Tinta Media – Pernyataan pejabat terkait pembayaran kuliah memakai pinjol menuai
kontroversi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyebutkan adopsi mekanisme pinjaman online
(pinjol) adalah bentuk inovasi teknologi. Dan tidak dipungkiri, mekanisme ini
menjadi strategi yang memiliki peluang menjanjikan di bidang pendidikan
(tirto.id, 3/7/2024).
Demikian disampaikan Menteri Muhadjir saat menanggapi dorongan DPR
RI kepada Kemendikbudristek RI untuk menggaet BUMN sebagai usaha membantu
mahasiswa dalam meringankan pembiayaan kuliah (cnnindonesia.com,
3/7/2024). Muhadjir pun menyebutkan
bahwa penggunaa pinjol untuk meringankan biaya pendidikan patut diberi ruang
dengan syarat lembaga yang bersangkutan legal, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Transaksi yang
transparan dan tidak merugikan juga menjadi syarat penting diterapkannya pinjol
di ranah pendidikan.
Pemahaman Rusak
Pernyataan pejabat terkait kebolehan pinjol untuk biaya pendidikan,
jelas merupakan pernyataan yang keliru. Pinjol dikatakan sebagai bentuk inovasi
teknologi untuk pembiayaan pendidikan merupakan pernyataan yang mampu merusak
pemahaman masyarakat terkait pinjol. Dikhwatirkan pernyataan tentang kebolehan
pinjol ini pun akan semakin meluas tidak hanya di sektor pendidikan. Hingga
akhirnya dianggap sah-sah saja untuk beragam kebutuhan masyarakat di tengah
rusaknya sistem ekonomi yang kini terjadi.
Sikap pejabat seperti ini mununjukkan sikap pragmatis yang tidak
mampu menyajikan solusi yang solutif di tengah penyakit masyarakat yang makin
akut. Inilah gaya kepemimpinan dalam sistem sekular kapitalistik. Kepemimpinan
yang hanya mengandalkan kepraktisan tanpa memperhitungkan dampak yang merusak.
Gaya kepemimpinan ini pun sama sekali tidak mampu membedakan antara konsep
benar dan salah, atau halal haram. Segala bentuk kebijakannya telah dibutakan
standar yang bias dan tidak jelas. Dukungan dan fasilitasi negara terhadap
pengusaha pinjol, akan mengaruskan pemikiran masyarakat pada solusi yang
parsial. Satu masalah mungkin bisa teratasi namun solusi ini melahirkan masalah
lain yang lebih sistemik dan mengakar. Alhasil, semua kebijakannya melahirkan
masalah yang tidak berkesudahan.
Fakta ini juga merefleksikan bahwa negara telah abai pada
kepentingan pendidikan rakyat. Abainya negara akan menghantarkan masalah yang
terus membelit masyarakat. Hingga berujung pada pembodohan yang sistemik dalam
tubuh masyarakat.
Skema pembiayaan pendidikan yang mahal dalam sistem ini, tidak lain
karena adanya kebijakan yang bersifat “bisnis”. Pendidikan rakyat
dianggap sebagai obyek bisnis yang mampu mendatangkan keuntungan materi yang
fantastis. Wajar saja, saat kebijakan yang ditetapkan selalu berorientasi pada
kepentingan penguasa dan keuntungan materi semata.
Di sisi lain, fakta ini juga mendeskripsikan betapa rusaknya keadaan
ekonomi masyarakat. Masyarakat dipaksa menelan pil pahit yang terus disajikan
dalam bentuk kebijakan yang menyengsarakan. Pragmatisme, sifat yang hanya
pasrah pada keadaan akibat kemiskinan menjadi hal yang wajar terjadi.
Lagi-lagi, inilah bentuk kegagalan negara dalam mensejahterakan rakyat.
Pinjol dalam Pandangan Islam
Dalam syariat Islam, segala bentuk aktivitas dan barang yang telah
ditetapkan haram, hukumnya tetap haram dalam kondisi apapun. Termasuk hukum
judi dan segala bentuk perbuatan yang serupa atau terkait dengannya.
Allah SWT. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras,
berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah,
adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Sistem Islam menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab
atas rakyat dalam semua bidang kehidupan, termasuk mewujudkan pendidikan yang
merata dengan biaya terjangkau. Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab
menciptakan kesejahteraan dalam setiap sektor kehidupan.
Islam memiliki mekanisme dan strategi yang khas dalam mengurus
setiap urusan rakyat. Termasuk dalam menetapkan kebijakan dan kriteria pemimpin
yang layak dan memiliki kemampuan dalam mengurus umat. Islam menetapkan
kriteria pejabat yang mampu menjadi teladan umat. Pemimpin yang senantiasa
terikat dengan hukum syariat, dan menjadikan pemanfaatan teknologi sesuai
dengan tuntunan syariat. Tidak latah dengan keadaan.
Segala bentuk mekanisme dan strategi tersebut hanya mampu diwujudkan
dalam wadah institusi yang memprioritaskan urusan rakyat, yakni khilafah. Dalam
institusi tersebut, setiap urusan rakyat adalah tanggung jawab penuh bagi
negara.
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda,
”Sesungguhnya al-Imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang)
akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan
(kekuasaan)-nya.” (HR. Muttafaqun ’alayh)
Konsep pengurusan rakyat dalam kacamata Islam niscaya akan
melahirkan kesejahteraan. Pengurusan pendidikan pun akan diatur dengan
kebijakan yang menjaga kepentingan umat dalam keterikatan hukum syariat yang
senantiasa menghantarkan pada ketaatan.
Wallahu’alam bisshowwab.
Oleh: Yuke Octavianty, Forum Literasi Muslimah Bogor
![]()
Views: 7
















