Darurat Kekerasan Seksual dalam Jurang Kapitalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Miris, melihat problematika masyarakat setiap hari kian bertambah. Salah satu kasus yang memiliki perkembangan masif tiap hari adalah kasus kekerasan seksual. Masalah kekerasan seksual ini tidak pernah absen, tiap bulannya selalu bertambah.

Terhitung sejak 1 Januari hingga April 2025, sudah ada 6.918 kasus terdata tindak kekerasan seksual dengan korban 5.950 (86,01 %) melibatkan perempuan sebagai korban. Angka ini diambil berdasarkan data terbaru 2025 dari kemenPPPA/ SIMFONI PPA.

Seorang gadis asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan kakak kandungnya selama bertahun-tahun. Tindakan keji ini sudah dilakukannya sejak korban berusia 5 SD hingga SMA. Namun, LN memilih bungkam lantaran terus diancam sang kakak berinisial AA (23) selama bertahun-tahun (Okezone.com 22/5/2025).

Ini ke sekian kali kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan keluarga. Lingkup yang seharusnya menjadi pelindung dan tempat paling aman, kini sudah tidak menjamin. Kasus inses merupakan hubungan seksual terhadap seseorang yang memiliki ikatan keluarga dekat, seperti ayah dengan anak atau kakak dengan adik. Hal seperti ini sudah ada sejak zaman dahulu.

Ini merupakan perbuatan tercela dan jelas melanggar hukum atau undang-undang di Indonesia. Dalam hal ini, negara memberikan ancaman maksimal sembilan tahun pidana penjara bagi pelaku (Pasal 289 KUHP) dan memberikan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal 60 juta rupiah dan maksimal 300 juta Rupiah (Pasal 82 UU Perlindungan Anak) .

Pasal yang digunakan untuk menghukum pun telah dibuat agar pelaku jera. Namun, nyatanya hukuman tersebut tidak menghentikan kasus kekerasan seksual yang sudah menjadi hal biasa bagi masyarakat saat ini, meski sudah ada laporan dan pengakuan dari korban. Ini membuktikan kurang efektifnya hukuman yang diberikan.

Harusnya, kasus kekerasan seksual ini tidak hanya dilihat dari satu sisi untuk penanganannya, karena penyebabnya tidak hanya dari faktor individu, yaitu kecanduan porno saja. Akan tetapi, faktor lingkungan dan negara juga mendukung perbuatan abnormal tersebut.

Solusi Islam

Titik poin sikap Islam dalam menghukumi masalah kekerasan seksual bukan pada maslahat atau dampak buruk dari masalah tersebut. Namun, karena syara’ melarang dan menghukumi perbuatan tersebut haram.

Dalam Islam, solusi masalah ini dimulai dengan perbaikan individu dengan memperkokoh akidah seseorang, hingga dia tunduk terhadap aturan syara’ dan tidak melakukan pelanggaran.

Kemudian, bagaimana Islam membentuk lingkungan yang islami sehingga tidak ada faktor eksternal yang mendorong untuk melakukan hal yang diharamkan tersebut. Semisal, dengan memblokir semua sarana pornografi dan pornoaksi yang saat ini sangat mudah diakses oleh masyarakat, bahkan para remaja dan anak di bawah umur. Ini juga merupakan hal yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan dan kekerasan seksual.

Terdapat sebuah hadis dari An-Nu’man bin Baysir, dia berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berada dalam sebuah perahu. Sebagian berada di bagian atas dan sebagian lagi di bagian bawah perahu tersebut. Yang berada di bagian bawah ketika ingin mengambil air, tentu dia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, ‘Andai kata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.’ Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang yang di bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.” (HR Imam Bukhari no. 2493).

Memberikan hukuman dan sanksi yang pantas dan tegas akan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Orang lain pun tidak akan berani melakukan hal yang sama. Jadi, Tidak hanya sekadar bayar denda atau penjara, apalagi dengan mudah mendapatkan kompensasi berupa keringanan seperti yang biasa terjadi saat ini. Sehingga, negara tidak hanya bertanggung jawab menjatuhkan hukum, tetapi juga sebagai perisai dan pendidik untuk umat.
Wallahu ‘alam.

Oleh: Hilwa Imadiar
Sahabat Tinta Media

Views: 54

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA