Perdagangan Bayi Berulang, Buah Sistem Sekuler-Kapitalis

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi oleh dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan berinisial JE (44) dan DM (77). Kedua bidan ini telah ditetapkan  sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta (cnnindonesia.com, 14/12/2024).

Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan kedua bidan itu telah melakukan aksinya sejak tahun 2010. Data hingga saat ini bayi yang dijual sebanyak 66 bayi, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan dan selebihnya tanpa keterangan jenis kelamin. Dari hasil pendalaman Endriadi membeberkan tarif bayi perempuan dipatok harga Rp 55 juta dan bayi laki-laki Rp 60 juta hingga Rp 65 juta, bahkan hingga Rp 85 juta (cnnindonesia.com, 14/12/2024).

Berulangnya kasus perdagangan bayi ini membuktikan adanya problem sistemis di negeri ini. Memang ada beberapa faktor penyebab hal ini terjadi, seperti faktor ekonomi, aturan kehidupan yang membuat matinya naluri manusia, serta tidak adanya jaminan kesejahteraan  dari negara yang menyebabkan kemiskinan, pengangguran, PHK makin marak sehingga mendorong masyarakat melakukan tindakan kriminal demi bertahan hidup meski dengan cara yang diharamkan.

Seks bebas juga menjadi salah satu faktor maraknya perdagangan bayi dengan alasan mereka belum siap memiliki anak atau malu memiliki anak di luar nikah. Sistem kapitalis-sekuler yang diterapkan saat ini menjadikan masyarakat jauh dari aturan agama.
Halal haram tak lagi menjadi pedoman hidup. Asas perbuatan mereka hanyalah manfaat dan materi belaka, ditambah lagi sanksi hukum yang tidak menimbulkan efek jera. Para pelaku kejahatan, termasuk pelaku perdagangan bayi akan mengulang lagi setelah masa hukuman telah usai.

Penerapan sistem kapitalisme-sekuler telah banyak membuka pintu keburukan dan menutup banyak pintu-pintu kebaikan. Orientasi berpikir mereka hanyalah materi belaka, tanpa berpikir apakah itu membahayakan orang lain, bahkan menimbulkan murka Allah SWT.

Permasalahan yang terus berulang, seperti perdagangan bayi saat ini, hanya bisa dicegah ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah oleh sebuah negara, yaitu khilafah. Penerapan Islam secara kaffah akan membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa serta menjadikan perilakunya sesuai dengan syariat.

Dalam kitab Nidzamul Ijtima’iy (Sistem Pergaulan Islam) karya Syaikh Taqiyudin an-Nabhani dijelaskan bahwa tujuan dari penciptaan naluri melestarikan keturunan atau gharisah nau’ adalah agar manusia bisa melestarikan keturunan mereka sehingga suatu kewajaran jika ada pandangan seksual di antara hubungan pria dan wanita. Hanya saja, Allah SWT memberi aturan agar naluri ini tersalurkan dengan benar, yakni pemenuhannya hanya dihalalkan dalam kehidupan suami istri saja melalui pernikahan.

Oleh karena itu, sistem pergaulan Islam akan diterapkan negara untuk menghindari masalah yang mungkin akan muncul saat manusia dibebaskan bergaul dengan lawan jenisnya. Di antara aturan tersebut adalah kewajiban menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan khalwat (berduaan dengan lawan jenis), ikhtilat (campur  baur), dan lainnya.

Selain itu, ada jaminan dari negara atas kesejahteraan individu per individu yang salah satu efeknya adalah menjaga diri rakyat dari perbuatan mencari harta dengan jalan yang haram. Negara membuka lapangan kerja yang luas bagi pencari nafkah, yaitu laki-laki sehingga memampukannya memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan keluarganya secara layak.

Penerapan sistem ekonomi Islam juga menjadikan pelayanan kesehatan dan pendidikan bisa diakses semua warga negara secara gratis. Kebutuhan transportasi, air, listrik, BBM bisa diakses dengan murah karena negara menjalankan perannya sebagai pelayan rakyat yang mengelolanya harta rakyat secara amanah untuk dikembalikan manfaatnya kepada seluruh rakyat.

Adapun sistem sanksi yang tegas akan mampu mencegah berulangnya tindak kejahatan serupa seperti kasus perdagangan bayi seperti saat ini. Demikianlah penerapan sistem Islam kaffah di tengah masyarakat akan mampu mencegah tindak kriminal yang berulang di tengah masyarakat.

Wallahu a’lam.

 

 

 

Oleh: Finis
(Penulis)

Loading

Views: 14

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA