Tinta media – Dilansir dari Bisnis.com (7/12/2024), BPJS Kesehatan menghadapi tantangan besar dengan rasio klaim terhadap penerimaan iuran mencapai 109,62 persen, di mana penerimaan sebesar Rp133,45 triliun tidak cukup untuk menutupi beban layanan kesehatan yang mencapai Rp146,28 triliun pada 2024. Kenaikan iuran hingga 10 persen pun diperkirakan tidak mampu menutup defisit, yang menurut proyeksi bisa membuat aset Dana Jaminan Sosial (DJS) minus mulai Januari 2025 dalam skenario terburuk.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 59/2024, tengah mengkaji penyesuaian manfaat, tarif layanan, dan iuran yang diharapkan mulai berlaku maksimal 1 Juli 2025 untuk menjaga keberlanjutan program. Risiko biaya yang terus meningkat hingga 80 persen dalam enam tahun mendatang memerlukan kebijakan strategis, termasuk pengendalian pertumbuhan utilisasi manfaat, efisiensi operasional, dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta kapasitas fiskal pemerintah.
Kenaikan Iuran 10 Persen Dinilai Tidak Cukup
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2024, rasio antara beban jaminan kesehatan dan penerimaan iuran JKN telah mencapai 109,62 persen, menandakan bahwa pengeluaran untuk layanan kesehatan melebihi pendapatan dari iuran. Data mencatat bahwa penerimaan iuran hanya mencapai Rp133,45 triliun, sementara beban jaminan kesehatan mencapai Rp146,28 triliun. Menurut Rizzky, dengan kondisi rasio klaim tersebut, kenaikan iuran sebesar 10 persen saja tidak akan cukup untuk menutupi kebutuhan biaya layanan kesehatan dan berpotensi menyebabkan defisit hingga gagal bayar. Namun, ia menambahkan bahwa proyeksi ini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah terkait penyesuaian manfaat dan tarif yang akan diberlakukan di masa mendatang.
Berdasarkan proyeksi aktuaria, BPJS Kesehatan menghadapi risiko defisit signifikan dengan skenario terburuk menunjukkan aset Dana Jaminan Sosial (DJS) akan negatif mulai Januari 2025, sementara dalam skenario normal dan terbaik, kondisi minus diproyeksikan terjadi masing-masing pada Juni 2025 dan Januari 2026. Risiko ini dipicu oleh pertumbuhan klaim atau utilisasi manfaat yang terus meningkat tanpa diimbangi oleh penerimaan iuran yang memadai. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 59/2024 tengah merumuskan penyesuaian manfaat, tarif pelayanan, dan besaran iuran JKN, yang direncanakan mulai berlaku maksimal 1 Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan menekan risiko defisit, memastikan keberlanjutan program, serta tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kapasitas fiskal pemerintah.
Komersialisasi Kesehatan
Komersialisasi kesehatan terlihat dalam sistem BPJS, di mana masyarakat diwajibkan membayar iuran untuk mengakses layanan kesehatan. Biaya yang mahal membuat layanan kesehatan terbaik hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara finansial. Meskipun ada bantuan untuk masyarakat tidak mampu, kualitas layanannya berbeda dari peserta BPJS mandiri, menegaskan bahwa layanan kesehatan lebih mengutamakan kemampuan membayar. Kondisi ini mencerminkan kapitalisasi kesehatan, di mana akses terhadap layanan terbaik bergantung pada kemampuan ekonomi.
Tingginya biaya kesehatan dan keterbatasan keuangan negara membuat negara bergantung pada BPJS untuk pembiayaan kesehatan. Meski dikemas sebagai gotong royong, skema ini menunjukkan pengalihan tanggung jawab dari negara ke masyarakat. Kesalahan pengelolaan kekayaan negara turut memperparah situasi, sehingga harapan rakyat akan tanggung jawab negara terhadap kesehatan semakin pupus.
Dalam Islam, kesehatan memiliki nilai yang sangat penting. Rasulullah SAW. bersabda, “Barang siapa yang pada pagi hari tubuhnya sehat, seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR Bukhari).
Hadis ini menegaskan bahwa kesehatan adalah kebutuhan mendasar manusia, sehingga negara wajib menyediakannya bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Baik kaya maupun miskin, tua maupun muda, semua memiliki hak yang sama atas pelayanan kesehatan terbaik dari negara.
Sistem Kesehatan dalam Islam
Islam juga mewajibkan pemimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, karena setiap tanggung jawab yang diemban akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Rasulullah SAW. bersabda, “Pemimpin adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari).
Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh atas kesehatan rakyat. Rasulullah SAW. mencontohkan dengan memastikan warganya mendapatkan pengobatan, bahkan menyediakan dokter umum untuk semua.
Terdapat tiga prinsip utama layanan kesehatan Islam:
1. Universal: diberikan kepada semua rakyat tanpa diskriminasi, termasuk non-Muslim.
2. Gratis dan berkualitas: layanan kesehatan tidak dipungut biaya dan tetap bermutu tinggi.
3. Akses mudah: semua rakyat harus mudah mendapatkan layanan tersebut.
Negara wajib mengalokasikan anggaran besar untuk kesehatan, memanfaatkan sumber pendapatan syariah seperti pengelolaan SDA, kharaj, jizyah, dan lainnya. Tanggung jawab ini tidak boleh dialihkan ke swasta atau masyarakat.
BPJS Kesehatan menghadapi tantangan serius dengan rasio klaim yang melebihi penerimaan iuran, memicu risiko defisit signifikan yang diproyeksikan semakin buruk pada 2025. Upaya kenaikan iuran 10 persen dinilai tidak cukup menutupi kebutuhan biaya, sementara pemerintah merumuskan kebijakan penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran melalui Perpres 59/2024 untuk menjaga keberlanjutan program.
Sistem BPJS yang berbasis iuran dinilai mencerminkan komersialisasi kesehatan, mengalihkan tanggung jawab negara kepada masyarakat dan memprioritaskan kemampuan ekonomi dalam akses layanan terbaik. Sebaliknya, Islam menawarkan sistem kesehatan universal yang gratis, berkualitas, dan mudah diakses oleh semua tanpa diskriminasi, dengan negara wajib mengalokasikan anggaran besar dari sumber pendapatan syariah untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Oleh: Riena Enjang
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 17
















