Judi Akan Selalu Ada hingga Hukum Islam Ditegakkan!

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Judi bukanlah sekadar permainan dan hiburan belaka. Habis
main, selesai perkara. Bukan, bukan sesederhana itu. Di balik kesenangan judi,
baik judi langsung ataupun judi online, pasti menyisakan dampak buruk bagi
diri, masyarakat, negara, bahkan agama. Dalam kacamata Islam pun judi termasuk
perilaku setan, najis, dan keji. Pelakunya dihukumi dosa besar.

Dalam menghadapi perkara judi online yang makin marak di
negeri ini, maka pemerintah harus segera menyelesaikan secara sungguh-sungguh
sampai ke akar-akarnya. Meski Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
(Dirjen IKP) Menkominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa telah men-take down
1,4 juta lebih konten, tetapi ternyata judi masih sangat merajalela seantero
negeri. Mati satu tumbuh seribu.

Dengan kata lain, setiap satu domain dihapus maka esoknya
bisa muncul lagi dengan nama yang berganti. Terbukti, meski Menkominfo sejak
2018 hingga 10 Mei 2022 telah memutus akses 499.645 konten perjudian di
berbagai platform digital, namun tetap saja masih kecolongan transaksi judi
online hingga ratusan triliun rupiah di tahun berikutnya. Di tahun 2024 bisa
jadi angkanya mencapai di atas Rp400 triliun. Tak ayal, perkara ini benar-benar
menjadi sangat mengkhawatirkan.

Selain melihat dari sisi jumlah pelaku yang tertinggi di
dunia, warga RI yang terlibat dengan judi online pun sekitar 3,2 juta orang.
Mayoritas pelaku masih di kisaran usia 17 sampai 20 tahun. Sementara di usia
tersebut adalah usia pra dewasa yang bisa jadi mereka pun belum mendapatkan
pekerjaan riil karena sempitnya lapangan pekerjaan. Hingga mereka terjun ke
arah judi online dengan anggapan akan mendapatkan cuan dengan mudah hanya
bermodalkan gawai dan inden beberapa puluh ribu saja.

Journal Frontiers in Psychiatry (2022) menunjukkan bahwa
utang dan rasa malu akibat judi merupakan penyebab utama meningkatnya peluang
bunuh diri. Ini hanya salah satu dampak buruk dari judi. Adapun dampak lainnya
misalnya terganggunya kesehatan mental, makin memperburuk kondisi finansial,
memicu tindakan kriminal, merusak hubungan sosial, bahkan lebih besar lagi
ketika judi menghinggapi jiwa setiap orang termasuk muslim, maka ia akan
semakin jauh dari agama dan enggan menerima nasihat.

Kemaksiatan jika dibiarkan makin lama, maka ia akan menjadi
kemungkaran yang semakin kuat mempertahankan dirinya, sehingga tidak mudah
untuk diberantas. Para pelaku kemungkaran bakal melawan siapa saja yang
berusaha menghentikan. Apalagi, suatu kemungkaran melibatkan atau menimbulkan
putaran uang yang sangat besar di dalamnya.

Sosok Pablo Escobar contohnya, kepala kartel narkoba
terbesar di Medellín yang membuat pemerintah Kolombia tak mampu menghadapi.
Artinya, semakin lama dibiarkan, makin memerlukan energi luar biasa untuk
sekadar memerangi kemungkaran sekelompok orang. Meskipun itu ditangani oleh
negara sekalipun, seorang bandar tak akan takut. Karena setiap kali akan ada
operasi penggerebekan, pasti ketahuan. Ini juga sebagai tanda bahwa negaranya
tidak memiliki hukum yang menakutkan untuk menjerakan pelaku kemungkaran.

Judi ini bisa berkembang sebab banyak faktor, secara
sistemik dan by design. Di negara-negara berkembang, judi ini berkembang juga.
Menkominfo, Budi Ari Setiadi bahkan mengungkapkan kalau seluruh negara ASEAN
sudah melegalkan judi online, hanya Indonesia dan Brunei Darussalam saja yang
masih menetapkan kalau judi online ilegal.

Walaupun ilegal, tetapi pemerintah masih membolehkan judi
asalkan di tempat lokalisasi tertentu dengan alasan supaya terpusat dan
terkendali dari pihak berwenang. Sebab dari judi ini akan ditarik pajak sebagai
pemasukan Pemda. (statement Gubernur DKI Jakarta masa Ali Sadikin)

Ini faktor pertama, kalau judi berkembang karena sistemnya
juga membolehkan untuk berkembang. Faktor kedua adalah faktor lingkungan,
termasuk lingkaran pertemanan. Faktor ketiga adalah iklan judi yang
terus-menerus. Akibat dari iklan yang berulang, orang akan terstimulus dan
akhirnya terjerumus juga.

Terlihat jelas kalau hari ini revolusi kejahatan sangat luar
biasa. Bayangkan, 3,2 juta orang jika dikumpulkan kira-kira butuh tempat 30
kali GBK. Namun, karena ini online, maka tak perlu adanya batas teritorial,
bahkan bisa lintas provinsi atau lintas negara.

Meski Kemenkominfo mengaku sudah menutup beberapa situs judi
online yang diketahui bermarkas bukan di Indonesia, tetapi aliran dana ke
penyelenggara judi online di luar negeri juga cukup besar. Aliran dana ke luar
negeri ini dinilai sebagai capital flight. Alih-alih Indonesia mendapatkan dana
masuk dari luar negeri, yang ada dana itu justru keluar.

Oleh karena itu, judi online ini wajib ditanggapi secara
serius. Pertama, harus disadari bahwa judi online ini bisa memapar siapa pun
terutama yang kendali dirinya lemah. Salah satu faktor yang membuat judi online
itu marak karena kemudahannya mengakses. Kedua, faktor lingkungan sosial.
Ketiga, institusi pendidikan wajib memberikan edukasi agar masalah judi online
ini teratasi. Keempat, penegakan hukum yang tegas dan menjerakan.

Jika masih hukum sekuler yang diterapkan hari ini, maka tak
mungkin mampu mengatasi perjudian, baik offline maupun online. Perjudian tidak
dianggap pelanggaran, justru pendapatan negara dengan anggapan pajak hiburan.
Buktinya ada konsorsium 303 yang sempat diungkap.

Dengan demikian, untuk memberantas aktivitas judi haruslah
memakai hukum Islam dengan fungsi jawabir dan jawazirnya. Syariat Islam secara
mutlak mengharamkan judi tanpa ‘illat apa pun dan tanpa pengecualian. Allah
dengan tegas melarang perjudian sebagaimana dalam QS. Al Maidah: 90.

Karena judi adalah kejahatan, ada sanksi hukum bagi para
pelakunya. Baik muslim ataupun non-muslim (ahlu dzimmah). Negara tidak boleh
membiarkan adanya judi online, ataupun membuatkan lokalisasi perjudian.

Allah pun mewajibkan kaum muslimin, khususnya Khalifah untuk
menegakkan sanksi pidana (‘uqubat) terhadap para pelaku, yakni bandar, pemain,
penyedia server, pembuat program, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Sanksinya berupa ta’zir yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada
Khalifah atau Qadhi yang menjadi wakil Khalifah dalam penegakan hukum Islam
ini.

Dalam hal ini otoritas tertinggi adalah Khalifah atau Qadhi
yang telah ditunjuk. Maka sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tindak
kejahatannya. Kalau memang sangat dahsyat kejahatannya, maka layak untuk
dicambuk, dipenjara, bahkan dihukum mati. Pelaksanaannya pun boleh disaksikan
oleh masyarakat secara umum untuk menimbulkan rasa jera dan takut akan
kemungkaran.

Hukum yang tegas ini adalah bukti kalau syariah Islam
berpihak pada rakyat atas perlindungan terhadap jiwa, darah, harta, akal,
keamanan, hukum, serta kehidupan sosial mereka. Umat juga didorong untuk
mencari nafkah halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib dengan
perjudian. Negara juga wajib hadir dalam menyediakan lapangan kerja dan jaminan
hidup secara cuma-cuma selama para suami dan para wali mencari pekerjaan. Dan
itu semua hanya terwujud dalam sistem Islam yang paripurna, Al Khilafah Islamiyyah.
Wallahu a’lam bish showab.

Oleh: Maulinda Rawitra Pradanti, S.Pd., Sahabat Tinta Media 

Loading

Views: 9

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA