Tinta Media – Menyoal tentang pagar laut yang membentang seluas 30.16 kilometer persegi di Kabupaten tanggerang.Banten tepatnya di pesisir pantai utara menimbulkan kesimpangsiuran dan perdebatan sengit adanya pagar laut ini. Awal januari 2025 publik telah dihebohkan dengan adanya temuan pagar laut yang tertancap ke dalam dasar laut.
Penyebab semua ini akibat dari aturan yang datang dari golongan manusia serakah yang yang berasaskan kapitalisme-sekularisme yang menghalalkan segala cara demi keuntungan golongannya tanpa memikirkan kerugian pihak lain. Satu bukti lagi lemahnya negara hanya menjadi regulator saja. Negara hanya bisa taat pada para kapital saja. Kepemilikan merupakan amanah yang harus dimanfaatkan sesuai dengan aturan Allah. Kepemilikan tidak boleh dihapuskan atau ditekan. Kepemilikan harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan hukum Islam.
Dari kasus pagar laut muncul sosok yang menginspiransi orang banyak. Seorang nelayan cerdas yang bernama Pak kholid speak up tentang kebenaran, di mana beliau menjelaskan detail tentang pagar laut ini sering dilakukan dan tanpa melibatkan nelayan lokal, pihak yang paling terdampak. Ia juga dengan tegas mengatakan pemerintah, perusahaan ,dan masyarakat setempat seharusnya dilibatkan untuk berdiskusi agar kebijakan tidak akan menimbulkan kerugian semua pihak.
Ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan kepemilikan umum adalah QS. An-Naziat ayat 30-33. Ayat ini menjelaskan bahwa Allah telah menyediakan sumber daya alam untuk keberlangsungan hidup manusia. Dalam hukum syariah, kepemilikan terbagi menjadi beberapa bagian di antaranya kepemilikan individu, umum, dan negara. Kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu atau kelompok, melainkan harus dikelola oleh negara.
Aturan Islam aturan yang tepat dan menentramkan jiwa karena karakteristik Islam adalah karakter insaniyyah. Segala aturannya mengutamakan keselamatan umat. Saatnya memahami aturan Islam kaffah yang menjadi solusi segala problem manusia.
Wallahu a’lam bishawab.
Oleh: Ica
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 12
















