Kekerasan Seksual di Pesantren: Kegagalan Sistem Pendidikan?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Ketua KPAD Kabupaten Bandung Ade Irpan Al Anshory menegaskan bahwa penanganan kasus pelecehan seksual di pesantren memerlukan pendekatan serius dan terstruktur. KPAD telah melakukan pemantauan dan penanganan kasus, tetapi prioritas utama harus diberikan pada pencegahan.

Ade mendorong Kemenag Kabupaten Bandung untuk memperkuat peraturan dan implementasi program pesantren ramah anak, serta meningkatkan kolaborasi dengan KPAD dan lembaga terkait untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Selain itu, KPAD juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah kekerasan seksual di pesantren.

Kekerasan seksual di pesantren sangat memprihatinkan dan merusak harapan orang tua yang menitipkan anaknya untuk dididik dan dibekali dengan nilai-nilai agama. Ironisnya, kasus pelecehan seksual sering kali dilakukan oleh kyai atau ustaz yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung para santri.

Pola kehidupan sekuler dan liberal, serta akses mudah ke konten tidak pantas, dapat memengaruhi pola pikir dan sikap kyai dan ustaz, sehingga mereka memandang santri dengan cara yang tidak semestinya. Selama pengaturan kehidupan masih berbasis sekuler, maka berbagai kemaksiatan, termasuk kekerasan seksual, akan terus terjadi, apalagi jika sanksi bagi pelaku tidak memberikan efek jera.

Indonesia makin tidak aman dan tidak ramah untuk perempuan. Mereka terus diintai kejahatan seksual. Bahkan, di dalam institusi pendidikan keagamaan pun tak luput dari predator seksual. Rumah kedua bagi para santri mendapatkan pendidikan dinodai oleh oknum yang menuhankan hawa nafsu. Para pelaku tindak kejahatan seksual memberikan noktah hitam, menjadi aib dalam dunia pendidikan.

Faktanya, kejahatan seksual terjadi bukan dalam pondok pesantren saja. Di ranah umum pun makin merajalela. Banyak pihak yang menyebut bahwa negeri ini dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Banyak kasus yang terjadi, mulai dari ayah memperkosa anak kandungnya, prostitusi online maupun offline, hamil di luar nikah, dan lainnya yang berhubungan dengan perzinaan, serta bentuk-bentuk penyimpangan seksual.

Menurut catatan Komnas Perempuan, jumlah kasus pemerkosaan mengalami peningkatan, bahkan mendominasi. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah personal yang tercatat di lembaga layanan-layanan mencapai 2.363 kasus pada 2021.

Lembaga pendidikan keagamaan semestinya menjunjung tinggi nilai-nilai Tuhan. Seharusnya, di sana kental dengan suasana religius. Namun, ketika sekularisme menjadi asas kehidupan, maka lahirlah manusia-manusia yang tunduk kepada keburukan dan kesesatan, tidak mampu membedakan mana yang benar dan salah, hak dan batil, terpuji dan tercela. Bisa jadi mulutnya memuji dan mengagungkan Tuhan, tetapi perilakunya laksana binatang.

Sekularisme liberalisme atau paham memisahkan agama dari kehidupan serta menuhankan kebebasan menjadikan akal sebagai penentu baik/buruk, benar/salah, terpuji/tercela. Kesenangan jasmani lebih diutamakan hingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan, tak peduli apa yang diperbuat melanggar norma-norma agama dan hukum.

Mudahnya akses tayangan-tayangan pornografi dan pornoaksi menjadi faktor rangsangan eksternal yang tak terhindarkan. Sementara, kehidupan jauh dari aturan agama. Interaksi lawan jenis menjadi bebas, terjadi, khalwat dan campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat).

Para pelaku kejahatan seksual dikuasai hawa nafsu, tidak memikirkan para korban menderita. Pelaku merenggut kesucian dan menghinakan martabat korban. Pelaku melupakan bahwa yang diperbuatnya akan dimintai pertanggungjawaban. Balasan dunia dengan sanksi dan di akhirat lebih pedih lagi.

Islam Satu-satunya Solusi

Berharap pada sekularisme tak akan mampu untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Hanya pada sistem Islam harapan negeri terbebas dari bentuk perzinaan dan kekerasan seksual.

Dalam Islam, upaya yang ditempuh menyeluruh, preventif dan kuratif. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan hukum-hukum Allah Swt. Segala bentuk perbuatan wajib terikat dengan hukum syara’. Apa-apa yang menghantarkan pada pornografi dan pornoaksi ditindak tegas. Negara wajib memberikan pembinaan kepada individu dengan akidah Islam. Sehingga, setiap individu menjadi manusia yang memiliki kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikapnya sesuai dengan perintah dan larangan Allah Swt.

Dengan demikian, negara berhasil mencetak individu-individu yang bertakwa. Mereka menjalankan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Bukan hanya patuh pada ibadah mahdah seperti salat, puasa, zakat, dan sebagainya, dalam ranah kehidupan pun patuh. Mereka juga menyadari bahwa semua perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban.
Ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan negara yang serius dalam mengatasi kekerasan seksual hanya bisa terealisasi jika Islam diterapkan secara keseluruhan.
Wallahu a’lam bishshawab.

 

Oleh: Rukmini

Sahabat Tinta Media

Views: 55

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA