Bombardir Iran, AS–Israel: The Real Terorists!

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Militer AS dan Israel melancarkan operasi militer besar terhadap Iran, menargetkan fasilitas militer dan aset strategis di berbagai wilayah negara itu. Serangan yang dilakukan Sabtu (28/2/2026) ini dilaporkan mencakup ratusan bom dan amunisi yang dijatuhkan di banyak kota, menyebabkan ribuan korban tewas, termasuk warga sipil, serta infrastruktur penting hancur berkeping-keping. Bulan Sabit Merah Iran melaporkan lebih dari 780 orang tewas sejak gelombang serangan itu dimulai.

Pemerintah AS membenarkan operasi itu dengan klaim bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk “menghadapi ancaman nuklir dan rudal Iran.” Sementara pihak Israel menyebutnya sebagai upaya untuk menghentikan “ancaman eksistensial” terhadap negaranya. Namun kedua penjelasan ini ditolak oleh banyak pihak di dunia sebagai narasi yang menutupi motif strategis dan hegemonik.

Serangan ini juga memicu respons militer dari Iran, termasuk peluncuran drone dan misil ke target AS dan pasukan Israel di kawasan, memperluas konflik di kawasan yang sudah rapuh.

Istilah “terorisme” selama ini sering dilekatkan pada kelompok non-negara. Namun ketika kekuatan militer besar menjatuhkan bom ke wilayah negara lain tanpa mandat internasional yang sah, dunia patut bertanya: bukankah ini juga bentuk teror?

Serangan sepihak yang menimbulkan korban sipil, menghancurkan fasilitas publik, dan menciptakan ketakutan massal memiliki karakter yang tidak jauh berbeda dengan tindakan yang selama ini dikategorikan sebagai teror. Perbedaannya hanya satu: pelakunya adalah negara kuat.
Dalam kacamata banyak negara di Global South, tindakan ini mencerminkan standar ganda. Negara kuat dapat bertindak atas nama “keamanan”, sementara negara lemah langsung dicap agresor ketika membalas. Ketika definisi terorisme menjadi politis, keadilan menjadi relatif.

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain kecuali dalam dua kondisi: pembelaan diri atas serangan bersenjata nyata atau mandat Dewan Keamanan.

Dalam kasus serangan terhadap Iran, tidak ada resolusi Dewan Keamanan yang memberikan legitimasi. Klaim pembelaan diri pun diperdebatkan karena tidak ada bukti serangan langsung Iran yang terjadi sebelum bombardir dimulai.

Kegagalan Dewan Keamanan untuk bertindak tegas kembali menunjukkan lumpuhnya mekanisme global akibat veto dan kepentingan politik. Hukum internasional tampak tajam kepada negara kecil, namun tumpul kepada sekutu negara adidaya.
Jika pelanggaran semacam ini terus dibiarkan, maka tatanan dunia berbasis aturan akan berubah menjadi tatanan dunia berbasis kekuatan. Dan itu berarti kembali pada hukum rimba: siapa kuat, dia menang.

Konflik ini tidak dapat dilepaskan dari struktur kapitalisme global. Sistem ini menjadikan kekuatan ekonomi dan militer sebagai instrumen utama mempertahankan dominasi. Industri persenjataan bernilai triliunan dolar; setiap eskalasi konflik berarti lonjakan keuntungan.

Dalam sistem kapitalistik, kepentingan strategis—energi, jalur perdagangan, dan pengaruh geopolitik—sering kali lebih utama daripada kemanusiaan. Demokrasi dan hak asasi manusia menjadi slogan yang fleksibel, digunakan sesuai kebutuhan politik.

Serangan terhadap Iran memperlihatkan wajah asli sistem ini: ketika kepentingan terganggu, hukum bisa dinegosiasikan, diplomasi bisa diabaikan, dan perang menjadi pilihan cepat. Inilah tanda bahwa kapitalisme global sedang mengalami krisis legitimasi moral.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi dunia Islam. Fragmentasi politik negeri-negeri Muslim membuat mereka mudah ditekan, diadu domba, bahkan diserang. Padahal secara demografi, sumber daya, dan posisi geografis, dunia Islam memiliki potensi besar menjadi kekuatan independen.

Sayangnya, sebagian negara Muslim justru memilih bersekutu secara strategis dengan Amerika Serikat atau bahkan menjalin normalisasi dengan Israel, meski kebijakan kedua negara tersebut kerap berdampak pada penderitaan umat Islam—termasuk kehancuran di Palestina.

Dalam perspektif Islam, membela kaum Muslim yang tertindas bukan sekadar solidaritas emosional, melainkan kewajiban moral. Persatuan negeri-negeri Muslim dalam bidang pertahanan, ekonomi, dan diplomasi menjadi kebutuhan strategis agar tidak terus menjadi objek dominasi global.

Tanpa persatuan, kecaman hanya menjadi retorika. Dengan persatuan, posisi tawar bisa berubah.

Dalam pemikiran politik Islam, solusi mendasar atas perpecahan dan dominasi asing adalah dengan kepemimpinan umat yang menyatukan negeri-negeri Muslim di bawah naungan Khilafah ala minhajin nubuwwah.

Khilafah inilah yang berlandaskan akidah, keadilan, dan tanggung jawab di hadapan Allah, bukan pada tekanan geopolitik atau kepentingan korporasi global. Khilafah inilah yang mampu membangun kemandirian politik dan militer, serta memastikan pembelaan terhadap umat secara kolektif dan tegas.

Serangan AS–Israel terhadap Iran bukan sekadar konflik regional. Ia adalah potret kegagalan sistem internasional, krisis moral kapitalisme, dan rapuhnya solidaritas dunia Islam. Dunia sedang menyaksikan babak penting sejarah: apakah umat akan terus tercerai-berai, atau bangkit membangun kekuatan kolektifnya sendiri?[] Achmad Mu’it

Loading

Views: 38

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA