Perdagangan Bayi Marak, Campakkan Sistem Rusak

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – “Barang siapa yang tidak menyayangi manusia, maka Allah tidak akan menyayanginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Suara tangisan bayi yang seharusnya melambangkan hadirnya kehidupan baru, kini justru bergema menjadi nada kesedihan kemanusiaan. Di balik pintu rumah sakit, pusat penitipan anak, dan platform media sosial, jaringan perdagangan bayi di Indonesia semakin memamerkan sisi gelapnya. Kasus terbaru yang diungkap oleh Polda Jawa Barat hanyalah bagian kecil dari praktik kejam yang telah lama merusak harga diri bangsa dan prinsip-prinsip agama.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah mengungkap sindikat jual beli bayi, di mana mereka telah berhasil menjual 24 bayi ke Singapura. Tiap bayi dijual dengan harga mulai dari Rp11 juta hingga Rp16 juta, tergantung keadaan dan permintaan. Sebagian besar bayi yang diperdagangkan oleh sindikat ini berusia antara dua hingga tiga bulan dan berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. (Beritasatu.com, 15/7/2025)

Kombes Surawan menjelaskan bahwa metode yang digunakan oleh para pelaku sangat terencana. Beberapa bayi bahkan sudah “dipesan” sebelum mereka lahir. Biaya untuk proses persalinan ditanggung oleh pembeli dan bayi segera diambil setelah dilahirkan. Parahnya lagi, ada peran pegawai pemerintahan yang berperan dalam memperlancar kasus ini.

Dalam aksinya, para pelaku berani terang-terangan mempromosikan perbuatan mereka di platform jejaring sosial Facebook. Situasi ini menunjukkan bahwa media sosial tetap menjadi sarana utama untuk jual beli bayi di Indonesia. Kejadian paling mengejutkan terjadi di Yogyakarta pada bulan Desember 2024 ketika dua bidan ditangkap karena telah menjual 66 bayi sejak tahun 2010. Setiap bayi dihargai hingga Rp85 juta. Bayi-bayi yang dijual adalah anak-anak dari orang tua yang sebelumnya menitipkan atau menyerahkan anak mereka kepada para bidan tersebut dengan berbagai alasan.

Selain menggunakan Facebook, para pelaku juga menjual bayi melalui TikTok, seperti yang terjadi di Pekanbaru, Riau, pada bulan Januari yang lalu. Bayi-bayi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp20 juta sampai Rp25 juta. Aktivitas para pelaku perdagangan bayi ini terungkap pada hari Sabtu (20/01/2025) saat mereka akan melakukan transaksi. Berdasarkan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk seorang bidan yang kini telah menghentikan praktiknya. (Kompas.com, 18/07/2025)

Praktik penjualan bayi ini adalah akibat dari kegagalan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem yang diadopsi negeri ini telah melahirkan kemiskinan struktural sehingga ada ibu tega menjual bayinya dengan alasan impitan ekonomi. Jika dilihat dari segi rakyat, mereka tidak ingin hidup miskin. Kemiskinan juga membuat hilangnya rasa kemanusian sehingga perempuan hilang naluri keibuannya dan menjadi pelaku perdagangan bayi.

Belum lagi liberalisme sudah menjadi bagian dari kehidupan rakyat Indonesia. Kebebasan dalam berbuat dan bertindak membuat para remaja dengan mudahnya melakukan seks bebas. Alhasil, ketika hamil di luar nikah mereka belum siap untuk menjadi ibu dan merawatnya. Ini yang mengakibatkan dengan mudahnya mereka menjual bayi yang dikandungnya.

Inilah sekularisme, aturan yang melarang urusan agama dilibatkan dalam setiap aktivitas apa pun kecuali ritual ibadah saja. Urusan dirinya dengan Sang Pencipta hanya dalam hal salat, puasa, haji, dan zakat. Sebaliknya, urusan pemerintahan, muamalah, ekonomi, uqubat, dan lain sebagainya menggunakan hukum demokrasi atau hukum buatan manusia. Jadi, ketika melakukan sebuah kejahatan mereka tidak takut dosa. Hal ini membuat tindak kejahatan marak seolah tanpa henti.

Beginilah ketika aturan Allah tidak diikuti, yang muncul adalah hilangnya sifat dasar manusia dan berpikir yang jernih. Anak-anak yang tidak berdosa diperlakukan seperti barang dagangan tanpa ada rasa kemanusiaan hanya untuk meraih keuntungan.

Dalam Islam, anak merupakan titipan, bukan komoditas. Allah Swt. berfirman, “Janganlah kalian membunuh anak-anakmu akibat rasa takut miskin. Kamilah yang menyediakan rezeki untuk mereka dan juga untuk kalian…”(QS Al-Isra’: 31)

Ayat ini diturunkan berkaitan dengan kebiasaan buruk di masa jahiliah yang menghilangkan nyawa anak-anak karena masalah finansial. Oleh karena itu, apakah menjual anak untuk mendapatkan uang tidak sama besarnya dengan merenggut perlahan hak hidup dan kehormatan mereka?

Islam memandang anak sebagai aset penting dan berharga untuk negara karena mereka adalah generasi yang akan berkontribusi pada peradaban Islam yang mulia. Bagi orang tua, anak adalah anugerah berharga yang wajib dilindungi dengan penuh tanggung jawab.

Islam memiliki banyak cara untuk menjaga anak, bahkan sejak dalam kandungan, termasuk memastikan garis keturunan anak. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar anak-anak dengan baik. Sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam akan memastikan setiap individu bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak, termasuk orang tuanya dan semua pihak, termasuk aparat pemerintah.

Perdagangan bayi dengan jelas dilarang dalam Islam. Barang siapa yang terlibat akan mendapatkan sanksi yang berat, terutama jika mereka adalah bagian dari kelompok kejahatan terorganisir. Dengan penerapan sanksi yang tegas dan pencegahan, tindakan kejahatan seperti ini tidak akan terulang lagi. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Azizah
Sahabat Tinta Media

Views: 36

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA