Tinta Media – Pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy mengenai pembayaran
uang kuliah dengan pinjol menjadi viral di kalangan masyarakat. Meski ia
mengatakan ini adalah bentuk teknologi inovasi dan tetap harus menggunakan
pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK. Muhadjir menyatakan hal ini dalam
konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta seperti yang dilansir oleh
CNNIndonesia.com, (Rabu, 3/7/2024).
Tujuan menyatakan hal ini diduga untuk merespons dorongan
DPR RI kepada Kemendikbudristek RI dan menggaet BUMN terkait upaya pemberian
bantuan dana yakni biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran
dalam perkuliahan. Sikap dan respons dari pejabat negara ini mencerminkan
rusaknya paradigma kepemimpinan dalam sistem sekuler kapitalisme. Negara malah
mendukung pengusaha pinjol (pinjaman online), yang jelas akan menimbulkan
kerusakan pada masyarakat. Hal ini juga membuktikan bahwa negara tidak
bertanggungjawab pada tercapainya tujuan pendidikan. Seharusnya negara
memberikan pendidikan secara gratis, bukan malah menawarkan pinjol untuk
membayar pendidikan.
Selain itu, pinjol juga akan mengakibatkan kemiskinan,
bahkan ada mahasiswa yang sampai bunuh diri karena terlilit pinjol karena tidak
bisa membayarnya. Jangankan untuk membayar pinjol, faktanya di zaman yang serba
mahal ini untuk kehidupan sehari-hari saja banyak masyarakat yang kesusahan.
Apalagi untuk membayar pinjol demi bisa bayar uang kuliah. Ini adalah bukti
bahwa Negara tidak bisa menyejahterakan rakyatnya.
Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena ini? Dalam
Islam, negara adalah pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat
dalam semua bidang kehidupan, termasuk mewujudkan kesejahteraan dan komitmen
dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Islam menetapkan pejabat sebagai teladan
umat, pemimpin umat, yang senantiasa wajib taat syariat dan menjadikan
pemanfaatan teknologi sesuai dengan tuntunan syariat.
Begitu juga Islam menetapkan penguasa negara Islam sebagai
pengurus umat. Sehingga wajib bagi negara untuk mengurus seluruh urusan
rakyatnya, termasuk pendidikan. Negara Islam akan menggratiskan seluruh biaya
operasional pendidikan bahkan biaya sarana dan prasarana pendidikan dengan
berbagai fasilitasnya. Sehingga tidak perlu ada siswa yang putus sekolah karena
tidak punya biaya, atau tak mampu kuliah karena keterbatasan biaya. Apalagi
menggunakan pinjaman online sebagai biaya kuliah. Na’udzubillahi min dzalik.
Seluruh biaya pendidikan tersebut akan berasal dari Baitul
Mal, yang merupakan pos pendapatan utama negara. Sehingga tidak perlu khawatir
akan biaya pendidikan sama sekali. Sungguh suatu kehinaan jika pendidikan yang
bertujuan untuk menimba ilmu malah didasarkan pada biaya pinjaman online, yang
merupakan bagian nyata dari riba yang jelas keharamannya. Rasulullah shalallahu
alaihi wassalam bersabda :
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba
sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina
sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh
Al-Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Maka sungguh tidak layak menyandarkan biaya pendidikan
kepada pinjaman online, yang sejatinya adalah riba yang begitu besar dosanya.
Marilah kembali pada sistem Islam yang syar’i yang mampu menyejahterakan
seluruh masyarakat sehingga kita tidak perlu lagi mengkhawatirkan biaya
pendidikan apalagi menggunakan jalan yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wallahu’alam bisshawwab.
Oleh: Ayu Rahma Nurjahra, Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 8
















