Tinta Media – Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan, kabar mengejutkan datang dari sektor kesehatan: sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan per Februari 2026. Hal itu setidaknya berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini mendapatkan layanan rutin (Kompas.com, 05/02/2026).
Alasan klasik yang menyertainya adalah “verifikasi dan pembaruan data” untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, kebijakan ini ibarat memberhentikan detak jantung pasien yang sedang dalam perawatan rutin. Bagi pasien penyakit kronis, khususnya lebih dari 100 pasien cuci darah yang terdampak, penonaktifan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup.
Verifikasi data memang penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Akan tetapi, melakukannya dengan cara “memutus” akses secara massal, sering kali tanpa pemberitahuan yang cukup, adalah tindakan yang konyol dan tidak manusiawi.
Bagaimana mungkin seorang penjual es keliling atau warga miskin yang sakit parah diminta mengurus reaktivasi ke Dinas Sosial dengan birokrasi berjenjang (RT, RW, hingga kelurahan) pada saat mereka harus berjuang melawan penyakit? Kebijakan ini menciptakan “krisis kemanusiaan” kecil di loket-loket rumah sakit.
Lebih absurd lagi, pemerintah (dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Menteri Sosial) meminta rumah sakit (RS) untuk tetap menerima pasien PBI yang nonaktif sambil menunggu proses reaktivasi. Padahal, solusi administratif belum final dan langkah ini merupakan solusi yang rapuh.
Di lapangan, rumah sakit adalah lembaga yang harus bertanggung jawab atas biaya operasional. Tanpa jaminan kepesertaan yang aktif, RS terancam tidak dapat melakukan klaim pembiayaan. Meminta RS menanggung risiko biaya pasien cuci darah yang tidak murah tanpa kepastian administrasi merupakan bentuk lepas tangan negara terhadap beban RS.
Sistem Kapitalisme Menjadikan Kesehatan sebagai Ladang Bisnis
Negara menunjukkan wajah zalim dan semena-mena ketika perlindungan sosial, yang seharusnya menjadi hak dasar, justru dicabut sepihak dari rakyat miskin. Kebijakan pemutakhiran data sering kali hanya menjadi kedok administratif untuk menutupi pengurangan anggaran, ketika nyawa manusia dianggap sekadar angka yang dapat dihapus tanpa pertimbangan kemanusiaan.
Akibatnya, jutaan warga rentan yang sakit, termasuk pasien kronis yang membutuhkan pengobatan rutin, mendadak kehilangan akses kesehatan karena BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) mereka dinonaktifkan secara tiba-tiba. Tindakan sepihak ini mencerminkan betapa rendahnya empati aparatur negara yang memperlakukan data penduduk sebagai entitas mati tanpa memahami dampak sosial-ekonomi di lapangan.
Setelah kegaduhan terjadi dan desakan keras dari masyarakat serta lembaga perlindungan konsumen seperti YLKI, negara baru menunjukkan respons dengan kebijakan reaktivasi. Kebijakan reaktivasi ini pun terkesan panik dan reaktif, menegaskan bahwa pemerintah hanya bertindak ketika krisis telah memuncak, bukan berdasarkan pelayanan preventif yang humanis.
Kebijakan penonaktifan ini menjadi bukti nyata bahwa kesehatan telah dipandang sebagai komoditas bisnis dalam sistem kapitalisme, bukan sebagai hak dasar rakyat. Kondisi ini memaksa masyarakat, terutama kelompok rentan yang terdampak, harus berhadapan dengan tembok tebal biaya. Mereka hanya bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak jika mampu membayar secara mandiri.
Akibatnya, asas jaminan sosial yang seharusnya menanggung kebutuhan medis warga miskin berubah menjadi mekanisme transaksional yang mengabaikan nilai kemanusiaan. Alih-alih memberikan jaminan kesehatan yang merata, sistem yang berjalan justru membiarkan masyarakat miskin terancam nyawanya karena kesulitan mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan.
Hanya Sistem Islam yang Mampu Menjamin Kesehatan Gratis
Dalam pandangan Islam, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang dengan memberikan layanan medis yang berkualitas dan gratis. Hal ini didasarkan pada prinsip siyaasah syar’iyyah, di mana pemimpin (khalifah) berperan sebagai pengurus (raa’in) dan penanggung jawab langsung atas kesejahteraan serta kesehatan rakyatnya tanpa diskriminasi.
Sejarah Islam telah membuktikan bahwa dengan pengelolaan yang amanah, negara mampu memfasilitasi rumah sakit dan tenaga medis terbaik untuk melayani seluruh lapisan masyarakat. Pada masa Daulah Islam (seperti Umayyah, Abbasiyah, hingga Utsmaniyah), pelayanan kesehatan diberikan secara cuma-cuma kepada siapa saja, termasuk nonmuslim (kafir dzimmi), di rumah sakit yang dikenal sebagai bimaristan.
Bimaristan didirikan pada masa keemasan Islam oleh Khalifah Walid bin Abdul Malik (Umayyah) dan diperluas oleh Harun al-Rasyid (Abbasiyah), yang bukan hanya berfungsi sebagai pusat layanan kesehatan, tetapi juga sebagai tempat pendidikan, tempat mahasiswa kedokteran belajar, melakukan praktik, dan penelitian.
Bimaristan tidak hanya menjadi tempat berobat, tetapi juga memiliki ruang rawat inap yang terpisah berdasarkan jenis penyakit, apotek (farmasi), ruang operasi, hingga sistem sanitasi yang canggih pada zamannya. Bimaristan didanai oleh sistem wakaf yang kuat sehingga menyediakan pelayanan kesehatan gratis bagi semua orang tanpa memandang status sosial, kekayaan, agama, atau jenis kelamin.
Sistem ekonomi Islam menjelaskan bahwa negara memegang tanggung jawab penuh dalam mengelola layanan kesehatan secara mandiri tanpa menyerahkannya pada mekanisme pasar atau pihak swasta. Layanan kesehatan diposisikan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah secara gratis, cepat, dan profesional, bukan sebagai komoditas bisnis.
Sumber pembiayaan layanan kesehatan ini diambil dari kas baitulmal, khususnya melalui pos pemasukan fai, _kharaj_, serta pengelolaan kepemilikan umum, yakni harta yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang melimpah seperti minyak, gas, dan pertambangan. Semua itu dikelola untuk kepentingan umum, termasuk membiayai fasilitas kesehatan. Dengan mekanisme ini, negara memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin pengobatan rakyat secara komprehensif sehingga tidak ada warga yang terabaikan kesehatannya akibat keterbatasan biaya.
Anggaran kesehatan akan selalu tersedia dalam baitulmal. Jika baitulmal mengalami defisit anggaran atau dana yang tersedia tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang krusial, negara diizinkan mengambil langkah darurat. Pemerintah berwenang memungut pajak (dharibah) yang hanya dibebankan kepada umat Islam yang kaya (mampu) guna menutup kekurangan tersebut, terutama untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori dharar (berbahaya/mengancam jiwa) jika tidak segera ditangani. Pajak ini bersifat temporer dan akan ditiadakan kembali setelah kondisi darurat teratasi dan kas baitulmal kembali stabil (Referensi: Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah).
Semua ini menggambarkan tanggung jawab pemimpin dalam Khilafah terhadap urusan kesehatan rakyat. Negara Khilafah menjamin pemenuhan kesehatan sehingga terwujudlah kesehatan bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab.
Oleh: Nelly
Aktivis Dakwah
![]()
Views: 3














