Tinta Media – Praktik manipulasi data pangan di Indonesia kian mengkhawatirkan. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyinggung adanya oknum yang dengan sengaja memalsukan data stok beras, seolah-olah pasokan menipis, padahal dalam kenyataannya persediaan cukup melimpah. Temuan ini membuka tabir bahwa persoalan manipulasi data bukan insiden tunggal, melainkan ibarat fenomena gunung es yang tampak di permukaan saja.
Pada 2022, publik juga dikejutkan dengan kasus pemalsuan benih jagung di Jawa Tengah. Sebanyak tujuh ton benih ilegal bermerek dagang Syngenta dimusnahkan oleh aparat. Modusnya, benih subsidi dicampur bahan kimia dan pewarna agar menyerupai produk premium. Kerugian diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Demikian pula dengan kasus PT Indo Beras Unggul pada 2017, yang memasarkan beras subsidi pemerintah dengan label premium dan harga berkali lipat, lengkap dengan klaim kandungan gizi palsu. Kasus-kasus ini bukan sekadar soal hukum, tetapi menunjukkan betapa rentannya sektor pangan terhadap manipulasi sistemik.
Symptom dari Sistem yang Rusak
Manipulasi data pangan merupakan symptom dari sistem pemerintahan dan ekonomi yang rusak. Dalam sistem ini, data bukan lagi alat untuk mencerminkan realitas, tetapi menjadi instrumen kepentingan politik dan ekonomi. Manipulasi data stok beras, misalnya, dapat menciptakan ilusi kelangkaan, memicu kepanikan harga, hingga membuka ruang bagi kebijakan impor yang justru menguntungkan para mafia dan merugikan petani lokal.
Fakta ini mengindikasikan secara jelas adanya mafia yang bermain dalam rantai distribusi pangan nasional. Mereka bukan hanya bekerja sendiri, tetapi berkolaborasi dengan oknum pejabat dan pelaku usaha yang mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat. Ketika data yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan publik justru dimanipulasi, maka kebijakan yang lahir darinya pun cacat secara moral dan fungsional.
Manipulasi data ini juga menunjukkan lemahnya integritas dalam birokrasi. Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan lebih banyak diukur dari nilai keuntungan dan kepuasan investor, bukan dari kesejahteraan rakyat. Maka, tidak heran jika data bisa “diolah” untuk menyesuaikan narasi yang ingin dijual ke publik, baik demi citra pemerintah maupun demi kepentingan kelompok tertentu. Hal ini menciptakan citra yang seolah-olah negara hadir dan peduli, tetapi sebenarnya ini hanyalah lip service belaka.
Amanah Pengelolaan Data dalam Perspektif Islam
Dalam pandangan Islam, data bukan sekadar alat teknis, melainkan bagian dari amanah yang harus dijaga dengan penuh kejujuran. Penyajian informasi yang tidak benar, apalagi dilakukan oleh pemegang kekuasaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian. Dan barang siapa menyembunyikannya, maka sungguh dia adalah orang yang berdosa.” (QS. Al-Baqarah:283)
Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap pemimpin bertanggung jawab atas amanahnya.
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam sistem Islam, pengakuratan data merupakan mata rantai yang tak terpisahkan ketika pengambilan kebijakan publik. Negara berkewajiban memastikan bahwa data yang disampaikan kepada masyarakat dan dijadikan dasar kebijakan bersifat objektif, jujur, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi kepentingan politik pragmatis atau demi meraih keuntungan sesaat.
Islam Menjamin Swasembada Pangan
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang mengandalkan mekanisme pasar dan kepentingan pemodal, Islam menempatkan negara sebagai pengelola urusan rakyat riayatus su’unil ummah, termasuk dalam hal pangan. Dalam sistem Khilafah, negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan ketersediaan kebutuhan rakyat, distribusi yang adil, dan mencegah praktik kecurangan.
Negara dalam Islam tidak boleh menyerahkan urusan pangan kepada swasta atau korporasi yang hanya mengejar keuntungan. Ketahanan pangan adalah bagian dari kepentingan umum yang harus dijaga oleh negara. Rasulullah saw bersabda:
“Kaum muslimin telah berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Artinya, air, padang rumput, dan api tersebut milik umum (milkiyah ammah) yang harus dikelola negara demi kemaslahatan umat. Negara juga harus tegas melarang praktik maisir, gharar ihtikar (penimbunan barang) dan segala bentuk manipulasi pasar. Pelaku kejahatan harus ditindak dengan seadil-adilnya dengan menerapkan hukum Islam yang akan membuat pelaku jera. Ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat.
Islam pun mewajibkan pemimpin memiliki sifat amanah, adil, dan takut kepada Allah. Seorang pemimpin yang benar-benar menjalankan kepemimpinan Islam tidak akan tergoda memalsukan data hanya demi popularitas atau keuntungan politik. Ia sadar, pertanggungjawaban tertinggi bukan di hadapan publik semata, tetapi di hadapan Allah Swt. di akhirat kelak.[]
Oleh: Muhammad Nur
Sahabat Tinta Media
Views: 26









