Ketika Halal Tak Lagi Menjadi Rujukan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Saat ini publik kembali difokuskan pada masalah label halal setelah mencuat pembahasan Agreement Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan memberikan pengakuan kepada sejumlah negara untuk mempermudah arus perdagangan bahan baku. Namun, bagi produk Amerika Serikat, pemerintah memberikan perlakuan khusus, yaitu tidak harus menggunakan sertifikat halal (Republika.co.id, 21/02/2026).

Latar belakang terjadinya perundingan dan kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat bermula ketika AS menetapkan tarif resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan bagi mereka. Indonesia termasuk negara yang dikenakan tarif sebesar 32 persen. Oleh karena itu, untuk menjaga daya saing produk ekspor, pemerintah memandang perlu melakukan negosiasi demi kelangsungan sektor industri sehingga tarif resiprokal tersebut turun menjadi 19 persen.

Pada 19 Februari 2026, kedua negara mengukuhkan perjanjian ART dan memberikan pengecualian tarif bagi produk unggulan Indonesia, seperti kopi, karet, tekstil, dan minyak kelapa sawit untuk masuk ke pasar Amerika. Sementara itu, akses pasar yang Indonesia berikan kepada Amerika Serikat mencapai 95 persen produk dengan tarif nol persen. Selain itu, Indonesia juga menghapus hambatan nontarif, khususnya terkait perizinan dan pengakuan standar sertifikat halal, di antaranya untuk kebutuhan industri bahan makanan sebagai bahan baku pembuatan sosis, nugget, bakso, serta bibit ayam sebagai sumber genetik pembibitan.

Meskipun jaminan halal di negeri ini belum sempurna, telah ada peraturan tentang jaminan produk halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menetapkan bahwa produk wajib bersertifikat halal. Ketetapan halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kemasan, kosmetik, serta wadahnya.

Namun, saat ini sistem kapitalisme sekuler mencengkeram kuat negeri ini. Sistem tersebut mengagungkan nilai materi dan menjauhkan nilai ruhiyah sehingga negara hanya memikirkan kepentingan dagang dan keuntungan ekonomi semata. Kita hidup dalam sistem sekuler yang menjadikan kebebasan sebagai prinsip hidup tanpa mempertimbangkan halal dan haram.

Bagi umat Islam, persoalan halal dan haram merupakan prinsip mendasar dalam kehidupan yang berkaitan dengan keimanan. Islam adalah agama yang sempurna dengan peraturan yang komprehensif, di mana penguasa berperan sebagai raa’in yang mengurusi dan memelihara umat serta menjamin kehidupan rakyat dalam ketakwaan.

Fungsi negara sebagai penjaga syariat yang menyeru manusia untuk memakan dan meminum yang halal serta menjauhkan diri dari yang diharamkan. Kebutuhan terhadap makanan halal merupakan ketetapan yang mutlak karena syariat telah menetapkannya. Sistem pemerintahan Islam dengan penerapan syariat secara menyeluruh oleh negara merupakan satu kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk perdagangan yang harus memenuhi tolok ukur halal dan haram. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Oleh: Farida Zahri
Muslimah Peduli Generasi

Loading

Views: 36

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA