Miris, Negara Rugi Rp300 Triliun Akibat Salah Kelola Tambang

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Negara kembali mengalami kerugian akibat salah kelola tambang. Tak tanggung-tanggung, Rp300 triliun raib oleh pihak tambang ilegal. Terbongkarnya kasus yang membuat geram Presiden Prabowo berupa smelter dari enam perusahaan swasta yang melanggar hukum. Kasus kerugian ini sudah sering terjadi di negara kita. Begitu lemah aparatur negara hingga tak mampu membasmi oknum tersebut, mengapa?

Belum lama ini, Presiden Prabowo membahas soal kerugian negara yang mencapai ratusan triliun dari operasi tambang ilegal yang dilakukan enam perusahaan swasta. Pihaknya kini sudah menyita dan mengembalikan Barang Rampasan Negara (BRN) dan enam smelter kepada pihak PT Timah Tbk. (Tempo.co, 07/10/2025)

Namun, alih-alih menertibkan operasi tambang ilegal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa tindakan represif bukan solusi memberantas tambang ilegal. Rilke Jeffri Huwae selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM menjelaskan bahwa tambang ilegal di sejumlah daerah akibat masyarakat terdesak ekonomi untuk bertahan hidup. Dikhawatirkan tindakan represif menimbulkan ketegangan antara pemerintah dengan rakyatnya. (Cnnindonesia.com, 10/10/2025)

Berdalih pengelolaan energi untuk kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama dari pemerintah, maka program yang prorakyat disahkan untuk dikelola oleh rakyat agar mendapatkan manfaat secara langsung, ini diungkapkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat memimpin rapat koordinasi bersama Lintas Kementerian dan Pemda terkait. Nantinya pengelolaan SDA berupa 45 ribu sumur minyak akan melibatkan koperasi, UMKM, dan BUMD serta pemerintah selaku pembuat regulasi agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. (esdm.go.id, 09/10/2025)

Pemerintah akhirnya melegalkan dengan membuka kesempatan bagi koperasi, ormas, hingga UMKM untuk mengelola usaha pertambangan. Dikuatkan melalui kebijakan PP Nomor 39 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ini disambut positif oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Ferry Juliantono. (Tirto.id, 10/10/2025)

Koperasi dan UMKM pada dasarnya tidak memiliki kapasitas mengelola tambang sehingga berpotensi besar mencari pihak ketiga untuk mengelolanya. Ini bisa mengabaikan standar kelayakan dasar, termasuk kerusakan lingkungan. Bertambahnya penambangan ilegal menjadi masalah struktural yang berlangsung cukup lama serta cenderung dibiarkan saja. Terlebih, adanya kelemahan pengawasan dan koordinasi antarlembaga terutama kementerian ESDM, Kehutanan, Lingkungan hidup, dan Pemda setempat.

Diperparah lagi keterlibatan aktor lokal dan pengusaha yang melindungi praktik ilegal ini, juga persoalan korupsi dalam penegakan hukum karena banyak penambang ilegal yang justru merasa aman karena memberikan pungli kepada oknum. Sistem kapitalisme memandang barang tambang sebagai aset bebas yang boleh dimiliki siapa saja yang bermodal. Di mana ada potensi cuan, maka bisnis harus berjalan. Sanksi kepada penambang ilegal yang masih ringan dan tidak tegas membuat praktik ini semakin masif.

Berbeda dalam kacamata Islam. Swastanisasi tambang berarti merampas hak kepemilikan umum dan melanggar syariat. Barang tambang, seperti tambang garam, migas, nikel, timah serta lainnya yang depositnya melimpah merupakan milik umum dan tidak boleh dimiliki oleh individu atau perusahaan lain untuk mengeksploitasinya. Negara wajib mengelolanya agar rakyat dapat memanfaatkan hasilnya. Sebagaimana terdapat kisah dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta Rasulullah ﷺ untuk memberikan tambang garam kepadanya. Rasulullah pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hammal ra. telah berlalu, ada seorang lelaki yang berada di majelis itu berkata, “Tahukah anda, apa yang telah anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (_al-maa’ al-‘idd_).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah ﷺ mengambil kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal).”

Kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi tiga, yaitu (1) kepemilikan Individu; (2) kepemilikan umum, meliputi fasilitas publik, barang tambang yang depositnya melimpah, dan barang yang secara pembentukan mustahil dikuasai individu; dan (3) kepemilikan negara. Rasulullah saw. bersabda, ”Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)

Sumber daya tambang sudah ada sejak zaman Nabi Daud dan Sulaiman, yang dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia. Pengelolaan SDA mengalami kejayaan saat di bawah naungan Khilafah yang melaksanakan syariat Islam. Negara dalam konteks Islam sebagai pengurus dan bertanggung jawab atas kehidupan rakyatnya. Sistem politik dan ekonominya menjamin pengelolaan tambang sesuai syariat dan batasannya.

Tambang adalah tanggung jawab negara. Tambang besar dikelola negara dan tambang kecil boleh dikelola rakyat. Namun, semuanya tetap dalam tanggung jawab negara, termasuk pada aspek dampaknya terhadap lingkungan. Bila sebuah negara dapat mengelola sumber daya tambang tersebut dengan baik, maka pertumbuhan ekonomi akan berjalan cukup signifikan. Namun, jika pemanfaatan SDA ini tak dikelola dengan syariat, maka sekaya apa pun sebuah negara akhirnya akan hancur juga. Kembali pada syariat-Nya adalah suatu kewajiban demi tegaknya Islam kafah. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Umi Kulsum,

Sahabat Tinta Media

Views: 29

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA