Pembatalan Ijazah, Buah Penerapan Sekularime

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Baru-baru ini Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung menjadi sorotan setelah melakukan pembatalan kelulusan dan menarik ijazah terhadap 233 mahasiswa periode 2018-2023. Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti) menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses kelulusan di Stikom Bandung. Selain itu, ijazah mahasiswa periode 2018-2023 tidak mencantumkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) serta belum dilakukan uji plagiasi terhadap karya mahasiswanya. (tirto.id, 16/01/2025)

Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik pun angkat bicara atas penemuan tersebut. Menurutnya, pembatalan kelulusan dan penarikan Ijazah 233 mahasiswa periode 2018-2023 dilakukan untuk memastikan bahwa semua lulusan Stikom memenuhi stndar akademik yang telah diterapkan. Ia mengakui bahwa belum diterapkan uji plagiasi kampus selama ini menjadi salah satu kelemahan dalam tata kelola kampus. Orientasi kampus selama ini hanya fokus pada kesiapan kerja mahasiswa sehingga banyak mahasiswa yang sudah kerja sebelum wisuda. (tirto.id, 16/01/2025)

Herdiansyah Hamzah, dosen Fakultas Hukum Univeristas Mulawarman dan anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) juga mmenyampaikan bahwa kasus ini merupakan cerminan dua persoalan mendasar dalam manajemen pendidikan di Indonesia. Yang pertama, kasus ini menunjukkan bahwa ada problem serius dalam manajemen pendidikan kita saat ini yang berdampak pada mahasiswa sebagai korban utama. Kedua, kecendrungan pendidikan yang terlalu berorientasi pada aspek administratif dan profit menyebabkan pendidikan yang diberikan tercerabut dari tujuan utamanya. (Tirto.id, 16/01/2025)

Sejak pembatalan itu, Stikom berusaha menarik kembali ijazah 233 lulusan. Menurut Dedy, ada alumni yang belum mengembalikan ijazah karena beranggapan ijazah hanya satu kali diterbitkan dan perguruan tinggi negeri atau swasta tidak dapat menerbitkan yang baru lagi. (Tempo.com, 9/01/2025)

Selain itu, sebagian besar alumni menolak untuk kuliah kembali ke kampus untuk menyelesaikan kekurangan administrasi karena mereka beranggapan mereka telah menyelesaikan tanggung jawab selama masa perkuliahan dan tidak mau mengulangi akibat kesalahan pihak kampus. Dengan protes yang terus bergulir, Stikom Bandung kini menghadapi tekanan besar dari alumni untuk segera menyelesaikan masalah ini tanpa merugikan pihak yang tidak bersalah. (Kompas.com, 17/01/2025)

Kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi dalam dunia pendidikan kita. Banyak kasus serupa terjadi, misalnya ijazah dapat diterima mahasiswa tanpa ada proses balajar serta pemberian nilai fiktif.

Hal seperti itu tidak akan terjadi jika sistem pendidikan yang diterapkan benar. Namun, saat ini sistem yang diterapkan pada dunia pendidikan kita adalah sistem sekuler (pemisahan agama dari kehidupan). Dalam sistem ini, tidak dikenal halal-haram, tetapi hanya mengutamakan materi. Sehingga, seluruh lini keidupan yang dapat menghasilkan cuan akan dijadikan ajang bisnis.

Seperti yang disampaikan oleh Dosen Hukum di atas, Najwa pendidikan kita saat ini orientasinya hanya profit. Ini sejalan dengan sistem yang diterapkan saat ini. Dalam sistem kapitalis-sekuler, pendidikan rentan dikapitalisasi (dibisniskan) sebagai sebuah komoditi yang dapat memberikan keuntungan.

Dalam sistem ini, negara hanya berfungsi sebagai regulator yang akan mengatur berdasarkan prinsip kemashlahatan subjektif saja, terkhusus yang memiliki modal. Oleh karena itu, muncullah peluang penyelewengan di semua unsur dan level, mulai dari negara, penyelenggara pendidikan, pelaku pendidikan, dan objek pendidikan.

Pendidikan dalam Islam

Islam menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan pokok, bukan kebutuhan tersier yang merupakan barang mewah seperti dalam sistem kapitalis yang diterapkan saat ini. Kebutuhan pokok yang salah satunya pendidikan tersebut merupakan tanggung jawab negara sehingga seluruh rakyat dapat mengaksesnya secara grtasi.

Bagaimana bisa? Hal ini dikarenakan sistem Islam memiliki sistem ekonomi yang unik. Sumber pendapatannya pun beragam dan banyak. Salah satunya berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang berlimpah. Pengelolaannya diberikan kepada negara yang hasilnya akan digunakan untuk kemashlahatan rakyat, bukan diprivatisasi atau diswastanisasi.

Sistem Islam berdiri atas dasar akidah Islam yang melahirkan aturan-aturan (syariat) sehingga seluruh kehidupan akan berlandasakan syariat, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, seluruh urusan akan berdasarkan halal/haram karena akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan akan melaksankaan tugasnya sesuai dengan syariat dan dengan penuh ketaatan terhadap syariat tersebut, termasuk dalam menjaga kualitas dan kredibilitas institusi pendidikan.

Selain itu, negara dalam sistem Islam berfungsi melakukan riayah (pengurus) urusan rakyat sehingga rakyat dapat mendapatkan kehidupan yang layak terutama dalam hal mengakses pendidikan. Negara akan menjamin dan mengawasi seluruh aktivitas agar sesuai dengan syariat. Hal ini karena Khalifah merupakan perisai, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

Sungguh imam (khalifah) itu adalah perisai (pelindung umat). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

 

 

Penulis: Ria Nurvika Ginting, SH, MH

(Dosen FH-UMA)

Loading

Views: 6

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA