Tinta Media – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani kesepakatan perjanjian tarif dagang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) berjudul Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance. Kesepakatan ini melonggarkan aturan halal, termasuk sertifikasi halal untuk produk-produk dari AS. Pelonggaran ini mencakup tidak adanya kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal (tirto.id, 20/02/2026).
Adapun produk AS yang akan dibebaskan antara lain kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur. Pengecualian tersebut mencakup kemasan dan sarana pengangkutan produk manufaktur, kecuali yang dipakai untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.
Ekosistem Halal Masih Belum Kokoh
Indonesia sebenarnya sudah memiliki badan resmi yang bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. Ada pula payung hukum melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mengatur kewajiban sertifikasi halal secara bertahap pada berbagai produk yang beredar di tanah air.
Namun, pada praktiknya sistem halal di Indonesia belum benar-benar kuat dan terbangun secara komprehensif. Banyak pelaku usaha mikro dan kecil masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan biaya, proses administrasi yang dinilai berbelit, serta minimnya dukungan pendampingan teknis.
Di sisi lain, pengawasan atas produk yang beredar di pasaran belum berlangsung secara maksimal. Begitu pula upaya sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang belum menjangkau seluruh wilayah secara merata. Keadaan ini menunjukkan bahwa, meskipun sudah ada aturan, implementasi di lapangan masih memerlukan banyak pembenahan serius agar sistem halal dapat berdiri kokoh.
Sekularisme Meminggirkan Iman dari Kepentingan Ekonomi
Saat ini Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme, yakni model tata kelola negara yang memisahkan agama dari kebijakan publik. Atas nama penguatan kerja sama ekonomi, penurunan hambatan tarif dagang, serta peningkatan arus investasi, pemerintah kerap mengambil pendekatan kompromi. Akibatnya, pertimbangan ekonomi dan kepentingan dagang lebih diprioritaskan ketimbang penerapan syariat secara menyeluruh. Inilah yang membuat syariat tidak menjadi pijakan utama dalam menentukan kebijakan negara.
Selain itu, AS bukanlah negara yang melandaskan hukum pada syariat Islam. Penetapan standar halal umumnya bergantung pada lembaga swasta atau organisasi komunitas Muslim, bukan negara secara resmi. Apabila Indonesia harus mengakui sertifikasi halal dari AS tanpa ruang intervensi, maka secara tidak langsung hal itu membuat standar halal umat Islam Indonesia dapat dipengaruhi oleh pihak eksternal.
Negara sebagai Penjaga Syariat
Bagi seorang Muslim, mengonsumsi yang halal adalah bentuk ketaatan terhadap perintah agama, bukan sekadar gaya hidup semata. Islam memandang bahwa jaminan kehalalan hanya bisa terwujud jika syariat diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan.
Negara dalam Islam berperan sebagai pelindung (junnah) sekaligus pengurus (raa’in) bagi rakyatnya. Standar kebijakan tidak semata untuk keuntungan materi, melainkan didasarkan pada halal dan haram. Arah kebijakan berorientasi pada meraih rida Allah sehingga setiap kebijakan dilandasi ketakwaan dan tanggung jawab di hadapan-Nya.
Gagasan ini kerap disebut sebagai Khilafah, yaitu sistem pemerintahan yang berasaskan akidah Islam dan menerapkan syariat secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara. Dalam sistem tersebut, barang impor hanya diperbolehkan masuk apabila sesuai syariah, termasuk dalam perdagangan internasional. Selain itu, negara tidak menjalin hubungan dagang dengan negara yang secara terang-terangan memusuhi atau merugikan kaum Muslimin.
Islam juga menempatkan para ulama sebagai penjaga kemurnian hukum syariat. Pihak nonmuslim yang memusuhi (kafir _harbi_) tidak berwenang untuk menetapkan standar halal bagi umat Islam. Kaum Muslim pun tidak diperkenankan mengikuti ataupun menerima standar yang bertentangan dengan prinsip syariat. Sepanjang sejarah peradaban Islam, penetapan halal dan haram berada dalam otoritas Muslim yang independen, tidak berada di bawah pengaruh maupun kendali kekuatan asing.
Saatnya Menentukan Arah Perjuangan
Pelonggaran sertifikasi halal bagi produk AS bukan semata urusan teknis perdagangan. Kebijakan ini menjadi indikator arah kebijakan negara: apakah syariat benar-benar menjadi dasar kebijakan, atau sekadar aturan yang bisa disesuaikan.
Oleh karena itu, umat Islam seharusnya tidak bersikap pasif. Perlu adanya kesadaran bersama bahwa persoalan ini merupakan bagian dari tanggung jawab keimanan. Saatnya meningkatkan literasi politik Islam, menguatkan peran ulama yang menjaga kemurnian syariat, serta mendorong keterlibatan aktif dalam dakwah pemikiran menuju penerapan Islam secara kafah. Perjuangan ini adalah perjuangan nyata untuk menghadirkan tata kelola yang menempatkan halal dan haram sebagai poros kebijakan demi menjaga iman dan kemaslahatan umat. Wallahualam bissawab.
Oleh: Elvana Oktavia, S.Pd.
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 22
















