Solusi Islam untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Komisi A DPRD Kabupaten Bandung mengapresiasi dan mendukung terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna yang turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengusaha-pengusaha atau para pelaku usaha terkait perizinan yang harus memakai aturan OSS. OSS adalah Online Single Submission atau sistem perizinan berbasis online yang dikembangkan Pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha secara online. Adanya gerak cepat yang dilakukan Bupati Bandung itu, disertai karena semakin masifnya proses sosialisasi tentang perizinan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang melakukan kegiatan berusaha. Ini salah satu strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung, jangan sampai ada perusahaan yang tidak berizin yang berpotensi terjadinya lost potensi Pendapatan Asli Daerah untuk Pemerintah Kabupaten Bandung.

Pajak saat ini telah benar-benar dijadikan sebagai alat bagi negara untuk memalak rakyatnya. Undang-undang terkait pajak pun semakin diperluas dan menyasar semua usaha tidak peduli usaha rakyat itu mendapatkan keuntungan atau justru malah buntung. Ya, inilah yang terjadi pada negeri yang menerapkan sistem demokrasi kapitalis yang menjadikan pajak sebagai pendapatan utamanya, bahkan tak segan-segan memberikan sanksi bagi rakyat yang dianggap melanggar untuk tidak membayar pajak. Saat ini semakin terasa bagaimana negara terus mencekik rakyatnya, memeras darah dan keringat rakyatnya, melalui kebijakan-kebijakan zhalim, sementara disatu sisi kita melihat bagaimana penguasa dan pengusaha justru dibebaskan dari pajak. Sungguh sebuah kebijakan yang sangat menyakitkan.

Dalam sistem kapitalisme pajak ditarik melalui semua sektor usaha untuk dijadikan sebagai Penghasilan Asli Daerah (PAD), dan pajak yang ditetapkan pun nilainya tidak main-main, yang membuat para usahawan atau para pekerja mengerenyitkan dahi. Pemungutan pajak dalam sistem kapitalisme dilakukan terhadap seluruh warga negara secara permanen dan berkelanjutan. Dalam sistem ini pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan dana besar dari pajak. Tidak ada lagi pelayanan kepada rakyat, apalagi rakyat miskin. Pajak semakin mencekik rakyat merupakan akibat dari adanya pelaksanaan kebijakan negara menerapkan sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama. Dalam sistem sekuler kapitalisme liberal menghalalkan segala cara untuk menghisap darah rakyat. Dalam sistem ini pajak merupakan jantungnya perekonomian liberal. Apapun akan dikenakan pajak. Sistem ini menjadikan pajak sebagai penopang pendapatan negara sehingga merugikan bahkan menzhalimi rakyat banyak. Sesungguhnya penetapan pajak bagi rakyat adalah pekara yang menzhalimi rakyat, saat sistem ini dipertahankan maka tentu akan mencari berbagai dalih agar penetapan pajak ini bisa dianggap benar.

Terdapat perbedaan yang mendasar antara pajak dalam sistem Islam dan pajak dalam sistem kapitalisme. Dalam pandangan Islam pajak disebut dharibah, dan hanya dipungut dalam kondisi kas negara kosong dan dipungut hanya dari orang-orang kaya saja. Penarikan dharibah ini juga dilakukan secara temporar hingga kas negara terpenuhi. Selebihnya, pemasukan negara dalam Islam didapatkan dari berbagai macam pos-pos pemasukan yang diijinkan oleh Asy-Syari’e berupa harta-harta fai dan kharaj, pemasukan dari pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dan pos khusus pemasukan zakat. Khusus pos pemasukan yang terakhir, ia tidak boleh bercampur dengan pemasukan-pemasukan lainnya dan tidak boleh dialokasikan selain kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Allah SWT tidak pernah membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah SWT dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya. Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama.

Allah Swt berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…“(TQS An-Nisa : 29).

Dalam ayat tersebut Allah Swt melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang bathil untuk memakan harta sesamanya.
Dalam sebuah hadist yang shahih Rasulullah Saw bersabda : “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.”

Sejatinya sistem ekonomi Islam tegak di atas paradigma lurus, dengan mengoptimalkan anugerah kekayaan alam yang diberikan Allah Swt dengan pengaturan yang benar dan membawa manfaat bagi semua. Islam memiliki aturan yang khas tentang bagaimana mendapatkan sumber pemasukan keuangan negara sehingga tidak menindas rakyatnya dengan pajak untuk mendapatkan pemasukan. Oleh karena itu sudah selayaknya sistem Islam diterapkan untuk mengatur urusan umat sehingga seluruh rakyat akan mendapatkan kesejahteraan.

Wallahua’lam bisshawab.

 

 

 

Oleh: Rukmini
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 9

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA