Tinta Media – Sangat mengerikan, fenomena inses di tengah masyarakat kita, sangat jauh dari klaim sebagai negara religius. Hal ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap aturan agama. Keinginan hidup bebas tanpa aturan hanya demi memenuhi hawa nafsu belaka, dilakukan bak binatang tanpa akal. Tatanan keluarga pun telah rusak, bahkan sudah runtuh.
Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan adanya nama grup Facebook “Fantasi Sedarah”, yaitu grup yang menormalisasi tindakan inses (hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga yang dekat). Titi, selaku Sekretaris Kemen PPPA mengatakan bahwa jika ada bukti pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan agar memberikan efek jera serta dapat melindungi, seluruh masyarakat. (news.republika.co.id., 17/05/2025)
Namun, apakah hukum di negeri yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme ini mampu memberikan efek jera?
Kejadian menyimpang di atas telah menunjukkan bukti bahwa inilah buah dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Tanpa agama, maka hawa nafsu dan akal manusia yang lemah dan menyesatkan serta rusak dan merusak menjadi penentu setiap individu dalam melakukan perbuatan. Selain itu, liberalisasinya menjadikan sendi-sendi kemuliaan manusia rusak karena hak asasi bagi setiap manusia menjadi hal utama yang telah dijamin oleh negara. Justru terkadang negara meruntuhkan dan juga merusak keluarga melalui kebijakkan-kebijakkan yang dibuat. Negara lalai dalam menjaga tatanan sendi kehidupan keluarga.
Ini jauh berbeda ketika sistem Islam diterapkan. Islam merupakan aturan yang datang dari Sang Pencipta alam semesta untuk mengatur semua urusan manusia dan menjadikan seluruh manusia sebagai pelaksana hukum syara’. Selain itu, Islam juga mewajibkan negara untuk menjadi pengurus rakyat dalam semua aspek, menjaga keutuhan keluarga, dan norma-norma keluarga dalam sistem sosial atau pergaulan.
Dalam Islam, inses merupakan satu keharaman yang wajib dijauhi. Negara harus menyiapkan berbagai langkah pencegahan, termasuk membangun kekuatan iman dan takwa pada setiap individu rakyat, serta menutup semua celah terjadinya keburukkan ini. Amar ma’ruf nahi mungkar di dalam masyarakat menjadi lapisan kedua untuk menjaga kemuliaan manusia.
Perilaku menyimpang ini, dalam Islam akan diberikan hukum yang tegas. Hukum di dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), sehingga akan membuat jera bagi pelaku penyimpangan maupun bagi yang lainnya dan tentunya akan menjadi penebus di yaumil akhir bagi pelakunya, sehingga kesucian keluarga akan tetap terjaga jika sistem Islam diterapkan.
Selain itu, negara akan melakukan kebijakkan dalam bidang media. Negara akan melarang dan juga memberantas bibit-bibit perilaku menyimpang agar tidak makin meluas dan berkembang. Hal ini dilakukan agar umat jauh dari pelanggaran hukum syara’.
Hanya dengan menerapkan sistem Islam, masyarakat dapat terjaga dari perilaku-perilaku buruk yang menyimpang. Ini karena Islam memberikan solusi tuntas bagi setiap permasalahan kehidupan sampai ke akar-akarnya. Wallahu a’lam bishawab
Oleh: Agustriany Suangga
Muslimah Peduli Generasi
Views: 25