Tinta Media – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Permohonan ini diajukan oleh dua warga negara, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, yang mengaku tidak memeluk agama atau kepercayaan tertentu. Mereka mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk, yang mewajibkan pencantuman kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (tirto.id, 03/01/2025).
Keputusan ini merupakan potret nyata dari kebijakan sekularisme di Indonesia. Dalam amar putusan Nomor 146/PUU-22/2024, MK menegaskan bahwa kebebasan beragama di Indonesia tidak mencakup kebebasan untuk tidak beragama. Namun, putusan ini lebih merepresentasikan tata kelola negara yang mengabaikan dimensi spiritual substantif, bersembunyi di balik kerangka pluralisme dan sekularisme.
Keputusan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang mengakui pluralisme agama dalam kerangka sekularisme. Namun, pengakuan ini terbatas pada aspek administratif, tanpa mempertimbangkan dimensi spiritual yang lebih mendalam. Negara mengakui keberadaan agama, tetapi tidak memberikan ruang bagi individu yang memilih untuk tidak beragama, sehingga agama direduksi menjadi sekadar identitas formal dalam dokumen kependudukan. Kebijakan semacam ini mencerminkan penerapan sekularisme dalam sistem demokrasi Indonesia, di mana agama dipisahkan dari urusan publik dan politik. Akibatnya, nilai-nilai spiritual dan moral yang seharusnya menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat terpinggirkan. Hal ini sejalan dengan prinsip kapitalisme yang menekankan kebebasan individu, termasuk dalam hal keyakinan, namun sering kali mengabaikan peran agama dalam membentuk etika dan moralitas publik.
Pluralisme Agama: Sekularisasi dalam Selimut
Pluralisme agama, sebagaimana dipahami dalam sistem demokrasi sekuler, adalah salah satu bentuk kompromi ideologis yang menjadikan agama semata-mata formalitas administratif. Negara mengakui keberadaan agama tanpa mempertimbangkan kebenaran absolutnya. Dampaknya, sekularisme mereduksi agama menjadi simbol, sementara substansinya dilucuti dari peran strategis dalam kehidupan publik.
Putusan MK ini menunjukkan bahwa negara tidak benar-benar mengelola agama untuk membangun moralitas dan spiritualitas umat, melainkan untuk menjaga stabilitas administratif. Apakah negara sadar bahwa kebijakan seperti ini berkontribusi pada kerusakan akidah umat, terutama di tengah derasnya arus kapitalisme global?
Kapitalisme dan Demokrasi: Fondasi Sistem yang Rapuh
Kapitalisme sebagai ideologi global telah menjadikan manusia sebagai objek ekonomi, sementara demokrasi hanya menjadi alat legalisasi kepentingan elit. Dalam konteks Indonesia, sekularisme menancapkan akarnya melalui sistem politik demokrasi yang melucuti agama dari ruang publik. Hasilnya adalah masyarakat yang tercabut dari identitas spiritualnya.
Keberadaan warga negara tanpa agama bukan sekadar persoalan administratif. Fenomena ini adalah gejala dari sistem pendidikan dan kebijakan negara yang gagal menjadikan agama sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Demokrasi yang diagungkan sebagai sistem inklusif justru menempatkan agama dalam posisi subordinat. Negara hanya menjadi pengelola birokrasi, tanpa visi untuk menjaga moralitas rakyat.
Islam sebagai Solusi Peradaban
Berbeda dengan sekularisme, Islam memandang agama sebagai inti dari seluruh aspek kehidupan, termasuk politik, ekonomi, dan pendidikan. Sistem Khilafah memberikan paradigma alternatif yang holistik dan solutif. Dalam Islam, negara tidak hanya bertugas sebagai pengelola administratif, tetapi juga penjaga akidah umat.
Sistem pendidikan dalam Islam dirancang untuk membentuk kepribadian Islam (syahsiyah Islamiyah) yang kokoh, dengan kurikulum berbasis akidah Islam sebagai fondasi utama. Pendekatan ini memastikan setiap individu memiliki keimanan yang kuat sejak dini, sehingga mampu menghadapi tantangan zaman dengan prinsip Islam yang teguh. Selain itu, negara Islam atau Khilafah tidak hanya mengakui keberadaan agama, tetapi juga memastikan penerapan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan.
Dalam sistem ini, non-Muslim diberikan kebebasan untuk menjalankan agamanya tanpa paksaan, namun hukum Islam tetap diterapkan dalam urusan publik guna menjaga harmoni dan keadilan sosial. Lebih jauh, negara Islam memiliki tugas aktif untuk menyebarkan Islam ke seluruh dunia melalui dakwah. Penyebaran ini tidak dilakukan dengan pemaksaan, melainkan untuk menunjukkan kebenaran Islam sebagai satu-satunya agama yang diridai Allah SWT, sehingga membuka hati banyak orang untuk menerimanya.
Urgensi Khilafah di Tengah Krisis Peradaban
Melihat kegagalan demokrasi dan kapitalisme dalam membangun masyarakat yang adil dan bermoral, Khilafah menjadi solusi mendesak. Khilafah bukan sekadar sistem politik, melainkan sebuah peradaban yang mendasarkan seluruh kebijakannya pada wahyu Ilahi.
Khilafah menjawab tantangan modernitas dengan memadukan akidah dan ilmu pengetahuan, moralitas dan kemajuan teknologi. Sistem ini memberikan arah yang jelas bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan duniawi sekaligus keselamatan ukhrawi.
Sebagaimana firman Allah SWT.: “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (TQS. Al-Maidah: 45).
Oleh: Novi Ummu Mafa, S.E
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 22





