Dari sudut pandang hak asasi manusia, Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC). Dalam konvensi tersebut, negara berkewajiban memberikan perlindungan khusus bagi anak yang kehilangan keluarga secara berkelanjutan (fh.untar.ac.id, 09/01/2026).
Mandulnya UU dan HAM
Realitasnya, negara abai mengurusi anak-anak yatim piatu. Padahal, peran negara sangat dibutuhkan dalam menyediakan kebutuhan emosional maupun kebutuhan dasar lainnya. Bukan hanya bantuan simbolis, tetapi hadir secara utuh. Pendampingan bagi anak terdampak bencana juga diperlukan. Sayangnya, negara demokrasi kapitalis hadir secara retorika, namun gagal dalam penanganan pascabencana.
Sungguh miris, hingga saat ini penyelenggara negara belum juga merealisasikan regulasi UU No. 35 Tahun 2014 pada yatim piatu korban bencana. Padahal, pemulihan jangka panjang sangat dibutuhkan. Kegagalan negara ini bukan sekadar kegagalan administratif, tetapi secara normatif menunjukkan regulasi yang mandul dalam praktik.
Makin tampak jelas aturan dalam sistem demokrasi kapitalis yang rusak bukan diciptakan untuk rakyat. Pada praktiknya, baik undang-undang maupun HAM mengalami malfungsi. Ini bukan duka pertama. Tidak mengherankan jika seluruh ketidakhadiran ini lahir dari asas sistem kapitalistik. Kehadiran nyata justru tampak pada perkara kepentingan penguasa.
Bukannya melindungi dan meriayah rakyatnya, negara justru sibuk menyerahkan pengelolaan lumpur kepada swasta. Ini menjadi tanda ketidakseriusan negara kapitalis dalam berkuasa. Ketidaklayakan sistem sudah sangat terang benderang. Hak asasi manusia tidak mampu memanusiakan yatim piatu korban bencana. Apakah kita masih ingin melestarikan sistem demokrasi kapitalis?
Visi Negara Khilafah
Sungguh ini berbeda jauh bila sistem Islam yang berkuasa. Islam memahami bahwa manusia secara fitrah lemah, terbatas, dan serba kurang sehingga tidak mampu dijadikan regulator. Maka, Islam menempatkan kedaulatan di tangan syariat dan kekuasaan di tangan manusia. Penguasa bertugas sebagai waliyullah yang melayani seluruh rakyatnya.
Negara Khilafah akan hadir secara utuh sebagai fasilitator bagi seluruh rakyatnya. Sejatinya, visi negara adalah ri‘ayatusy syu’unil ummah (mengurusi urusan umat), terutama bagi kaum lemah seperti anak yatim piatu dan seluruh korban bencana. Pemulihan menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran dikerahkan untuk membenahi setiap daerah terdampak dengan kerja cepat, terstruktur, dan adil, berlandaskan iman dan takwa.
Khalifah diwajibkan hadir secara penuh bagi setiap korban bencana sebagai bentuk empati dan tanggung jawab selaku pemangku kebijakan. Negara juga turun memastikan tidak ada jiwa yang kekurangan kebutuhan, terlebih bagi yatim piatu. Mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan, hingga kesehatan dipenuhi secara optimal.
Untuk anak yatim piatu, negara menyerahkan hak asuh dan nafkah kepada walinya. Jika wali tidak mampu, tanggung jawab berpindah kepada negara. Mekanisme pengurusan pascabencana yang paripurna dipermudah dengan penerapan sistem ekonomi Islam.
Daulah Khilafah memiliki baitulmal sebagai pusat pengelolaan ekonomi negara. Ada banyak pos pemasukan baitulmal seperti zakat, ganimah (harta rampasan perang), fai (harta dari nonmuslim tanpa perang), kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak atas nonmuslim), usyur (bea cukai), serta harta milik umum (SDA), dan lainnya. Semua dikelola negara dan hasilnya disalurkan untuk kebutuhan rakyat, termasuk anak yatim piatu.
Anak yatim piatu menjadi tanggung jawab bersama dan prioritas negara. Jika mereka terlantar, seluruh umat akan dimintai pertanggungjawaban. Sebagaimana firman Allah Swt., “Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.” (QS Adh-Dhuha: 9)
Sesungguhnya kekuasaan yang zalim telah tampak nyata. Sudah seharusnya kita sadari bahwa pengurusan anak yatim piatu secara sempurna hanya dapat terwujud dalam institusi Daulah Khilafah Islamiah. Wallahualam bissawab.
Oleh: Iky Damayanti, S.T.
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 14









