Tinta Media – Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis
untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau korban
pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu di atur dalam
pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) no. 28 tahun
2024 tentang kesehatan. Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas
indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau
tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan
ketentuan dalam kitab UU hukum pidana di kutip dari pasal 116. Dalam PP
tersebut kedaruratan medis harus diindikasikan dengan kehamilan yang mengancam
nyawa dan kesehatan ibu serta kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak
bisa diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan (tirto.id,
30 Juli 2024). Aborsi dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan
tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan menteri
kesehatan. Dalam proses pelayanan aborsi harus di berikan oleh pertimbangan dan
dokter yang memiliki potensi kewenangan.
Banyaknya kasus kehamilan yang sampai akhirnya mengharuskan
aborsi merupakan bukti nyata bahwa negara telah abai terhadap beberapa faktor:
1. Tidak adanya pembatasan pergaulan dengan lawan jenis atau
yang bukan mahramnya. Pergaulan yang bebas merupakan salah satu penyebab utama
banyaknya kehamilan di luar nikah sehingga banyak yang menjadikan aborsi
sebagai rujukan untuk menyembunyikan aibnya.
2. Banyaknya tontonan yang tidak layak atau berbau
pornografi yang bisa di akses dengan mudah oleh semua kalangan dari mulai anak,
remaja, orang tua sekalipun. Abainya negara terhadap banyaknya tontonan di era
teknologi yang begitu canggih ini tanpa pembatasan umur sehingga menimbulkan
rusaknya akhlak dan pemikiran di kalangan muda mudi yang pada akhirnya
menjerumuskan pada perzinaan.
3. Tidak tuntasnya negara dalam memberantas khamr, obat-obatan
terlarang dan lain sebagainya yang juga bisa menjadi sumber awalnya perzinaan.
Khamr merupakan minuman yang diharamkan dalam Islam, sebab efek yang di
timbulkannya mampu membuat orang kehilangan kesadaran atau memabukkan sehingga
memicu para penggunanya untuk melakukan hal-hal yang di luar nalar termasuk
perbuatan zina.
Lalu bagaimanakah negara seharusnya menyikapi tentang aborsi
dan faktor penyebabnya ini dalam hukum Islam ?
Aborsi menurut 4 Imam madzhab yang ada dalam Islam terdapat
beberapa pendapat hukum yang berbeda. Sebagian menyatakan bahwa aborsi
diperbolehkan jika ada udzur yaitu apabila mengancam nyawa dari ibu yang
mengandungnya dan juga kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa
diperbaiki. Beberapa pendapat menyatakan bahwa usia kandungan harus di bawah
umur 120 hari sebelum di tiupkannya ruh pada janin maka boleh di lakukan
aborsi. Namun jika sudah lebih dari 120 hari maka mutlak haram hukumnya.
Adapun beberapa yang boleh dan yang tidak boleh melakukan
aborsi:
– malu karena hamil di luar nikah sebab melakukan zina,
meskipun wanita yang hamil masih anak di bawah umur mutlak hukumnya
“Haram”. Yang wajib bertanggung jawab adalah orang tua ke dua belah
pihak untuk menjaga, memelihara dan melindunginya. jika ke dua orang tua telah
wafat maka pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada mereka sampai mereka
bisa mandiri.
– malu sebab pemerkosaan di bolehkan dengan syarat:
kandungan belum ada ruh atau usia janin belum mencapai 120 hari mutlak hukumnya
haram jika menggugurkan janin yang memiliki ruh.
– Bagi yang menggugurkan kehamilan harus ada izin dari
lembaga yang berkompeten dan payung hukum Undang undang negara yang membolehkan
– Tempatnya harus di Rumah sakit yang sudah ada izin hukum
dari Pemerintah.
– Bolehnya menggugurkan karena udzur kesehatan seperti dapat
menyebabkan kematian pada sang ibu jika janin yang di kandung tidak digugurkan
malah ke duanya akan mati. Kondisi ini berlaku kaidah “I’tibar al mashalih
wa darb-ull mafasid ” mendahulukan kemaslahatan dan meninggalkan
kerusakan.
Namun pada dasarnya aborsi dalam Islam tetaplah haram, sebab
sama saja dengan membunuh walaupun itu adalah janin yang masih kecil usianya.
Peran negara haruslah sangat kritis terhadap hal ini hingga pada akar
penyebabnya, mulai dari pergaulan yang bebas, tontonan yang malah jadi tuntunan
yang menjerumuskan pada perzinaan, serta maraknya barang-barang terlarang khamr
dan obat-obatan terlarang yang bebas beredar di masyarakat. Hal itu harus benar-benar
tuntas diberantas oleh negara sebab negaralah yang mampu mengarahkan masyarakat
dan per individunya agar selalu menjadi umat yang bertakwa. Negara juga wajib
memberikan batasan pada setiap kaum Adam dan Hawa agar tidak bercampur baur
dalam bergaul sebab awal mulanya zina adalah dari pergaulan bebas, berkhalwat
(berdua-duaan), tontonan yang merusak pemikiran dan keimanan setiap pribadinya
dan juga pemberantasan barang-barang terlarang yang merusak otak, pikiran
bahkan sampai keimanan seseorang merupakan tugas negara. Karena dalam sistem
Islam semua ada batasan dan rambu rambunya.
Berbeda halnya dengan sistem yang ada sekarang ini, ketika kran
kebebasan dibuka lebar. Dan banyak menjadikan segala sesuatu yang haram di
samarkan bahkan menjadikan tren untuk setiap kalangan. Padahal sudah jelas
dalam Islam semua itu mendekatkan semuanya pada dosa besar dan perbuatan yang
dilarang oleh Allah Swt. Maka saat ini kita darurat penerapan syariat Islam demi kembalinya kehidupan
manusia pada fitrahnya yang terhormat dan mulia. Bukan seperti kehidupan
binatang yang bebas, liar tanpa aturan.
Wallahu a’lam bish shawwab.
Oleh: Yayan Ummu Zein, Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 12
















