Tinta Media – Peringatan Hari Anak Nasional atau
HAN di tanah air diselenggarakan setiap tanggal 23 Juli, “Anak Terlindungi
Indonesia Maju” menjadi tema Hari Anak Nasional tahun 2024. Tema ini mengandung
makna mendalam bahwa kemajuan bangsa Indonesia sangat bergantung
pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Sudah seharusnya Negara memberikan
perhatian kepada anak-anak. Hanya saja peringatan Hari Anak Nasional menjadi
seremonial belaka. Peringatan ini diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI). Tahun 2024, Hari
Anak Nasional memasuki peringatan yang ke-40. Setidaknya dalam pemaparan
tersebut harus membahas kepincangan yang dialami anak-anak Indonesia.
UU TP-KS dan HAN (Hari Anak
Nasional)
Kepincangan pada Hari Anak Nasional
saat ini peran masyarakat dan lembaga sangat dibutuhkan untuk peduli terhadap
persoalan anak. Hingga detik ini angka kekerasan seksual terhadap anak kian berkembang pesat. OCSEA (Online Child Sexual Exploitation and Abuse) merupakan bentuk kekerasan terhadap
anak yang semakin mengkhawatirkan di era digital saat ini.
Berdasarkan data Sistem Informasi
Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang
Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan
5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki, di mana kasus
kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak
tahun 2019 sampai tahun 2024. (kemenpppa.go.id, 3/7/2024).
Adapun angka stunting di Indonesia
pada tahun 2023 tercatat sebanyak 21,5%. Selain itu maraknya pergaulan bebas
dan bullying yang dialami anak-anak maupun terjerat narkoba dan miras. Ditambah
lagi fenomena kasus judol yang berkembang di tengah-tengah anak di bawah umur.
80 ribu lebih pemain judol di Indonesia termasuk kategori anak usia di bawah
umur 10 tahun. (detik.com, 19/6/2024).
Realita yang ada sejatinya
menunjukkan bobroknya kehidupan yang sedang berjalan hari ini. Pemerintah
sebagai pemangku kepentingan telah membuat sejumlah program prioritas untuk
menyelesaikan persoalan anak di antaranya adalah peningkatan peran ibu dan keluarga
dalam pendidikan ataupun pengasuhan anak. Menyediakan layanan bagi anak yang
memerlukan perlindungan khusus merintis desa ramah perempuan dan peduli anak
hingga Negara ramah anak.
Dalam kacamata Islam semua urusan
manusia termasuk mengatur urusan anak dan bagaimana melindungi anak tercantum
di Quran Surah Al-an’am ayat 57 yang artinya, “Katakanlah (Muhammad),
“Aku (berada) di atas keterangan yang nyata (Al-Qur’an) dari Tuhanku
sedang kamu mendustakannya. Bukanlah kewenanganku (untuk menurunkan azab) yang
kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak
Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.”
Islam menjelaskan bahwa hukum itu
harusnya benar-benar dari Allah. Maka ketika hukum itu berasal dari Allah pasti
akan memberikan yang terbaik termasuk apa yang dibutuhkan anak dan akan
melindungi anak-anak Indonesia. Saat ini kita hidup di era sistem pemerintahan
yang mengatasnamakan Ketuhanan Yang Maha Esa tetapi pada praktiknya sistem
sekuler lah dalang semuanya. Karena Ketuhanan Yang Maha Esa hanya ditempatkan
pada saat beribadah 5 waktu saja. Ketika keluar dari sholat 5 waktu kita semua
baik orang dewasa maupun anak-anak, semuanya didorong untuk tidak menggunakan
hukum-hukum Allah.
Semua permasalahan pada anak
tidaklah mungkin terjadi begitu saja dan tanpa adanya solusi pada bobroknya
sistem yang diemban saat ini yaitu sistem kapitalisme yang menganut paham sekularisme (pemisahan
agama dari kehidupan). Di mana solusi ini menyelesaikan masalah denganlah jalan
tengah sesuai ciri khas mabda sistem kapitalisme.
Anak-anak sekarang menjadi agen
toleransi, agen moderasi. Sementara itu Islam menjadikan generasi pemimpin dan
membangun peradaban Islam yang mulia. Generasi yang mandiri dan taat kepada
Allah dan Rasul-Nya dalam seluruh aturannya secara Kaffah. Sistem pendidikan
menurut kacamataIislam, negaralah yang harus menjadi panglima untuk
menyelesaikan problem-problem ini. Tetapi Negara sudah jauh dari syariat Allah
yang di mana pendidikan adalah hak bagi setiap anak untuk mendapatkan didikan
sesuai syariatnya Allah.
Maka dari itu sudah sepatutnya
negeri ini mengemban sistem Islam yang di mana pembuat hukum adalah hak milik
Allah. Sebab hanya JIslam yang mampu memberantas permasalahan yang dipeluk
generasi Indonesia pada saat ini. Sudah seharusnya kita beralih ke Islam kaffah
yang mampu mengatasi semua problem di tengah-tengah umat. Wallahua’lam bisshowab.
Oleh: Dian Wiliyah Ningsih, Mahasiswi & Aktivis Dakwah
![]()
Views: 13








