Gebrakan ART: Ancaman Sertifikasi Halal Produk Amerika

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington (20/02/2026). Perjanjian bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini memuat poin krusial, yaitu pelonggaran aturan sertifikasi halal bagi produk nonhalal asal AS guna mempermudah masuknya kosmetik, alat medis, dan barang manufaktur lainnya ke pasar domestik (kompas.com, 21/02/2026).

Langkah ini sontak memicu kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh. Ia menegaskan bahwa jaminan produk halal bagi penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim adalah prinsip syariat yang tidak boleh ditawar demi keuntungan ekonomi semata (mui.or.id, 21/02/2026).

Benturan Regulasi dan Pengabaian Hak Beragama

Secara hukum, kebijakan ini tampak menabrak UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut secara eksplisit mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia. Menyerahkan standar jaminan halal kepada negara seperti Amerika Serikat yang memiliki paradigma berbeda dalam memahami konsep halal merupakan sebuah kekeliruan fatal. Pasalnya, negeri Paman Sam itu sendiri tidak benar-benar memahami makna halal.

Dengan diberikannya kelonggaran label halal pada produk AS yang masuk ke Indonesia, hal ini juga merupakan pengkhianatan terhadap hak beragama umat. Tidak bisa dimungkiri bahwa sistem sekuler kapitalisme berkiblat pada kebijakan AS. Negeri super power ini menjadikan penguasa sebagai regulator yang dapat mengatur perdagangan dunia. Negara-negara yang menjalin kerja sama dengannya sering kali harus mengikuti regulasi yang ditetapkannya.

Pelonggaran ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya secara tenang. Dalam sistem sekuler-kapitalistik saat ini, negara sering kali bertindak hanya sebagai regulator yang mengikuti arus kebijakan global, di mana agama dipandang sebagai hambatan bagi roda ekonomi ketimbang kebutuhan asasi rakyat.

Standar Halal: Akidah, Bukan Komoditas

Dalam Islam, standar halal dan haram bukanlah variabel yang bisa berubah mengikuti tren pasar atau tekanan diplomatik. Ini adalah persoalan akidah yang sangat mendasar. Produk yang dikonsumsi dan digunakan umat tidak hanya harus “baik” secara fisik, tetapi juga “suci” secara hukum syarak.

Sebagaimana firman Allah Swt.:

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan ….” (QS Al-Baqarah: 168)

Ketika negara menjadikan jaminan halal hanya sebagai simbol formalitas demi memuluskan kerja sama dagang, maka fungsi negara sebagai pelindung (raa’in) telah bergeser menjadi sekadar perantara bisnis.

Visi Perlindungan Umat dan Ketegasan Politik Islam

Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam tatanan yang menerapkan Islam secara menyeluruh, kedaulatan hukum berada di tangan Sang Pencipta. Pemimpin negara (khalifah) berkewajiban memastikan setiap kebutuhan rakyat terpenuhi dengan cara yang halal dan tayib.

Berikut adalah prinsip utama bagaimana jaminan halal ditegakkan secara sistemis:

Pertama, menutup kerja sama dengan darul kufur. Negara Islam memiliki kedaulatan penuh dan tidak akan menyerahkan kebijakan strategisnya kepada darul kufur (negara kafir). Lebih jauh lagi, negara Islam akan menutup rapat pintu kerja sama, baik di bidang ekonomi, politik, maupun lainnya, terlebih dengan negara kafir harbi (negara yang secara nyata memerangi umat Islam). Hal ini merupakan perintah Allah Swt. untuk tidak memberikan jalan bagi mereka yang ingin menghancurkan Islam.

Kedua, layanan publik gratis. Sertifikasi halal tidak dijadikan lahan bisnis atau sumber pendapatan negara, melainkan layanan gratis untuk memastikan kesehatan dan ketakwaan masyarakat.

Ketiga, pengawasan ketat (qadhi hisbah). Negara menugaskan pengawas pasar yang turun langsung ke lapangan (rumah potong, pabrik, gudang) setiap hari untuk mencegah kecurangan dan memastikan kehalalan produk secara riil. Hal ini telah dicontohkan oleh Umar bin Khaththab. Semasa beliau menjadi khalifah, ditugaskan qadhi hisbah untuk mengontrol serta melindungi rakyat agar terhindar dari praktik haram dan kecurangan di pasar.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tragedi pelonggaran sertifikasi halal ini merupakan cermin dari rusaknya sistem yang mengagungkan materi di atas syariat. Perlindungan hakiki terhadap konsumsi umat hanya akan terwujud jika negara memiliki keberanian politik untuk menempatkan syariat Islam sebagai kompas utama, serta menutup celah intervensi dari kekuatan asing yang bertentangan dengan kemaslahatan umat. Negara Islam yang paripurna itu ialah Daulah Khilafah Islamiah. Wallahualam bissawab.

Oleh: Iky Damayanti, S.T.
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 33

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA