Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia makin mempertegas bahwa negara ini tengah menghadapi darurat kekerasan seksual. Berbagai kasus yang muncul ke permukaan kerap menyita atensi publik.

Dr. Siti Ma’rifah, Ketua MUI Bidang PRK, menyatakan prihatin atas dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan oleh agama, moral, dan hukum. Pornografi disebut sebagai salah satu pemicu, meski UU Pornografi sudah ada.

Ia mengapresiasi UI yang menonaktifkan 16 mahasiswa dan melakukan investigasi sebagai dasar pemberian sanksi akademik atau hukum. Siti mendorong pembinaan atau rehabilitasi pelaku bila kecanduan pornografi, serta perlindungan dan pendampingan korban agar tidak mengalami trauma.

Ia meminta kampus memperkuat pendidikan karakter dan akhlak, Menkomdigi menertibkan situs porno, serta mengajak publik untuk tidak menormalkan candaan vulgar. Peran orang tua dan kampus penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat lahir dan batin (mui.or.id, 17/4/2026).

Bentuk kekerasan seksual yang sering luput dari sorotan justru yang paling marak terjadi, yaitu kekerasan seksual verbal. Catcalling di jalan, komentar bernada seksis di ruang kelas, candaan vulgar di grup WhatsApp mahasiswa, hingga direct message bernada pelecehan di media sosial, semuanya masuk kategori ini. Karena tidak meninggalkan jejak fisik, pelecehan verbal kerap dianggap “biasa”, “bercanda”, atau “tidak serius”. Padahal, dampaknya nyata: korban merasa tidak aman, malu, takut, hingga mengalami trauma yang menghambat aktivitas belajar dan sosialnya.

Maraknya kekerasan seksual verbal ini merupakan cermin nyata dari kerusakan sistem sosial saat ini. Ketika standar halal dan haram disingkirkan, serta kebebasan berekspresi dijunjung tanpa batas, batas antara gurauan dan pelecehan menjadi kabur. Budaya sekuler-liberal yang menormalkan konten pornografi, interaksi tanpa adab, serta minimnya kontrol sosial membuat pelecehan verbal tumbuh subur. Masyarakat tidak lagi peka bahwa lisan juga dapat melukai dan merendahkan martabat. Pada titik ini, terlihat bahwa masalahnya bukan sekadar oknum, melainkan sistem yang memproduksi cara berpikir dan berperilaku permisif.

*Akar Masalah Kekerasan Seksual*

Pada dasarnya, faktor utama timbulnya kekerasan seksual serta rendahnya jaminan keamanan dalam kehidupan sosial merupakan konsekuensi dari implementasi sistem sekuler-liberal. Pola hidup liberal menempatkan kebebasan pribadi sebagai prinsip tertinggi dalam bertingkah laku, termasuk dalam penyaluran dorongan seksual. Tidak mengherankan apabila beragam praktik seksual yang menyimpang, seperti pergaulan bebas, LGBT, dan sejenisnya, ditoleransi, bahkan difasilitasi.

Selain itu, media turut berkontribusi dalam memicu penyaluran dorongan seksual secara tidak terkendali. Pemahaman tentang kebebasan tersebut telah meluas di tengah masyarakat sehingga berdampak pada lemahnya pengawasan sosial terhadap berbagai penyimpangan dan tindak kejahatan seksual. Akibatnya, degradasi moral di tengah masyarakat tidak lagi dapat dibendung.

Tatanan kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sosial melahirkan struktur masyarakat yang rentan. Fondasi keimanan dan ketakwaan yang seharusnya berfungsi sebagai pengendali individu agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kekerasan seksual menjadi rapuh. Akibatnya, manusia semakin mudah melakukan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan. Masyarakat pun diliputi kecemasan karena tidak adanya jaminan keamanan dari kekerasan seksual, baik di ruang privat maupun publik.

Tidak mungkin kekerasan seksual diselesaikan hingga tuntas ke akar persoalannya selama sistem yang berlaku saat ini masih diterapkan. Pola hidup dan cara berpikir yang serba bebas serta penghapusan peran agama dalam menata kehidupan dipandang sebagai konsekuensi modernitas. Oleh karena itu, keberadaan perangkat hukum sekalipun tidak mampu mengatasi persoalan kekerasan seksual karena faktor mendasar yang memicunya hampir tidak tersentuh.

*Islam: Sistem Sahih Penjamin Keamanan dan Penuntas Kekerasan Seksual*

Oleh karena itu, diperlukan sistem yang sahih dan mampu menyelesaikan tindak kejahatan seksual hingga ke akar permasalahannya. Sistem sahih yang dimaksud adalah sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Melalui penerapan Islam secara kafah, hak-hak asasi manusia akan terjamin perlindungannya, baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Islam memiliki perangkat berlapis untuk menyelesaikan tindak kejahatan dan kekerasan seksual. Dengan demikian, sistem Islam mampu menangani persoalan tersebut secara komprehensif, baik yang dilakukan dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Langkah pencegahan di antaranya ditempuh melalui implementasi sistem pergaulan Islam serta keberadaan kontrol sosial dalam bentuk amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat Islam.

Islam menata sistem interaksi sosial dengan mekanisme yang khas sehingga mampu mencegah dan menekan potensi terjadinya kekerasan seksual, baik di ruang privat maupun publik. Dalam kehidupan bermasyarakat, Islam menempatkan perempuan dan laki-laki sebagai rekan yang setara dalam membangun kemajuan umat. Sementara itu, dalam lingkup keluarga, keduanya berperan layaknya sahabat yang saling bersinergi dalam menjalani kehidupan serta membina generasi.

Islam menetapkan batasan terhadap relasi yang bersifat seksual antara laki-laki dan perempuan, serta mengarahkan penyalurannya secara eksklusif dalam ikatan pernikahan. Segala bentuk pemenuhan dorongan seksual di luar pernikahan dikategorikan sebagai dosa besar.

Islam juga mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan, menutup aurat, serta memelihara kehormatan diri. Dalam tatanan Islam, komunitas perempuan dipisahkan dari komunitas laki-laki dan perempuan diarahkan untuk tidak berbaur dengan laki-laki di ruang publik. Islam pun secara ketat memastikan bahwa kolaborasi antara laki-laki dan perempuan hanya terjadi dalam urusan yang bersifat umum, seperti muamalah, thalabul ilmi, dan sejenisnya. Seluruh ketentuan tersebut menjadikan interaksi antara perempuan dan laki-laki tetap terjaga dan tidak menjurus pada hubungan yang bersifat seksual.

Keberadaan larangan untuk mendekati zina dan berduaan dengan selain mahram, larangan tabarruj, serta kewajiban berhijab syar’i bagi perempuan merupakan langkah pencegahan lain dalam Islam guna menanggulangi terjadinya kekerasan seksual, baik di ranah publik maupun domestik.

Masyarakat Islam juga berkembang dengan landasan keimanan yang kuat, sementara negara memelihara ketakwaan individu melalui implementasi sistem pendidikan Islam. Negara pun berkewajiban mengawasi pihak pengelola media agar tidak menyebarluaskan konten yang memicu bangkitnya dorongan seksual.

Di samping itu, langkah kuratif dalam penanganan kasus kejahatan seksual ditempuh melalui penerapan sistem sanksi yang tegas. Pemberlakuan hukuman yang tegas tersebut akan menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi penebus dosa yang telah diperbuatnya kelak saat yaumul hisab.

Inilah sistem sahih yang berasal dari Allah Swt., yakni sistem yang sempurna dalam menyelesaikan kekerasan seksual. Sistem sahih tersebut berdiri dalam institusi negara Khilafah Islamiah dan merupakan satu-satunya sistem yang mampu menjamin rasa aman serta menuntaskan persoalan kekerasan seksual di tengah masyarakat. Sudah semestinya umat mengambil solusi Islam dan meninggalkan sistem sekuler-liberal. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Oleh: Rukmini
Ibu Rumah Tangga

Loading

Views: 6

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA