Tinta Media – Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang merupakan Alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu diduga mencabuli anak di bawah umur. Tak sampai di situ, Fajar juga merekam kekerasan seksualnya lalu video dikirim ke situs porno. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indoensua (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai tindakan Kapolres Ngada ini sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, TPPO tidak hanya sebatas pada praktik jual beli manusia, tetapi juga mencakup tindakan seperti yang dilakukan Kapolres Ngada, yakni dengan mendistribusikan konten eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Selain terjerat dengan kasus pelecehan anak dibawah umur, Kapolres Ngada non-aktif juga diperiksa Divpropam Polri dalam dugaan penyalahgunaan narkotika (Tempo.com, 11/3/2025).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, aksi Fajar terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australia Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia mengenai dugaan kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang.(detikbali.com, 12/3/25)Dalam perkembangan terbaru, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi berkata terduga pelaku mengakui semua pebuatannya. Disampaikan bahwa pelaku memesan seorang anak perempuan berusia enam tahun melalui seseorang berinisial F. Anak tersebut dibawa ke sebuah hotel di kota kupang pada 11 Juni 2024 (BBCNewsIndonesia.com, 11/3/2025).
Sungguh disayangkan, kepolisian yang merupakan institusi penegak hukum yang seharunya menjadi pengayom masyarakat, memberikan rasa aman kepada masyarakat malah menjadi pihak yang merusak dengan menjadi predator anak-anak. Bahkan diduga terlibat jaringan narkotika, barang haram yang berbahaya dan merusak. Hal ini sesuatu yang wajar terjadi dalam sistem yang diterapkan ditengah-tengah kita saat ini yakni sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan/negara sehingga hak pembuatan hukum diserahkan kepada manusia yang lemah dan terbatas untuk membuat hukum. Penegak hukum yang dihasilkan dari penerapan sistem ini akhirnya tidak memiliki rasa takut bahwa apa yang mereka lakukan akan diminta pertangungjawaban di akhirat kelak.
Surthah (Polisi) dalam Sistem Islam
Hal ini berbeda dengan sistem Islam yang paripurna yang berdiri atas dasar akidah Islam dan yang berhak membuat hukum adalah Sang Khaliq yang menciptakan manusia dan seluruh alam beserta isinya. Standarnya adalah halal/haram sehingga segala aktivitas disesuaikan dengan standar ini yang menentukan adalah hukum syarak. Hukum-hukum ini wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat termasuk penegak hukum yakni polisi (surthah) yang merupakan penjaga keamanan dalam negeri.
Hukum-hukum Islam yang diterapkan secara kaffah dalam institusi Khilafah Islamiyah telah terbukti dalam sejarah telah menyejahterakan manusia tidak hanya Muslim tapi juga non-muslim. Seluruh rakyat yang hidup di bawah naungan Khilafah merasakan hidup yang aman karena ada penegak hukum (surthah) yang akan menjaga keamanan di setiap wilayah mereka tinggal. Hal ini tercatat dalam sejarah bagaimana Kepolisian dalam sistem Islam menjadi penjaga keamanan dalam negeri yang membuat rakyat merasakan hidup yang aman dan nyaman.
Pada masa Khilafah ‘Abbasiyah polisi diangkat dengan dasar keilmuan, ketakwaan, penguasaan fikih dan mereka tidak takut akan cacian para pencaci dalam menegakkan hukum Allah. Dalam kitab Tabshiratu al-Hukkam, Ibn Farkhun, menuturkan kisah kepala Kepolisian, Ibrahim bin Husain bin Khalid, yang menghukum orang yang bersumpah palsu di pintu barat tengah. Dia mencambuk sebanyak 40 kali cambukan. Jenggotnya dicukur, wajahnya dicat hitam, dikelilingkan sepuluh kali diantara dua waktu shalat dan diteriaki “inilah hukuman bagi orang yang bersumpah palsu”. Profile dari Ibrahim bin Husain adalah orang yang mulia, baik dan ahli fikih serta menguasai tafsir. Pada masa Khalifah al-Ma’mun, ‘Abdullah bin Husain diangkat menjadi Kepala Kepolisian untuk Kepolisian Ibukota Khilafah, Baghdad. Dia diangkat karena kemampuan dan kelayakannya. Bukan karena yang lain.
Meski demikian, institusi khilafah akan menindak tegas dan memecat kepala kepolisian yang rusak. Mereka yang melampaui batas, ketika melakukan eksekusi. Mereka yang tidak menggunakan bukti. Khalifah al-Muqtadir Billah telah menindak tegas dengan mencopot Kepala Kepolisian Baghdad Muhammad bin Yaqut, dan tidak boleh menduduki jabatan di pemerintahan, karena perangai yang buruk dan kezalimannya. Inilah fakta kepolisian dalam sistem Islam Daulah Khilafah Islamiyah. Tugas dan tanggung jawab mereka memang berat, tetapidengan ketakwaan dan tsaqofah Islam yang ditanamkan secara mendalam kepada mereka, maka tugas berat itu pun bisa mereka jalankan dengan keikhlasan sebagai ibadah kepada Allah. Sosok polisi yang seperti inilah yang umat dambakan di masa akan datang yang mampu memberikan penyelesaian masalah, benar-benar ikhlas menolong masyarakat tanpa melihat kaya dan miskin, tinggi, dan rendah derajat mereka karena polisi tersebut bekerja berdasarkan kesadaran akan amanah dari Allah SWT. Hal ini akan terwujud kembali hanya dengan diterapkannya syariah secara kaffah dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah yang insyaAllah akan segera muncul kembali.
Oleh: Ria Nurvika Ginting, SH, MH
Sahabat Tinta Media
Views: 3