Kasus KDRT Beruntun, Islam Jadi Penuntun

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di wilayah Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Pelaku pembunuhan adalah suami siri korban FA (54), sedangkan korban bernama Ponimah (42). Korban dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 8 Oktober 2025 dan terakhir terlihat bersama pelaku di rumah. Jasad korban ditemukan setelah warga curiga melihat gundukan tanah tak biasa di lahan tebu.

Polisi menangkap FA kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad dan menemukan barang bukti, seperti truk kuning, balok kayu, handuk merah, dan pakaian korban. FA mengaku telah menganiaya korban sebelum membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak. Polisi masih menyelidiki kasus ini dan menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (beritasatu.com, 16/10/2025)

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian besar. Angka kekerasan yang terus meningkat menunjukkan bahwa perlindungan hak-hak perempuan di Indonesia masih jauh dari harapan. Dampak dari KDRT sangat signifikan, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban. Mereka rentan mengalami trauma fisik dan psikologis jangka panjang yang mempengaruhi kualitas hidup mereka.

Beberapa faktor utama yang menyebabkan KDRT, antara lain: masalah ekonomi, kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai agama, dan budaya patriarki yang keliru. Krisis ekonomi dapat meningkatkan tekanan dan konflik dalam keluarga yang berpotensi memicu kekerasan. Selain itu, kurangnya pemahaman tentang ajaran agama yang benar dapat menyebabkan perilaku kekerasan. Budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai penguasa dan perempuan sebagai pihak yang lebih lemah juga berkontribusi pada kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.

Kasus KDRT yang dialami oleh Ponimah menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini tidak hanya mencuat karena status sosial pelaku, tetapi juga karena menunjukkan bahwa KDRT dapat menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang atau status sosial. Hal ini semakin menekankan pentingnya reformasi dalam pendekatan pencegahan dan penanganan KDRT secara efektif. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kesadaran dan respons yang tepat untuk melindungi korban dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Penyebab KDRT sering kali terkait dengan masalah ekonomi yang menimbulkan stres dalam keluarga. Selain itu, kurangnya pemahaman agama dan budaya patriarki yang keliru juga berperan penting. Sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dapat menyebabkan masyarakat hanya menganggap agama sebagai urusan ibadah saja, bukan sebagai pedoman hidup. Hal ini dapat memicu perilaku kekerasan dalam rumah tangga.

Kasus KDRT yang terus berulang menunjukkan kegagalan sistem kapitalisme dalam menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Hukum pidana dalam sistem ini sering kali tidak efektif memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Sebab, proses hukum yang rumit dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Akibatnya, korban enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami.

Program-program pemerintah dan lembaga sosial sering kali tidak efektif dalam menyelesaikan masalah KDRT karena hanya bersifat reaktif dan tidak preventif. Hal ini menyebabkan akar masalah kekerasan tidak teratasi. Dukungan psikologis dan perlindungan hukum yang diberikan juga kerap tidak cukup untuk memulihkan kondisi korban atau mencegah kekerasan berulang. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendekatan yang lebih komprehensif dan holistik untuk menangani masalah KDRT.

Islam menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi masalah KDRT dengan prinsip-prinsip yang jelas dan tegas. Dalam Islam, kekerasan dalam rumah tangga dilarang keras dan dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kasih sayang yang seharusnya menjadi landasan hubungan suami istri. Al-Qur’an secara spesifik melarang segala bentuk kekerasan terhadap istri, seperti yang tertuang dalam QS al-Baqarah: 231. Dengan demikian, Islam memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana seharusnya suami-istri berinteraksi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan penuh kasih sayang.

Islam menekankan pentingnya ketakwaan dan akhlak mulia dalam membentuk pribadi yang mampu mencegah KDRT. Dengan ketakwaan, individu termotivasi untuk bertindak sesuai dengan ajaran Allah. Sementara itu, meneladani akhlak mulia seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Rasulullah juga mengajarkan sikap hormat dan kasih sayang dalam keluarga. Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya), dan aku adalah yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku.”
(HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara memiliki peran penting sebagai penegak keadilan dan pelindung hak-hak warga, termasuk perempuan dan anak-anak. Negara bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil, serta memastikan bahwa hak-hak setiap individu, terutama yang rentan akan terlindungi. Dengan prinsip-prinsip Islam yang jelas, masyarakat dapat menciptakan keluarga yang harmonis. Kemudian, mencegah KDRT melalui pendidikan, penegakan hukum yang adil, dan pembinaan akhlak yang baik.

Pendidikan Islam memegang peranan penting dalam membina keluarga yang saling menghormati dan penuh kasih sayang. Melalui pendidikan agama, individu diajarkan nilai-nilai akhlak yang luhur dan tanggung jawab dalam berinteraksi dengan anggota keluarga. Dengan demikian, Islam menawarkan pendekatan komprehensif untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan mencegah kekerasan.

Dalam hadis, Rasulullah saw. menekankan bahwa kekerasan terhadap istri tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum. Hal ini berfungsi sebagai pencegah dan memberikan perlindungan bagi korban. Islam juga menyediakan jaminan sosial yang kuat untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan dan ketidakadilan, seperti hak-hak nafkah, perlindungan hukum, dan dukungan komunitas.

Negara Islam bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak ini terlindungi dengan baik, menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua individu. Dengan demikian, Islam berkomitmen untuk menciptakan masyarakat yang adil dan penuh kasih sayang. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Rukmini,

Sahabat Tinta Media

Views: 20

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA