Tinta Media – Di film-film suka ada adegan seseorang di rumah mau minum lalu gelasnya pecah. Kemudian adegan film beralih ke adegan di luar rumah yang menceritakan orang yang dicintai orang di rumah tersebut terkena musibah.
.
Nah, delapan tahun lalu, tepatnya Rabu, 19 Juli 2017 pukul 3 dini hari saya pulang 𝑑𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒 tabloid, lalu mampir ke tukang bubur langganan di Pasar Minggu. Tak sengaja saya memecahkan satu baki gelas (mungkin 6 gelas) dan menghancurkan satu termos air minum di tukang bubur tersebut. Ya Allah… beberapa jam kemudian (sekira jam 9 pagi) saya mendengar Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut rezim zalim.
.
Ya, saya memang mencintai HTI, tapi dalam tulisan ini saya tidak bermaksud ingin mengaitkan pecah gelas dengan musibah lainnya, dan saya juga meyakini pecah gelas dan pencabutan BHP HTI itu tidak ada kaitannya. Tapi, adegannya memang seperti itu. Begitulah adanya.
.
Kaget bukan alang kepalang, rasa kantuk langsung hilang, begitu mendapat kabar buruk tersebut dari pemred. Pemred bukan sekadar memberitahukan. Namun ia juga menugaskan saya untuk segera mewawancarai sejumlah tokoh terkait kedzaliman penguasa yang semena-mena tersebut. Padahal saya baru beberapa jam di rumah dan baru bisa tidur bakda shalat Shubuh.
.
Berita yang harus segera tayang, kalau bisa hari itu juga di alamat situs web yang baru. Ya, alamat situs web sebelumnya diblokir rezim pada 12 Juli 2017, berbarengan dengan diumumkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 oleh Menko Polhukam Wiranto.
.
Tadinya saya pikir sekarang saatnya untuk istirahat. Mengingat selama tiga hari, sejak Ahad bukan sekadar 𝑑𝑒𝑎𝑑𝑙𝑖𝑛𝑒. Namun hari-hari yang cukup padat meliput kegiatan terkait ormas yang konsisten mendakwahkan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. Sehingga tidak ada waktu untuk pulang.
.
Namun dalam kesempatan kali ini saya hanya ingin menceritakan liputan pada Selasa saja, sehari sebelum BHP HTI dicabut yakni aksi di Silang Monas sisi Patung Kuda; di DPR; dan di MK.
.
𝐀𝐤𝐬𝐢 𝐝𝐢 𝐒𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐨𝐧𝐚𝐬
.
Kalau tidak salah, sekira 20 ribu massa dari Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek menuntut Presiden Joko Widodo agar membatalkan Perppu Ormas, Selasa menjelang siang di Patung Kuda Silang Monas, Jakarta.
.
Koordinator Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek Habib Kholilullah Al-Habsy, dalam aksi tersebut menyatakan pihaknya bersama para ulama, habib, tokoh, aktivis, ormas Islam dan seluruh kaum Muslim di seluruh Indonesia bersatu agar presiden membatalkan Perppu Ormas.
.
Menurutnya, Perppu Ormas tersebut isinya sangatlah represif, otoriter, dan anti Islam. Perppu Ormas adalah jalan pintas bagi pemerintahan Jokowi menuju rezim represif, karena telah menutup jalan diskusi dan pembelaan bagi pihak yang dituduh oleh pemerintah secara subjektif tanpa proses pengadilan.
.
Ia juga menambahkan, perppu tersebut lebih kejam dari penjajahan Belanda, Orde Lama, dan Orde Baru karena pemerintah dapat menangkap lawan politik atau pihak yang kritis terhadap pemerintah dengan hukuman seumur hidup dan paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
.
𝐒𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐢 𝐃𝐏𝐑
.
Dirasa cukup bahan untuk dibuat berita untuk aksi di silang Monas tersebut, saya pun segera memacu motor ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuannya untuk meliput sejumlah ormas yang tergabung dalam Forum Koordinasi Ormas Untuk Hak Berserikat dan Keadilan (Forum Ormas Penolak Perppu).
.
Di sana, mereka meminta DPR agar menolak Perppu Ormas. Koordinator Forum Ormas Penolak Perppu/Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin kemudian berbicara kepada kami, para jurnalis usai mengadu kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon (sekarang Menteri Kebudayaan), Selasa (18/7/2017) siang di Gedung DPR RI, Jakarta.
.
“Kami ingin menegaskan, bukan hanya problem teman-teman HTI, FPI, dan sebagainya, tapi ini problem seluruh WNI yang berkaitan dengan hak mereka berserikat dan memperoleh keadilan,” begitulah kurang lebih perkataannya.
.
Di sana, tampak juga Jubir HTI Muhammad Ismail Yusanto, yang juga menolak Perppu Ormas. Ia menyebutkan tiga alasan mengapa pihaknya dan juga sejumlah ormas Islam dan pondok pesantren menolak perppu tersebut.
.
𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑚𝑎, dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas (Pasal 61) membuka pintu kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak ormas, tanpa ada ruang bagi ormas tersebut untuk membela diri.
.
𝐾𝑒𝑑𝑢𝑎, adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat karet seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA (Pasal 59-3) dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 59-4) berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindak pihak lain.
.
𝐾𝑒𝑡𝑖𝑔𝑎, adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus ormas (Pasal 82-a), menunjukkan perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selama ini justru ditolak.
.
“Apabila ini diteruskan publik semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam,” tegas Ismail.
.
Menanggapi itu, Fadli Zon mengatakan dirinya akan menyampaikan pada 10 fraksi yang ada untuk dibahas dalam sidang.
.
“Tentu DPR kalau memang dikeluarkan sesuai UU DPR akan membahas pada masa sidang mendatang. Sikapnya hanya dua menerima atau menolak perppu. Mengenai diterima dan ditolak, yang menentukan fraksi di DPR ada 10 fraksi,” ujar Fadli.
.
𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐤𝐞 𝐌𝐊
.
Usai dari DPR, mereka pun bertolak ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengantarkan HTI melakukan 𝑗𝑢𝑑𝑖𝑐𝑖𝑎𝑙 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑒𝑤 perppu tersebut. Saya mengikutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
.
“Kenapa melakukan 𝑗𝑢𝑑𝑖𝑐𝑖𝑎𝑙 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑒𝑤 perppu tersebut, Ustadz?” tanyaku kepada Ismail Yusanto. Ia kemudian mengarahkan agar kuasa hukumnya menjawab.
.
“Karena memang kita menganggap ada beberapa aturan yang melanggar konstitusi. Dan ini sebenarnya ada background-nya terkait dengan HTI,” ujar kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra (sekarang Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia), Selasa (18/7/2017) sore di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
.
Menurut Yusril, latar belakang diterbitkannya perppu ini karena pemerintah mau membubarkan HTI. Waktu itu terbentuk opini pemerintah tidak bisa melakukan pembubaran itu (karena HTI tidak melanggar UU yang berlaku). Lalu pemerintah bilang, “Kami mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).”
.
“Perppu 𝑘𝑎𝑛 peraturan, perppu itu sudah dibuat sekarang ini, mungkin perppu itu akan dijadikan dasar untuk membubarkan HTI. Mudah-mudahan sih tidak,” harap Yusril.
.
Di samping itu, perppu ini digugat dengan pertimbangan tidak cukup alasan bagi pemerintah untuk mengeluarkan perppu, sesuai dengan Putusan MK Tahun 2009 bahwa ada syarat-syarat tertentu untuk mengeluarkan Perppu.
.
“Namun syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi oleh pemerintah sampai hari ini,” beber Yusril.
.
Isinya juga, terang Yusril, melenyapkan kebebasan dan menimbulkan multitafsir terutama tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila itu. Selian itu juga terjadi ketidakjelasan dan tumpang tindih antara perppu ini dengan ketentuan-ketentuan di dalam pasal-pasal KUHP.
.
“Itulah hal-hal yang kita anggap perlu segera diuji ke MK,” ujarnya.
.
Namun, belum sempat diuji. Esok paginya, pemerintah mengumumkan pencabutan badan hukum perkumpulan (BHP) Hizbut Tahrir Indonesia. Sembari sesekali menyeka air mata yang tidak terbendung meleleh begitu saja, saya pun berusaha menghubungi beberapa tokoh untuk diminta responsnya guna dijadikan berita.[]
.
Depok, 21 Muharram 1447 H | 15 Juli 2025 M
.
Oleh: Joko Prasetyo
Jurnalis
.
Sumber:
https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid038FqQVmLePrbhSVZFgivk4dQBTwUxuPZQf5SKUAQcWoooRmLHqUsCnLdr7NtDifgPl
Silakan baca juga:
𝐔𝐌𝐀𝐓 𝐌𝐄𝐒𝐓𝐈 𝐓𝐀𝐇𝐔 𝐌𝐀𝐒𝐀𝐋𝐀𝐇 𝐈𝐍𝐈
(𝐑𝐞𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐇𝐓𝐈 𝐝𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐳𝐢𝐦)
https://www.facebook.com/joko.prasetyo.457609/posts/pfbid0cCjX2Cuz7rmnDE5KdqsSEKoDm9sWM7LS29FJABMQieYcLiNkgWPzrZvSco9gcBAnl?locale=id_ID
><
Views: 44





