Tinta Media – Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia bukan sekadar insiden yang terjadi begitu saja. Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas tersebut. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial (bbc.com, 15/4/2026).
Hal ini mencerminkan persoalan yang kompleks dan mendalam. Bukan hanya rusaknya moral atau akhlak individu, tetapi juga bobroknya tatanan atau sistem sosial yang seharusnya melindungi martabat manusia, khususnya perempuan. Fakta bahwa pelecehan ini dilakukan oleh individu yang berada dalam lingkungan akademik, yang idealnya menjadi ruang aman, intelektual, dan bermoral, menunjukkan adanya kegagalan sistemik yang tidak bisa diabaikan.
Kekerasan seksual verbal sering kali diremehkan karena tidak meninggalkan luka fisik. Bahkan, hukum seakan tidak bisa menindak tegas ataupun mencegahnya dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan ranah pribadi karena terjadi dalam jaringan (daring). Padahal, dampaknya sangat besar. Efek dominonya dapat dirasakan pada kondisi psikologis korban yang terancam mengalami trauma, bahkan dapat merusak generasi. Komentar bernada seksual, candaan yang merendahkan, hingga percakapan yang menjadikan perempuan sebagai “objek” merupakan bentuk pelecehan yang mengikis harga diri dan rasa aman. Ketika perilaku semacam ini menjadi “lumrah” atau dianggap bagian dari budaya pergaulan, di situlah letak bahaya terbesarnya, yaitu normalisasi kekerasan.
Lebih memprihatinkan lagi, kasus seperti ini baru mendapatkan perhatian serius setelah viral di media sosial. Artinya, sistem di dalam kampus belum bekerja secara efektif untuk mencegah dan menangani kasus semacam ini sejak awal. Banyak korban memilih diam atau takut melapor. Di sisi lain, kurangnya empati serta kepedulian terhadap masalah ini membuat pelaku merasa aman untuk mengulangi perbuatannya. Hal ini menandakan bahwa masalahnya bukan hanya terletak pada individu, tetapi juga pada sistem yang membiarkan hal tersebut terjadi.
Jelas sudah bahwa akar persoalannya dapat ditelusuri pada sistem sosial kapitalisme yang menjunjung kebebasan individu tanpa batasan nilai yang jelas. Kebebasan berekspresi sering kali disalahartikan sebagai kebebasan untuk berkata dan berbuat apa saja tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain.
Dalam konteks ini, perempuan kerap menjadi objek, bukan subjek yang dimuliakan dan dihormati selayaknya manusia. Ketika nilai kemuliaan dan penghormatan terhadap sesama manusia melemah, maka pelecehan, baik verbal maupun nonverbal, akan semakin mudah terjadi.
Dalam perspektif nilai keagamaan, khususnya Islam, setiap ucapan dan perbuatan memiliki konsekuensi hukum dan moral. Lisan bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga cerminan keimanan dan pemahaman seseorang terhadap kehidupan. Ucapan yang mengandung unsur merendahkan, apalagi bernuansa seksual, jelas bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan (‘iffah) serta adab dalam berkomunikasi dan berinteraksi. Islam menempatkan kehormatan manusia sebagai sesuatu yang harus dijaga. Karena itu, segala bentuk pelecehan, bahkan yang bersifat verbal sekalipun, tidak dibenarkan dan memerlukan tindakan serta penanganan yang tegas.
Namun, solusi tidak cukup hanya dengan pendekatan normatif. Diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan berbagai aspek, seperti pendidikan kepribadian yang mencakup pola pikir dan pola sikap yang mulia serta beradab, sistem pelaporan yang aman dan terpercaya, serta penegakan aturan yang konsisten dan menyeluruh. Kampus sebagai institusi pendidikan harus berani melakukan evaluasi mendalam, bukan sekadar memberikan respons reaktif terhadap kasus yang viral. Lingkungan akademik harus dibangun atas dasar intelektualitas yang tinggi dan semangat menjaga peradaban agar tercipta sikap saling menghormati, bukan sekadar kebebasan tanpa batas ala sekularisme-kapitalisme.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa menciptakan ruang aman bukanlah tanggung jawab individu semata, melainkan tanggung jawab kolektif. Ketika kekerasan seksual verbal dibiarkan, artinya normalisasi kerusakan moral terus berkembang. Sudah saatnya semua pihak, termasuk negara, memiliki kesadaran untuk membangun kembali sistem sosial yang tidak hanya menjadikan manusia cerdas secara intelektual, tetapi juga beradab, berbudi pekerti luhur, serta memiliki kepribadian yang mulia.
Oleh: Alin Aldini, S.S.
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM), Depok
![]()
Views: 17






