Kecanduan Judol Berujung Tragis, Buah Sistem Kapitalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Tragedi menyedihkan yang terjadi di Lahat, Sumatra Selatan, kembali menggugah nurani publik. Seorang anak tega menghilangkan nyawa ibu kandungnya sendiri. Sosok yang seharusnya menjadi tempat pulang dan sumber kasih sayang justru mendapatkan tindakan yang sangat sadis.

Pelaku berusia 23 tahun yang diduga anak kandungnya sendiri telah menghabisi nyawa ibunya lantaran emosi karena tidak diberikan uang untuk bermain judol oleh korban. Pelaku kemudian membunuh ibunya dengan cara dipukul. Bahkan, jasadnya sempat dimutilasi dan dimasukkan ke dalam karung, lalu dikubur di area perkebunan dekat rumah. Atas tindakan pembunuhan berencana tersebut, pelaku mendapat ancaman pidana penjara seumur hidup (Metrotvnews.com, 9/4/2026).

Kasus pembunuhan dan kekerasan yang dilatarbelakangi kecanduan judol sudah berulang kali terjadi. Kejadian ini membuktikan bahwa judol bukan hanya sekadar hiburan digital, tetapi ancaman nyata yang dapat merusak akal, mengurangi rasa empati, dan menjadi pemicu seseorang untuk melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan.

Kondisi ini juga tidak terlepas dari tekanan ekonomi. Ketika kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau dan gaya hidup berkelas tinggi dinormalisasikan, maka akan terjadi kesenjangan antara keinginan dan kemampuan. Hal inilah yang kerap menyebabkan frustrasi, rasa tertekan, bahkan keputusasaan. Dalam kondisi seperti ini, sebagian orang akan mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang secara instan dan cepat, termasuk terjerumus dalam permainan judi online.

Ketika seseorang terbiasa condong mengejar kesenangan secara instan, maka ia kerap tidak siap jika menghadapi kesulitan atau keterbatasan. Akhirnya, kecanduan judol menjadi jalan pelampiasan sekaligus lingkaran setan yang terus-menerus menjerat. Mulanya dianggap sebagai solusi instan, tetapi justru berujung pada risiko kerugian dan meningkatnya potensi melakukan tindakan kekerasan.

Semua fenomena ini tidak terlepas dari jeratan sekuler kapitalisme. Agama telah dipisahkan dari urusan kehidupan sehingga judol tidak dipandang sebagai sesuatu yang haram dan justru dianggap memberikan kepuasan dan keuntungan. Padahal, di baliknya, judol akan menimbulkan kerugian hingga menjerumuskan pada berbagai kemaksiatan.

Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan judol bukan hanya masalah teknis yang cukup diselesaikan dengan pemblokiran situs atau penegakan hukum sesaat. Perkara ini berkaitan erat dengan arah kebijakan dan cara pandang negara dalam melindungi rakyatnya. Tanpa keberanian untuk bertindak menyentuh akar permasalahan judol, upaya apa pun hanya bersifat sementara dan tidak akan mampu memberantas hingga tuntas.

Dampaknya, hukum akan kehilangan efektivitas pencegahannya. Ketika sanksi tidak disertai dengan upaya pencegahan yang menyentuh akar permasalahan, seperti kecanduan, tekanan ekonomi, dan lemahnya kontrol diri, maka pelaku yang sudah menjalani hukuman pun berisiko mengulangi perbuatannya. Bahkan, ia dapat beranggapan bahwa risiko yang dihadapi tidak sebanding dengan nilai “keuntungan” yang diincar.

Tak hanya itu, lemahnya efek jera juga berdampak pada penilaian publik. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum karena melihat pelaku kejahatan tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Dalam keadaan seperti ini, hukum tidak lagi menjadi pelindung bagi masyarakat, melainkan sekadar formalitas yang lemah dalam praktiknya.

Berbeda dengan prinsip dalam Islam. Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai acuan dalam bertindak. Adanya kasus ini menunjukkan bahwa judi online bukanlah sekadar masalah ekonomi, melainkan krisis keimanan dan cara pandang hidup. Ketika standar halal-haram tidak menjadi sumber rujukan, maka individu masyarakat cenderung menilai sesuatu dari sisi manfaat materi semata. Judi online dianggap sebagai jalan pintas tanpa memedulikan keharaman dan dampak buruknya. Padahal, Allah Swt. telah menegaskan di dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamar dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat …” (QS Al-Ma’idah: 91)

Ayat ini menegaskan bahwa judi online merupakan kerusakan sosial yang memicu konflik, kebencian, hingga membuka jalan bagi tindakan nekat, termasuk kekerasan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahamkan individu masyarakat dengan pemahaman halal-haram yang kuat agar mereka tidak mudah tergiur dengan iming-iming judi online. Dengan pemahaman dan akidah yang kuat, mereka akan sadar bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Tak hanya itu, dalam sistem Islam (Khilafah), negara juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Tekanan hidup yang sering menjadi pemicu tindak kekerasan dapat diminimalkan secara efektif. Saat individu memiliki akses yang layak terhadap sandang, pangan, papan, pendidikan, serta kesehatan, maka keinginan untuk mencari jalan instan dan berisiko seperti judol akan semakin menurun.

Selain itu, negara juga berperan aktif membuka lapangan pekerjaan dan mewujudkan perekonomian yang stabil, bukan yang penuh risiko dan merusak. Mekanisme ekonomi yang berbasis riba, judi, dan gharar ditutup rapat sehingga masyarakat diarahkan pada aktivitas ekonomi yang produktif dan berkah.

Dengan peran tersebut, negara tidak hanya bertindak setelah masalah muncul. Pemberantasan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menutup akses judol dan menerapkan sanksi tegas terhadap para pelaku kejahatan. Dari sinilah muncul rasa takut yang mencegah orang lain melakukan tindakan serupa.

Inilah fungsi zawajir, yaitu mencegah kejahatan sebelum terjadi. Begitu pula dengan konsep jawabir, yaitu menjadikan sanksi sebagai penebus dosa di hadapan Allah. Dengan langkah tegas inilah negara benar-benar berfungsi sebagai junnah (perisai) yang menjaga masyarakat dari kerusakan.

Oleh karena itu, gagasan untuk menerapkan sistem Khilafah bukan sekadar wacana, melainkan tawaran solusi yang menyeluruh untuk menangani berbagai krisis yang terjadi. Dengan sistem ini, kehidupan manusia dapat diarahkan pada kebaikan dan kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Nuril Ma’rifatur Rohmah
Muslimah Peduli Generasi

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA