Kasus Pagar Laut, Oligarki Penguasa Sebenarnya?
Oleh: Siti Agustin Nurjanah, S. Pd
Sahabat Tinta Media
Keberadaan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang sudah diketahui setidaknya sejak Juli 2024. Hal ini berdasarkan pernyataan warga dan kelompok masyarakat yang diwawancarai BBC News Indonesia. Namun, pemerintah akhirnya mencopot pagar tersebut setelah isu tersebut tersebar luas di media sosial. Tak hanya itu, baru saja dihapuskan oleh Menteri Agraria dan Tata Wilayah/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Perdana Menteri Nusron Wahid baru saja menjatuhkan sanksi kepada delapan pejabat Biro Pengelolaan Lahan Tangerang yang diduga terlibat dalam insiden pagar laut.
Meskipun masalah pagar laut jelas merupakan pelanggaran hukum, pemerintah tidak segera menanggapi atau mengajukan gugatan. Tampaknya beberapa pihak dijadikan kambing hitam, tetapi pikiran mereka tidak kebal terhadap hukum. Para petugas sibuk berdebat dan menghindari satu sama lain. Kasus ini, serta penjualan wilayah pesisir berbagai pulau, menunjukkan kuatnya perusahaan-perusahaan dalam lingkaran kekuasaan, yang disebut pengendalian korporasi. Pengacara sekaligus pengamat keamanan Yus Darman mengatakan pada Jumat, 31 Januari, pembangunan pagar dan pembagian wilayah laut menjadi kavling-kavling merupakan kejahatan korporasi. Ia meminta para pelaku agar berhenti mengklaim bahwa pagar laut yang merugikan nelayan tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Negara ini adalah negara yang memakai sistem kapitalis, yang memperbolehkan kekuasaan korporat. Suatu sistem yang lahir dari akal budi manusia. Sistem kapitalis didasarkan pada prinsip kebebasan kepemilikan, dan tujuannya adalah untuk mencapai kekayaan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, dalam sistem kapitalis, para penguasa sebenarnya adalah pemilik modal. Kapitalisme juga menghilangkan peran negara dalam mencapai tujuan-tujuan ini, itulah sebabnya liberalisasi sistem ekonomi kapitalis begitu luar biasa.
Sumber daya alam yang merupakan milik rakyat dikuasai oleh korporasi. Negara takluk kepada korporasi yang punya kekuatan finansial, bahkan pejabat negara dan pegawai negeri sipil pun menjadi kaki tangan dalam kejahatan terhadap rakyatnya. Mereka bekerja sama untuk melanggar undang-undang negara, sehingga merugikan penduduk dan mengancam kedaulatan negara. Situasi ini menciptakan kemungkinan munculnya dominasi korporasi.
Selama akal budi manusia tetap menjadi sumber hukum, maka akan terus ada aturan-aturan yang menguntungkan oligarki dan ketidakadilan terhadap rakyat. Ketidakadilan hanya dapat digagalkan jika masyarakat hidup dalam negara yang memiliki pemimpin bertindak dan berperilaku sebagai raa’in atau pengurus dan junnah atau perisai. Jika negara menjaga supremasi, maka negara akan memastikan segala tindakannya berpihak pada rakyat, sehingga kehidupan rakyat terlindungi dan terjamin. Sebaliknya ketika terjadi kekacauan, negara akan membela dan melindungi negara dari segala hal yang membahayakan.
Fungsi ini merupakan hukum negara dan langsung dipersonifikasi oleh Nabi Muhammad SAW. Ketika ia menjadi kepala negara Islam Madinah, menggunakan sistem dengan bentuk politik Islam. Setelah itu sistem pemerintahan dengan politik Islam dilanjutkan oleh para sahabat Rasulullah yang disebut dengan Kekhilafahan. Maka masalah pagar maritim seperti saat ini akan terselesaikan, karena kekhalifahan akan sepenuhnya dikembalikan ke hukum syariah.
Hukum syariah akan menyelesaikan akar masalah pagar maritim. Terkait dengan konsep kepemilikan, Syekh Taqiyuddin Annabhani dalam kitabnya Nidamul Iqtishadi menjelaskan bahwa dalam sistem ekonomi Islam hanya dikenal tiga bentuk kepemilikan: kepemilikan pribadi, kepemilikan negara, dan kepemilikan publik.
Status laut Tangerang adalah milik umum. Karena laut adalah suatu substansi yang karena alasan alamiah, tidak memungkinkan penggunaan individu atau pribadi secara eksklusif. Seperti halnya jalan raya, sungai, danau, masjid, sekolah negeri, tempat umum, dan lain-lain.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada pagar pembatas kecuali di sisi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Makna hadis ini adalah bahwa tidak seorang pun berhak menetapkan batas, pagar, atau pembagian tanah di atas sesuatu yang bersifat kepentingan umum. Lautan juga merupakan harta karun yang harus dibagi dan dimanfaatkan bersama. Hadits lainnya juga menyatakan bahwa: “Manusia disatukan oleh tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud).
Oleh karena itu, hukum syariah tentang milik umum berlaku dalam pengelolaan laut di Tangerang ini haram bagi pihak tertentu untuk melampirkannya. Konsep ini digunakan oleh Khilafah dalam mengatur hak maritim. Siapa pun yang melanggar ini harus siap menghadapi uqubat atau sanksi dari khalifah.
Hukum Islam tidak diskriminatif. Semua orang setara di bawah hukum Islam. Negara berfungsi sebagai perisai atau pelindung dan melindungi hak-hak warga negaranya dari ketidakadilan pihak tertentu.
Jelaslah bahwa semua perbuatan itu dilakukan karena prinsip kedaulatan khilafah yang tunduk pada hukum syariah. Prinsip kedaulatan berdasarkan hukum syariah dapat mencegah munculnya dominasi korporasi sejak awal. Prinsip ini juga menghendaki agar negara hanya melaksanakan hukum-hukum Islam dan bukan hukum-hukum lainnya. Karena itu, pengelolaan maritim dalam khilafah menganut konsep kepemilikan publik. Negara dilarang mencampuri harta milik warga negaranya atau membiarkan orang lain merampas harta miliknya. Ini adalah solusi sempurna untuk masalah pagar laut di wilayah khilafah dengan syariah yang seharusnya digunakan oleh umat.
Oleh: Siti Agustin Nurjanah, S. Pd
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 20
















