Tinta Media – Kasus pembatalan ijazah 233 alumni Stikom Bandung kembali menampar wajah dunia pendidikan di Indonesia. Bagaimana mungkin, mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya, memenuhi syarat akademik, dan menerima ijazah tiba-tiba harus menghadapi kenyataan pahit bahwa ijazah mereka tidak diakui. (Tirto.id, 16/01/2025). Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi cerminan dari bobroknya sistem pendidikan yang berdiri di atas fondasi sekularisme dan kapitalisme.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, dunia akademik juga dihebohkan dengan maraknya praktik jual beli nilai, jurnal predator, hingga plagiarisme yang dilakukan oleh para akademisi demi mengejar jabatan dan tunjangan. Semua itu bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari sistem pendidikan yang telah lama kehilangan arah. Sebuah sistem yang menjadikan ilmu pengetahuan bukan sebagai sarana membangun peradaban mulia, tetapi sekadar alat untuk meraih keuntungan materi.
Pendidikan dalam Cengkeraman Kapitalisme: Ilmu Dijual, Ijazah Dikapitalisasi
Pendidikan dalam sistem kapitalisme bukanlah sarana mencetak generasi berilmu dan bertakwa. Sistem ini hanyalah industri yang beroperasi berdasarkan hukum pasar. Kampus berlomba-lomba menarik mahasiswa, bukan demi mencerdaskan bangsa, tetapi demi pemasukan. Perguruan tinggi swasta menjamur, menjual gelar akademik dengan berbagai skema pembayaran. Sementara itu, perguruan tinggi negeri yang seharusnya menjadi benteng ilmu pun tak luput dari praktik kapitalisasi, dengan biaya kuliah yang terus melambung tinggi.
Negara, alih-alih menjadi pelindung rakyat, justru berperan sebagai regulator yang memastikan roda kapitalisme pendidikan tetap berputar. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan lebih berorientasi pada daya saing global dan serapan tenaga kerja industri, bukan pada pembentukan insan cendekia yang berakhlak mulia. Akibatnya, pendidikan berubah menjadi mesin produksi tenaga kerja murah yang siap dieksploitasi pasar, bukan wahana mencetak pemimpin peradaban.
Di dalam sistem ini, tidak ada standar halal dan haram dalam pendidikan. Segala sesuatu diukur dengan nilai materi. Seorang dosen tidak lagi dihormati karena keilmuannya, tetapi karena banyaknya publikasi di jurnal internasional, tak peduli apakah hasilnya otentik atau hasil plagiasi. Mahasiswa tidak lagi belajar demi menuntut ilmu, tetapi demi selembar ijazah yang dapat membuka pintu dunia kerja.
Skandal penarikan ijazah di Stikom Bandung hanyalah puncak gunung es. Ia mengungkap realitas bahwa pendidikan kita sedang sekarat, dikepung oleh sistem yang hanya mengakui nilai-nilai materialistis.
Negara Gagal, Pendidikan Kacau: di Mana Peran Negara?
Ketika kasus ini mencuat, pemerintah seolah mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi kepada kampus terkait. Namun, hal ini bukanlah solusi melainkan hanya menjadi upaya cuci tangan. Sejatinya, negara turut andil dalam menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya penyimpangan akademik.
Negara dalam sistem kapitalisme tidak pernah benar-benar hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan. Perannya terbatas sebagai pengatur, bukan penyelenggara. Pendidikan diserahkan kepada mekanisme pasar, dengan skema pembiayaan berbasis utang, investasi swasta, dan biaya pendidikan yang semakin membebani rakyat.
Akibatnya, ketimpangan pendidikan semakin tajam. Pendidikan berkualitas hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar mahal. Sementara itu, rakyat kecil harus puas dengan pendidikan yang seadanya, dengan fasilitas minim dan tenaga pengajar yang dibayar rendah.
Di bawah sistem ini, negara tidak memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok rakyat yang harus dijamin, tetapi sebagai sektor yang bisa dikomersialisasi. Maka, wajar jika kita menyaksikan berbagai bentuk penyelewengan, mulai dari skandal jual beli nilai, manipulasi data akademik, hingga penyalahgunaan dana pendidikan.
Islam Solusi Hakiki untuk Pendidikan yang Beradab
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan pokok yang harus dijamin oleh negara. Dalam sistem Islam, negara tidak boleh lepas tangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebaliknya, negara wajib memastikan bahwa setiap rakyat dapat mengakses pendidikan berkualitas secara gratis.
Islam memiliki konsep pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Ini berarti bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu yang cerdas, tetapi juga berkepribadian Islam. Setiap ilmu yang diajarkan harus dikaitkan dengan keimanan, sehingga melahirkan insan yang bukan hanya unggul secara intelektual, tetapi juga lurus dalam moral dan perbuatannya. Pendidikan dalam Islam bukan sekadar proses transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter berbasis akidah yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap yang benar.
Dalam sistem Islam, negara tidak sekadar menyediakan fasilitas pendidikan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pendidikan berjalan sesuai dengan aturan Allah. Semua aspek pendidikan, mulai dari kurikulum, metode pengajaran, hingga kebijakan akademik, harus tunduk pada standar halal dan haram. Tidak ada ruang bagi penyimpangan, komersialisasi, atau praktik manipulasi akademik yang sering terjadi dalam sistem kapitalisme sekuler.
Negara Islam memiliki mekanisme ketat dalam menjaga kualitas dan kredibilitas institusi pendidikan. Seluruh elemen dalam dunia pendidikan, misalnya pengelolaan sistem pendidikan, dosen, tenaga pendidik, hingga mahasiswa, akan senantiasa diawasi agar tidak keluar dari koridor syariat.
Tidak akan ada praktik jual beli nilai, manipulasi akreditasi, atau skandal akademik karena semua individu sadar bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Ini menjadi jaminan bahwa pendidikan dalam Islam benar-benar berfungsi untuk mencetak generasi yang bertakwa dan berkompeten.
Selain itu, negara Islam memiliki sistem ekonomi yang memungkinkan pendidikan dapat dibiayai tanpa membebankan rakyat. Dana pendidikan diambil dari sumber-sumber pemasukan negara seperti fai, kharaj, dan zakat, sehingga seluruh rakyat dapat menikmati pendidikan secara gratis tanpa diskriminasi. Dengan ini, pendidikan tidak lagi menjadi komoditas yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar, tetapi menjadi hak dasar setiap individu yang dijamin oleh negara.
Negara juga bertanggung jawab untuk menjaga kualitas tenaga pendidik, memastikan mereka memiliki kompetensi tinggi dan dedikasi terhadap pendidikan Islam. Kurikulum tidak hanya menitikberatkan pada ilmu duniawi, tetapi juga ilmu syar’i yang akan melahirkan generasi yang siap membangun peradaban berdasarkan Islam.
Dengan sistem ini, pendidikan tidak lagi menjadi alat eksploitasi pasar, tetapi menjadi sarana membangun masyarakat yang beradab, berilmu, dan bertakwa. Negara tidak akan berperan sebagai regulator pasif seperti dalam kapitalisme, tetapi sebagai pengayom yang bertanggung jawab langsung atas pendidikan rakyat. Inilah sistem pendidikan yang sejati, sistem yang hanya bisa terwujud dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Maka, masihkah kita berharap pada sistem yang telah terbukti gagal ini? Ataukah sudah saatnya kita menyerukan tegaknya sistem Islam yang akan membawa umat keluar dari kegelapan? Jawabannya ada pada kita.
Oleh: Novi Ummu Mafa
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 6








